Gugatan RCTI Dinilai Upaya Menegakkan Demokrasi

Kamis, 27 Agustus 2020 - 16:44 WIB
loading...
Gugatan RCTI Dinilai...
Anggota Komisi I DPR Abdul Kadir Karding mendukung niat gugatan RCTI terkait uji materi Undang-Undang Penyiaran. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Anggota Komisi I DPR Abdul Kadir Karding mendukung niat gugatan RCTI terkait uji materi Undang-Undang Penyiaran . Menurut dia, tujuan dari gugatan tersebut sangat baik.

"Saya kira saya sepakat ya dengan tujuan yang baik yang ingin mendorong agar semua platform penyiaran itu patuh terhadap semua aturan-aturan, dan termasuk dari sisi bagaimana konten disesuaikan dengan proporsi kita sebagai bangsa Indonesia. Yang kedua urusannya pajak, mungkin yang lain-lain itu saya kira sangat baik dan kita dukung," kata Karding kepada SINDOnews, Kamis (27/8/2020).

Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini pun berharap agar majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) bisa mengabulkan permohonan gugatan RCTI tersebut. "Semoga dalam proses uji materi ke depan itu hakim-hakim di MK bisa melihat niat baik ini dan memenangkan gugatan tersebut," ungkapnya.( )

Karding pun tidak sepakat dengan pengamat media sosial Enda Nasution yang menilai jika penyiaran yang dilakukan dengan menggunakan koneksi internet diatur dalam undang-undang, maka sama saja melanggar kebebasan berekspresi.

"Kita hidup bernegara ini dibatasi oleh hukum dan Undang-undang dan sepanjang gugatan itu dalam rangka ketaatan kepatuhan kepada hukum, maka justru kita sedang menegakkan apa yang disebut demokrasi. Karena syarat demokrasi itu adalah salah satunya adalah penegakan hukum," kata Karding.

Seperti diketahui, menciptakan landasan hukum bagi tayangan video berbasis Internet, tanpa terkecuali baik lokal maupun asing, adalah tujuan dari stasiun televisi RCTI dan iNews dalam mengajukan permohonan uji materi (judicial review/JR) UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Jika JR dikabulkan, diharapkan kualitas isi siaran video berbasis Internet dapat dihindarkan dari pornografi, kekerasan serta kebohongan, kebencian, termasuk fitnah (hoax) dan sejenisnya, yang tidak sesuai dengan kultur bangsa Indonesia yang sesungguhnya dan bahkan berbahaya bagi kesatuan NKRI. Ini tanpa terkecuali, untuk penyiaran berbasis Internet lokal maupun asing," kata Corporate Legal Director MNC Group, Christoporus Taufik.( )

Bila judicial review tersebut dikabulkan, Chris berharap isi tayangan video berbasis Internet dapat lebih berkualitas, tersaring dari konten kekerasan, pornografi maupun SARA, sehingga setiap konten yang disiarkan dapat dipertanggungjawabkan.

Putusan dari JR tersebut, lanjutnya, akan ikut ambil bagian menjadikan NKRI kembali kepada marwahnya sesuai dengan tujuan berbangsa dan bernegara, yang tidak hanya merdeka, tetapi juga bersatu, adil dan makmur sebagaimana jelas tertuang dalam Pembukaan UUD 1945.

Dari sisi landasan hukum, Chris mengatakan, UU Penyiaran No 32 Tahun 2002, Pasal 1 ayat 2, menyebutkan Penyiaran adalah kegiatan pemancarluasan siaran melalui sarana pemancaran dan/atau sarana transmisi di darat, di laut atau di antariksa dengan menggunakan spektrum frekuensi radio melalui udara, kabel, dan/atau media lainnya untuk dapat diterima secara serentak dan bersamaan oleh masyarakat dengan perangkat penerima siaran.

"Dengan tegas disebutkan bahwa penyiaran adalah yang menggunakan spektrum frekuensi radio, sedangkan tayangan video berbasis Internet, seperti OTT, media sosial, dan lainnya, juga menggunakan spektrum frekuensi radio," katanya.

Chris menjelaskan, tayangan lewat mobile juga menggunakan spektrum frekuensi radio, di mana tayangan lewat wifi juga menggunakan spektrum frekuensi radio di 2,4GHz. "UU No 32/2002 dapat dipergunakan sebagai pijakan untuk mengatur tayangan video berbasis Internet. Tanpa ada spektrum frekuensi radio, semua tayangan video berbasis Internet tidak dapat ditransmisikan, sehingga tidak dapat ditonton," katanya.( )

Dalam penjelasan UU Penyiaran No. 32/2002, maksud dan tujuannya mencakup pengaturan teknologi digital dan Internet sebagaimana dengan tegas ditulis di butir 4 yaitu: Mengantisipasi perkembangan teknologi komunikasi dan informasi, khususnya di bidang penyiaran, seperti teknologi digital, kompresi, komputerisasi, televisi kabel, satelit, Internet, dan bentuk-bentuk khusus lain dalam penyelenggaraan siaran.

Sebagai informasi, isi siaran yang dilarang adalah:
- Bersifat fitnah, menghasut, menyesatkan dan/atau bohong;
- Menonjolkan unsur kekerasan, cabul, perjudian, penyalah-gunaan narkotika dan obat terlarang; atau
- Mempertentangkan suku, agama, ras, dan antargolongan.
-Isi siaran dilarang memperolokkan, merendahkan, melecehkan dan/atau mengabaikan nilai-nilai agama, martabat manusia Indonesia, atau merusak hubungan internasional.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.5891 seconds (0.1#10.140)