Gratifikasi, Suatu Kejahatankah?

Minggu, 29 September 2024 - 07:04 WIB
loading...
A A A
Dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 terdapat ketentuan larangan dan sanksi atas perbuatan gratifikasi setelah tim studi banding ke negara-negara Anggota ASEAN dan Australia. Ketentuan larangan gratifikasi terdapat di dalam UU Anti Rasuah Malaysia. Tim sepakat memasukkan larangan gratifikasi ke dalam perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 yaitu di dalam UU Nomor 20 Tahun 2001.

Pertimbangan tim perancang UU Nomor 20 Tahun 2001 dan diusulkan menjadi rancangan inisiatif pemerintah telah disetujui DPR RI pada Rapat Paripurna DPR RI Tahun 2001. Pertimbangan Pembentuk UU Nomor 20 Tahun 2001 adalah dengan larangan gratifikasi diharapkan dapat mencegah masyarakat melakukan pemberian hadiah/barang kepada penyelenggara negara yang dapat menumbuhkan kebiasaan lama dan berdampak buruk terhadap kewibawaan dan martabat penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Jika dikaji secara teliti dan mendalam serta mengambil nilai baik dari larangan gratifikasi dapat diketahui terdapat relasi interaksionis antara gratifikasi dengan kolusi dan nepotisme, serta antara ketiganya dengan korupsi yang tidak dapat dielakkan juga berdasarkan peristiwa tindak pidana korupsi yang selalu berawal dari pertemanan dan lingkungan pergaulan antara penyelenggara negara dan anggota masyarakat yang berdampak buruk terhadap upaya pemerintah era reformasi 1998 membangun sistem penyelenggaraan negara yang bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Atas dasar tujuan tersebut, telah diundangkan UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme(KKN). Perbuatan kolusi dan nepotisme di dalam UU aquo ditetapkan sebagai suatu tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun, dan paling singkat 4 (empat) tahun serta pidana denda paling banyak Rp 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah).

Kolusi adalah permufakatan atau kerja sama secara melawan hukum antar-Penyelenggara Negara atau antara Penyelenggara Negara dan pihak lain yang merugikan orang lain, masyarakat, dan atau negara. Nepotisme adalah setiap perbuatan Penyelenggara Negara secara melawan hukum yang menguntungkan kepentingan keluarganya dan atau kroninya di atas kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara.

Merujuk pada dua perbuatan yang dilarang dan diancam pidana tersebut dipastikan bahwa memasuki era reformasi 1998 dengan tata pemerintahan baru yang berbeda secara signifikan dengan era pemerintah Orde Baru bahkan hendak meninggalkan pola pemerintahan lama yang korup, pemerintah era reformasi dan seluruh rakyat Indonesia mendukung dan mendorong agar tujuan dari pemerintahan era reformasi sampai dengan saat ini terutama penyelenggara negara memberikan contoh baik dan menjadi teladan sebagai pelayan terbaik masyarakat pada keseluruhannya; bukan sebaliknya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
IM57+ Desak KPK Usut...
IM57+ Desak KPK Usut Tuntas Amplop Bupati Kuansing untuk Menhut
Fenomena Korupsi di...
Fenomena Korupsi di Era Pemerintahan Prabowo Subianto
KPK: Kenaikan Gaji Kepala...
KPK: Kenaikan Gaji Kepala Daerah Tak Menjamin Bakal Bebas Korupsi
Pengembalian Amplop...
Pengembalian Amplop Raja Juli Tak Hapus Unsur Pidana, KPK Terus Dalami Kasus HPT
KPK Tetapkan Bupati...
KPK Tetapkan Bupati Langkat Tersangka Kasus Dugaan Suap
Raja Juli Ngaku Diberi...
Raja Juli Ngaku Diberi Amplop oleh Bupati Kuansing, KPK: Jadi Pengayaan Informasi Penyidik
KPK Tahan Bupati Kuantan...
KPK Tahan Bupati Kuantan Singingi dalam Kasus Dugaan Suap Jual Beli Jabatan
Kaesang Saksikan Pelantikan...
Kaesang Saksikan Pelantikan Pengurus DPD PSI Mesuji Lampung
KPK Pajang Ducati Noel...
KPK Pajang Ducati Noel dan Aset Mewah Lain dari Kasus K3
Rekomendasi
Kejutan! Brasil Tersingkir,...
Kejutan! Brasil Tersingkir, Norwegia Lolos ke Perempat Final Piala Dunia 2026
Paraguay Bak Main Tarkam...
Paraguay Bak Main Tarkam di Piala Dunia 2026, Orlando Gill: Bola Boleh Lewat, Kaki Jangan!
Hukum Menunda Penguburan...
Hukum Menunda Penguburan Jenazah dalam Islam, Kapan Diperbolehkan?
Berita Terkini
Korupsi Seragam Sekolah...
Korupsi Seragam Sekolah oleh Bupati Langkat Rugikan Orang Tua Murid
Hari Ini Prabowo dan...
Hari Ini Prabowo dan PM Singapura Bertemu Bahas Kerja Sama Bilateral hingga Isu Global
Membangun dari Daerah,...
Membangun dari Daerah, Menguatkan Indonesia
6 Brigjen Pol Dimutasi...
6 Brigjen Pol Dimutasi Kapolri ke Lemdiklat Polri pada Juni 2026, Ini Daftar Namanya
Menag Sebut Pesantren...
Menag Sebut Pesantren Sekolah Paling Aman Dunia dan Akhirat
Said Aqil Siradj: Kebangkitan...
Said Aqil Siradj: Kebangkitan Umat Harus Dimulai dari Penguatan Iman yang Hakiki
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved