Gratifikasi, Suatu Kejahatankah?

Minggu, 29 September 2024 - 07:04 WIB
loading...
A A A
Dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 terdapat ketentuan larangan dan sanksi atas perbuatan gratifikasi setelah tim studi banding ke negara-negara Anggota ASEAN dan Australia. Ketentuan larangan gratifikasi terdapat di dalam UU Anti Rasuah Malaysia. Tim sepakat memasukkan larangan gratifikasi ke dalam perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 yaitu di dalam UU Nomor 20 Tahun 2001.

Pertimbangan tim perancang UU Nomor 20 Tahun 2001 dan diusulkan menjadi rancangan inisiatif pemerintah telah disetujui DPR RI pada Rapat Paripurna DPR RI Tahun 2001. Pertimbangan Pembentuk UU Nomor 20 Tahun 2001 adalah dengan larangan gratifikasi diharapkan dapat mencegah masyarakat melakukan pemberian hadiah/barang kepada penyelenggara negara yang dapat menumbuhkan kebiasaan lama dan berdampak buruk terhadap kewibawaan dan martabat penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Jika dikaji secara teliti dan mendalam serta mengambil nilai baik dari larangan gratifikasi dapat diketahui terdapat relasi interaksionis antara gratifikasi dengan kolusi dan nepotisme, serta antara ketiganya dengan korupsi yang tidak dapat dielakkan juga berdasarkan peristiwa tindak pidana korupsi yang selalu berawal dari pertemanan dan lingkungan pergaulan antara penyelenggara negara dan anggota masyarakat yang berdampak buruk terhadap upaya pemerintah era reformasi 1998 membangun sistem penyelenggaraan negara yang bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Atas dasar tujuan tersebut, telah diundangkan UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme(KKN). Perbuatan kolusi dan nepotisme di dalam UU aquo ditetapkan sebagai suatu tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun, dan paling singkat 4 (empat) tahun serta pidana denda paling banyak Rp 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah).

Kolusi adalah permufakatan atau kerja sama secara melawan hukum antar-Penyelenggara Negara atau antara Penyelenggara Negara dan pihak lain yang merugikan orang lain, masyarakat, dan atau negara. Nepotisme adalah setiap perbuatan Penyelenggara Negara secara melawan hukum yang menguntungkan kepentingan keluarganya dan atau kroninya di atas kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara.

Merujuk pada dua perbuatan yang dilarang dan diancam pidana tersebut dipastikan bahwa memasuki era reformasi 1998 dengan tata pemerintahan baru yang berbeda secara signifikan dengan era pemerintah Orde Baru bahkan hendak meninggalkan pola pemerintahan lama yang korup, pemerintah era reformasi dan seluruh rakyat Indonesia mendukung dan mendorong agar tujuan dari pemerintahan era reformasi sampai dengan saat ini terutama penyelenggara negara memberikan contoh baik dan menjadi teladan sebagai pelayan terbaik masyarakat pada keseluruhannya; bukan sebaliknya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Fuad Hasan Absen karena...
Fuad Hasan Absen karena Kondisi Kesehatan, KPK Minta Bukti
Noel Divonis 4,5 Tahun...
Noel Divonis 4,5 Tahun Penjara, KPK Tidak Ajukan Banding
KPK Telusuri Aliran...
KPK Telusuri Aliran Dana terkait Kasus Pembangunan Gedung Pemkab Lamongan
KPK Sita Dokumen Pengadaan...
KPK Sita Dokumen Pengadaan saat Geledah Kantor dan Rumah Dinas Bupati Muara Enim
KPK Rincikan Penyitaan...
KPK Rincikan Penyitaan Uang dari Geledah Rumah Silmy Karim
KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan...
KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Bos Maktour Fuad Hasan Pekan Depan
Kenakan Rompi Tahanan,...
Kenakan Rompi Tahanan, Bupati Muara Enim Edison Resmi Ditahan KPK
KPK Bergerak! Usai OTT...
KPK Bergerak! Usai OTT Bupati Muara Enim, Sejumlah Ruangan Penting Disegel
Silmy Karim Dicopot...
Silmy Karim Dicopot dari Komisaris Telkom usai Tersangka KPK
Rekomendasi
Peneliti UNEJ Ungkap...
Peneliti UNEJ Ungkap Keunikan Puyuh Gonggong, Fauna Endemik Jember yang Rentan Punah
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga Jaring Talenta Pelaut Muda Perkuat Distribusi Energi Nasional
Hasil Seleksi Pelatihan...
Hasil Seleksi Pelatihan Vokasi Batch 2 Diumumkan 18 Juni 2026, Begini Cara Aksesnya
Berita Terkini
Megawati Tegaskan Prabowo...
Megawati Tegaskan Prabowo Bukan Musuh: Itu Teman Saya
BGN Evaluasi Insentif...
BGN Evaluasi Insentif SPPG Rp6 Juta per Hari
Istana Wapres Sebut...
Istana Wapres Sebut Tidak Ada Kesepakatan soal Tenggat Waktu Realisasikan Tuntutan Mahasiswa
Prabowo Terima Telepon...
Prabowo Terima Telepon Mahmoud Abbas, Tegaskan Indonesia Berdiri Bersama Palestina
BGN Pastikan Anggaran...
BGN Pastikan Anggaran MBG Dikurangi, Ini Alasannya
Temui Gibran, Mahasiswa...
Temui Gibran, Mahasiswa Beri Tenggat Waktu 5 Hari ke Pemerintah untuk Realisasikan Tuntutan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved