RUU Keimigrasian Disahkan Jadi Undang-undang

Kamis, 19 September 2024 - 13:50 WIB
loading...
RUU Keimigrasian Disahkan...
DPR sepakat untuk mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian menjadi UU. Foto/SINDOnews/Achmad Al Fiqri
A A A
JAKARTA - DPR sepakat untuk mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian menjadi UU .

Kesepakatan itu, diambil dalam forum Rapat Paripurna Ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025 yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (19/9/2024). Dalam rapat itu, dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Lodewijk Paulus.

"Kami menanyakan kepada seluruh fraksi apakah Rancangan Undang-Undang tentang perubahan ketiga nomor 6 tahun 2016, saya ulangi 2011 tentang ke imigrasi dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang," tanya Lodewijk kepada seluruh peserta rapat.

"Setuju," jawab seluruh peserta rapat paripurna.

Baca juga: RUU Keimigrasian, RUU Kementerian Negara, RUU TNI, dan RUU Polri Jadi Inisiatif DPR

Sekadar informasi, Badan Legislasi (Baleg) DPR dan pemerintah mengambil keputusan tingkat I tentang RUU Perubahan Ketiga atas UU Nomor 6/2011 tentang Keimigrasian. Selanjutnya, RUU Keimigrasian akan dibawa ke rapat paripurna untuk diambil keputusan tingkat II atau disahkan menjadi UU.

Berikut ini 9 poin yang dimaksud:

1. Substansi pada konsideran Menimbang

2. Penambahan substansi baru Pasal 3 Ayat (4) terkait syarat-syarat penggunaan senjata api sarana dan prasarana Pejabat Imigrasi tertentu

3. Perubahan substansi pada Pasal 16 Ayat 1 huruf b terkait Pejabat Imigrasi menolak orang untuk keluar wilayah negara Republik Indonesia dalam hal diperlukan untuk kepentingan penyidikan dan penuntutan atas permintaan, dan penambahan substansi baru di Pasal 24A mengenai dokumen perjalanan Republik Indonesia, juga soal ketentuan lebih lanjut pelaksanaan pencegahan dan penangkalan diatur dengan Peraturan Menteri.

4. Penambahan substansi baru yang disisipkan di antara Pasal 24 dan Pasal 25 menjadi Pasal 24A terkait dokumen perjalanan Republik Indonesia.

5. Perubahan Pasal 72 terkait penambahan frasa 'dan/atau Pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia serta koordinasi dalam pelaksanaan tugas antara Pejabat Imigrasi dan Pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia'.

6. Perubahan substansi pada Pasal 97 Ayat (1) terkait jangka waktu pencegahan

7. Perubahan Pasal 103 terkait ketentuan lebih lanjut pelaksanaan pencegahan dan penangkalan diatur dengan Peraturan Menteri

8. Perubahan Pasal 117 konsekuensi dari perubahan Pasal 72 setelah frasa 'Pejabat Imigrasi' ditambahkan frasa 'dan/atau Pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia

9. Penambahan substansi baru pada Pasal 137 Ayat 2 huruf C terkait sumber lain yang sah diatur dengan Peraturan Presiden.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dukung Blokir Konten...
Dukung Blokir Konten LGBT di Medsos, DPR: Jika Dibiarkan Menormalisasi Perilaku Menyimpang
KPK Rincikan Penyitaan...
KPK Rincikan Penyitaan Uang dari Geledah Rumah Silmy Karim
MUI Desak Pemerintah-DPR...
MUI Desak Pemerintah-DPR Rumuskan Regulasi Soal LGBT: Harus Lebih Berat dari Perzinaan!
Imigrasi Tangkap WNA...
Imigrasi Tangkap WNA Australia Buronan Interpol Kasus Penyelundupan Narkoba
Komisi VI DPR: Kenaikan...
Komisi VI DPR: Kenaikan Harga BBM Dilakukan Tiba-tiba, Kami Belum dapat Informasi
Kasus Mega Korupsi BGN...
Kasus Mega Korupsi BGN dan Kitas-Kitap
Polda Metro Jaya Larang...
Polda Metro Jaya Larang Massa Demo Mahasiwa Masuk Jalur VIP Presiden Jerman
Dirjen Imigrasi Ungkap...
Dirjen Imigrasi Ungkap Alasan Tyo Nugros Dicekal ke Malaysia
Harga BBM Nonsubsidi...
Harga BBM Nonsubsidi Mendadak Naik di Tengah Malam, DPR Bakal Panggil ESDM dan Pertamina
Rekomendasi
Jadi Anak Pejabat, Okie...
Jadi Anak Pejabat, Okie Agustina Larang Kiesha Alvaro Flexing di Media Sosial
Dunia Sambut Positif...
Dunia Sambut Positif Perdamaian AS dan Iran, Hanya Israel yang Marah
IHSG Hari Ini Berakhir...
IHSG Hari Ini Berakhir Meroket 4,12% Tembus Level 6.254
Berita Terkini
BGN Stop Penyaluran...
BGN Stop Penyaluran MBG selama Libur Sekolah
Agustina Arumsari Ditunjuk...
Agustina Arumsari Ditunjuk Jadi Juru Bicara BGN
Fuad Hasan Absen karena...
Fuad Hasan Absen karena Kondisi Kesehatan, KPK Minta Bukti
Prabowo Ungkap Indonesia...
Prabowo Ungkap Indonesia Ingin Perluas Peluang WNI Kerja di Jerman
Tanggapi Aksi Mahasiswa,...
Tanggapi Aksi Mahasiswa, Eksponen 98 Nilai Pemerintah Sedang Jalankan Amanat Reformasi
Bos Maktour Mengaku...
Bos Maktour Mengaku Kelelahan, Kembali Absen dari Pemeriksaan KPK
Infografis
3 Brigjen Dapat Promosi...
3 Brigjen Dapat Promosi Jabatan Jadi Irjen Pol pada Akhir Februari 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved