RUU Keimigrasian Disahkan Jadi Undang-undang
loading...
A
A
A
4. Penambahan substansi baru yang disisipkan di antara Pasal 24 dan Pasal 25 menjadi Pasal 24A terkait dokumen perjalanan Republik Indonesia.
5. Perubahan Pasal 72 terkait penambahan frasa 'dan/atau Pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia serta koordinasi dalam pelaksanaan tugas antara Pejabat Imigrasi dan Pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia'.
6. Perubahan substansi pada Pasal 97 Ayat (1) terkait jangka waktu pencegahan
7. Perubahan Pasal 103 terkait ketentuan lebih lanjut pelaksanaan pencegahan dan penangkalan diatur dengan Peraturan Menteri
8. Perubahan Pasal 117 konsekuensi dari perubahan Pasal 72 setelah frasa 'Pejabat Imigrasi' ditambahkan frasa 'dan/atau Pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia
9. Penambahan substansi baru pada Pasal 137 Ayat 2 huruf C terkait sumber lain yang sah diatur dengan Peraturan Presiden.
5. Perubahan Pasal 72 terkait penambahan frasa 'dan/atau Pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia serta koordinasi dalam pelaksanaan tugas antara Pejabat Imigrasi dan Pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia'.
6. Perubahan substansi pada Pasal 97 Ayat (1) terkait jangka waktu pencegahan
7. Perubahan Pasal 103 terkait ketentuan lebih lanjut pelaksanaan pencegahan dan penangkalan diatur dengan Peraturan Menteri
8. Perubahan Pasal 117 konsekuensi dari perubahan Pasal 72 setelah frasa 'Pejabat Imigrasi' ditambahkan frasa 'dan/atau Pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia
9. Penambahan substansi baru pada Pasal 137 Ayat 2 huruf C terkait sumber lain yang sah diatur dengan Peraturan Presiden.
(maf)