Pelarangan Cadar Bagi ASN, Ini Kata Ketua MPR

Senin, 04 November 2019 - 19:29 WIB
Pelarangan Cadar Bagi ASN, Ini Kata Ketua MPR
Pelarangan Cadar Bagi ASN, Ini Kata Ketua MPR
A A A
JAKARTA - Majelis Pemusyawaratan Rakyat (MPR) meminta masyarakat tak memandang pelarangan cadar terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai pelarangan umat beragama. Karena, hal itu adalah kewenangan kementerian negara untuk keseragaman masing-masing lembaga tersebut. (Baca juga: Celana Cingkrang dan Cadar, Jokowi: Itu Pilihan Pribadi)

Hal itu disampaikan oleh Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Ahmad Basarah dalam acara yang bertajuk "Rapat Koordinasi dan Sinkronisasi Materi dan Metode Melalui Dialektika Pembinaan Ideologi Pancasila untuk Masa Depan Bangsa Bagi ASN Tahun 2019 yang dilakukan oleh Deputi Bidang Pengkajian dan Materi Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Republik Indonesia (BPIP RI) bersama Ditjen PAS Kemenkumhan di Courtyard by Marriott Bali, Nusa Dua, Badung, Bali, Senin (4/11/2019).

"Pelarangan cadar terhadap ASN jangan dipandang sebagai bentuk pelarangan umat beragama dalam menjalankan aqidahnya masing-masing, pelarangan penggunaan cadar bagi ASN harus diletakan dalam bingkai Indonesia sebagai negara demokrasi yang berdasarkan azaz hukum," kata Basara di lokasi. (Baca juga: Menag Diminta Hati-hati Lontarkan Suatu Kebijakan, Jangan Bikin Gaduh)

Sehingga pelarangan penggunaan cadar, kata dia, seyogianya dibaca sebagai kewenangan setiap kementerian atau lembaga untuk menciptakan uniform atau seragam bagi ASN di kementerian dan lembaganya masing-masing sepanjang aturan yang dipakai merupakan wewenang yang dimiliki oleh setiap kepala kementerian atau lembaga. Maka itu, aturan tersebut harus dipandang sebagai upaya untuk menciptakan tertib organisasi di dalam kementerian dan lembaga tersebut.

"Saya kira kalau kita bersepakat bahwa setiap kementerian dan lembaga itu memang sudah diserahi wewenang oleh peraturan perundang-undangan kita, untuk peraturan itu maka seyogianya aturan tersebut dipatuhi tanpa membuat penafsiran-penfsiran lain yang dapat membuat terjadinya situasi psikologi sosial yang seakan-akan mengaitkan apalagi membenturkan antara pemerintah atau kementerian dan lembaga tersebut kepada ajaran agama tertentu," katanya.

Menurut dia, bertahun-tahun seragam telah digunakan oleh ASN. Karena, sudah menjadi konvensi, bahwa ASN, terutama kaum muslim perempuan yang menggunakan hijab dengan wajah terbuka. (Baca juga: Soal Pelarangan Cadar dan Celana Cingkrang, Ini Kata Jubir PA 212)

"Saya kira tidak ada hambatan dari kementerian dan lembaga terhadap ASN yang ingin menggunakan hijab. Saya kira itu yang bisa menjadi pegangan kita terhadap wacana pelarangan ASN menggunakan cadar, jadi harus dipahami dalam perspektif sebuah kementerian atau lembaga diberikan wewenang oleh UU menyangkut seragam. Supaya kementerian atau lembaga tersebut memiliki identitas," katanya.
(cip)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6988 seconds (0.1#10.140)