Uji Materi UU Penyiaran Diperlukan, Jangan Karena Alasan Kebebasan Menjadi Liar
Kamis, 27 Agustus 2020 - 15:08 WIB
loading...
Pakar Telematika Roy Suryo menilai gugatan RCTI terkait uji materi UU Penyiaran merupakan hak dari pihak pengugat. Jika UU Penyiaran dikabulkan MK, maka pemerintah wajib melaksanakan putusan tersebut. Foto/Dok. SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Pakar Telematika Roy Suryo menilai gugatan RCTI terkait uji materi (judicial review) UU No 32/2002 tentang Penyiaran merupakan hak dari pihak pengugat. Jika UU Penyiaran dikabulkan Mahkamah Kontitusi (MK) , maka pemerintah wajib melaksanakan putusan tersebut.
"Saya sih melihatnya sah-saja saja RCTI dan iNews sebagai entitas bisnis penyiaran melakukan uji materi tersebut, perkara pemerintah punya "posisi" sendiri, itu memang sudah tupoksinya," kata Roy Suryo di Jakarta, Kamis (27/8/2020). (Baca juga: Revisi UU Penyiaran Tak Halangi Kebebasan Berekspresi)
Roy melanjutkan ketika gugatan uji materi UU Penyiaran itu berguna untuk masyarakat banyak dan melindungi hak rakyat maka tidak menjadi masalah. Terlebih, RCTI yang merupakan televisi swasta pertama di Indonesia tentu menginginkan keadilan dalam melakukan siaran di era milenial saat ini. (Baca juga: Siaran Berbasis Internet Mendesak Ditertibkan)
Roy menambahkan meski ada pengamat media sosial yang berpendapat lain, karena memang yang bersangkutan hanya menonjolkan kebebasan ekspresi. Namun intinya, semua yang berhubungan dengan akses yang bisa diterima publik memang tetap harus ada aturannya. “Tidak bisa dengan alasan-alasan kebebasan berekspresi begitu, terus liar tanpa aturan," tambahnya.
RCTI dan iNews mengajukan permohonan uji materi UU Penyiaran ke Mahkamah Konstitusi (MK). Uji materi ini untuk menciptakan landasan hukum bagi tayangan video berbasis Internet, tanpa terkecuali baik lokal maupun asing, adalah tujuan dari stasiun televisi. (Baca juga: Digitalisasi Penyiaran Harus Diikuti Pengawasan Konten Media Baru)
"Saya sih melihatnya sah-saja saja RCTI dan iNews sebagai entitas bisnis penyiaran melakukan uji materi tersebut, perkara pemerintah punya "posisi" sendiri, itu memang sudah tupoksinya," kata Roy Suryo di Jakarta, Kamis (27/8/2020). (Baca juga: Revisi UU Penyiaran Tak Halangi Kebebasan Berekspresi)
Roy melanjutkan ketika gugatan uji materi UU Penyiaran itu berguna untuk masyarakat banyak dan melindungi hak rakyat maka tidak menjadi masalah. Terlebih, RCTI yang merupakan televisi swasta pertama di Indonesia tentu menginginkan keadilan dalam melakukan siaran di era milenial saat ini. (Baca juga: Siaran Berbasis Internet Mendesak Ditertibkan)
Roy menambahkan meski ada pengamat media sosial yang berpendapat lain, karena memang yang bersangkutan hanya menonjolkan kebebasan ekspresi. Namun intinya, semua yang berhubungan dengan akses yang bisa diterima publik memang tetap harus ada aturannya. “Tidak bisa dengan alasan-alasan kebebasan berekspresi begitu, terus liar tanpa aturan," tambahnya.
RCTI dan iNews mengajukan permohonan uji materi UU Penyiaran ke Mahkamah Konstitusi (MK). Uji materi ini untuk menciptakan landasan hukum bagi tayangan video berbasis Internet, tanpa terkecuali baik lokal maupun asing, adalah tujuan dari stasiun televisi. (Baca juga: Digitalisasi Penyiaran Harus Diikuti Pengawasan Konten Media Baru)
Lihat Juga :