Uji Materi UU Penyiaran Diperlukan, Jangan Karena Alasan Kebebasan Menjadi Liar

Kamis, 27 Agustus 2020 - 15:08 WIB
loading...
Uji Materi UU Penyiaran...
Pakar Telematika Roy Suryo menilai gugatan RCTI terkait uji materi UU Penyiaran merupakan hak dari pihak pengugat. Jika UU Penyiaran dikabulkan MK, maka pemerintah wajib melaksanakan putusan tersebut. Foto/Dok. SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pakar Telematika Roy Suryo menilai gugatan RCTI terkait uji materi (judicial review) UU No 32/2002 tentang Penyiaran merupakan hak dari pihak pengugat. Jika UU Penyiaran dikabulkan Mahkamah Kontitusi (MK) , maka pemerintah wajib melaksanakan putusan tersebut.

"Saya sih melihatnya sah-saja saja RCTI dan iNews sebagai entitas bisnis penyiaran melakukan uji materi tersebut, perkara pemerintah punya "posisi" sendiri, itu memang sudah tupoksinya," kata Roy Suryo di Jakarta, Kamis (27/8/2020). (Baca juga: Revisi UU Penyiaran Tak Halangi Kebebasan Berekspresi)

Roy melanjutkan ketika gugatan uji materi UU Penyiaran itu berguna untuk masyarakat banyak dan melindungi hak rakyat maka tidak menjadi masalah. Terlebih, RCTI yang merupakan televisi swasta pertama di Indonesia tentu menginginkan keadilan dalam melakukan siaran di era milenial saat ini. (Baca juga: Siaran Berbasis Internet Mendesak Ditertibkan)

Roy menambahkan meski ada pengamat media sosial yang berpendapat lain, karena memang yang bersangkutan hanya menonjolkan kebebasan ekspresi. Namun intinya, semua yang berhubungan dengan akses yang bisa diterima publik memang tetap harus ada aturannya. “Tidak bisa dengan alasan-alasan kebebasan berekspresi begitu, terus liar tanpa aturan," tambahnya.

RCTI dan iNews mengajukan permohonan uji materi UU Penyiaran ke Mahkamah Konstitusi (MK). Uji materi ini untuk menciptakan landasan hukum bagi tayangan video berbasis Internet, tanpa terkecuali baik lokal maupun asing, adalah tujuan dari stasiun televisi. (Baca juga: Digitalisasi Penyiaran Harus Diikuti Pengawasan Konten Media Baru)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
MK Tolak Gugatan Dharma...
MK Tolak Gugatan Dharma Pongrekun Atas UU Kesehatan: Kepatuhan Warga adalah Konsekuensi Logis
Kader Muhammadiyah Uji...
Kader Muhammadiyah Uji Penetapan Awal Bulan Hijriah oleh Menag ke MK
Gantikan Anwar Usman,...
Gantikan Anwar Usman, Liliek Prisbawono Adi Resmi Jadi Hakim MK usai Ucap Sumpah
Respons KPK soal MK...
Respons KPK soal MK Putuskan Hanya BPK Berhak Hitung Kerugian Negara
Aturan Uang Pensiunan...
Aturan Uang Pensiunan DPR Inkonstitusional Bersyarat, MK: Bikin UU Baru
MK Nyatakan Gugatan...
MK Nyatakan Gugatan Roy Suryo dkk Soal KUHP dan UU ITE Tidak Jelas
Sinopsis Terlanjur Mencintaimu...
Sinopsis 'Terlanjur Mencintaimu' Eps.22: Momen Romantis Elio yang Berniat Melamar Arumi Berubah Menjadi Mimpi Buruk
Sinopsis Tobat Jatuh...
Sinopsis 'Tobat Jatuh Cinta' Eps 33: Hasna Berhasil Membuat Keributan Antara Erika dan Jaka
Sinopsis Terlanjur Mencintaimu...
Sinopsis 'Terlanjur Mencintaimu' Eps 21: Elio Diam-Diam Terus Mendekati Arumi
Rekomendasi
Eksplorasi Menyeluruh...
Eksplorasi Menyeluruh Thailand: Keseruan Berwisata di Bangkok dan Pattaya
Wali Kota Sadiq Khan...
Wali Kota Sadiq Khan Sebut Netanyahu Pelaku Genosida dan Tidak Diterima di London
AS Gencarkan Serangan...
AS Gencarkan Serangan di Iran, Houthi Izinkan Kapal-kapal China lewat Selat Bab al-Mandeb
Berita Terkini
Kritisi Rapat Pleno...
Kritisi Rapat Pleno IX AMPI, Wasekjen Leriadi: Produknya Cacat Hukum
Petani Tebu yang Belum...
Petani Tebu yang Belum Merdeka
Pemerintah Perkuat Pengelolaan...
Pemerintah Perkuat Pengelolaan Dana Lingkungan Hidup via BPDLH
Hormati Putusan MK,...
Hormati Putusan MK, Komdigi Siap Kaji Aturan Kuota Internet
Kasus Korupsi MBG, Kejagung...
Kasus Korupsi MBG, Kejagung Buka Kemungkinan Periksa Nanik S Deyang
Penipuan Kursus Bahasa...
Penipuan Kursus Bahasa Arab dengan Bonus Umrah Dilaporkan ke Bareskrim, Korban Rugi Ratusan Juta
Infografis
7 Alasan Dunia Tak Menghukum...
7 Alasan Dunia Tak Menghukum Trump dan Netanyahu meski AS-Israel Bom Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved