Untuk Antisipasi, DPR Utarakan Panglima TNI Perlu Wakil

Kamis, 07 November 2019 - 22:22 WIB
Untuk Antisipasi, DPR Utarakan Panglima TNI Perlu Wakil
Untuk Antisipasi, DPR Utarakan Panglima TNI Perlu Wakil
A A A
JAKARTA - Komisi I DPR berpandangan, sah saja jika Presiden Joko Widodo (Jokowi) menambahkan jabatan Wakil Panglima TNI lewat Peraturan Presiden Nomor 66/2019 tentang Susunan Organisasi TNI dan Posisi itu juga dibutuhkan.

"Sah sah saja. Pada dasarnya, posisi Wakil Panglima TNI merupakan kebutuhan untuk mengantisipasi perkembangan lingkungan strategis yang dinamis maka diperlukan dukungan organisasi yang dapat mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi TNI," kata Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid di Jakarta, Kamis (7/11/2019).

(Baca juga: Mensesneg Sebut Posisi Wakil Panglima TNI Bukan Hal Baru)

Meutya menjelaskan, TNI memiliki 3 matra yakni Angkatan Darat (AD), Angkatan Laut (AL) dan Angkatan Udara (AU). Selain itu, TNI juga memiliki kekuatan personel yang begitu besar, sehingga wajar jika perlu pelaksana tugas harian ketika Panglima TNI berhalangan hadir.

"Apalagi Panglima TNI juga perlu mendampingi Presiden dalam berbagai tugas dalam maupun luar negeri," imbuh Meutya.

Terlebih, politikus Partai Golkar ini melanjutkan, posisi Wakil Panglima TNI bukanlah hal baru. Sejak Pak Moeldoko menjadi Panglima TNI sudah diusulkan. Namun Presiden terus menampung aspirasi dan menyesuaikan kebutuhan TNI, hingga Perpres keluar.

Namun, posisi Wakil Panglima ini tidak perlu melalui proses uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) di Komisi I DPR. "Tidak perlu persetujuan DPR untuk Wkail Panglima," tandasnya.

Dalam Perpres 66/2019, bagian kedua soal Markas Besar TNI, pada Paragraf 1 tentang Organisasi Markas Besar TNI, Pasal 13 Ayat 1 disebutkan Markas Besar TNI meliputi:
a. unsur pimpinan terdiri atas: 1. Panglima dan 2. Wakil Panglima.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6638 seconds (0.1#10.140)