Pandemi, Sidang Tahunan MPR Tetap Digelar dan Hanya Dihadiri 57 Orang

Selasa, 27 Juli 2021 - 18:02 WIB
loading...
Pandemi, Sidang Tahunan MPR Tetap Digelar dan Hanya Dihadiri 57 Orang
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo memastikan, sidang Tahunan MPR RI tahun 2021 tetap digelar pada tanggal 16 Agustus 2021 yang disampaikan Presiden Jokowi. Foto/Felldy Utama
A A A
JAKARTA - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo memastikan, pelaksanaan sidang Tahunan MPR RI tahun 2021 tetap digelar pada tanggal 16 Agustus 2021. Sehingga rakyat tetap bisa mendengar laporan kinerja lembaga negara yang disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Baca Juga: MPR


Turut serta para Wakil Ketua MPR RI yang hadir secara luring dan daring, antara lain Ahmad Basarah, Ahmad Muzani, Lestari Moerdijat, Jazilul Fawaid, Syarifuddin Hasan, Hidayat Nur Wahid, Zulkifli Hasan, Arsul Sani, dan Fadel Muhammad.

Politikus Golkar ini menjelaskan, undangan hadir virtual antara lain ditujukan untuk 3 mantan Presiden RI, 4 mantan Wakil Presiden RI, 2 mantan Ketua MPR RI, 4 mantan Ketua DPR RI, 4 mantan Ketua DPD RI. Serta 540 anggota DPR RI, 124 anggota DPD RI, 103 Duta Besar/perwakilan negara sahabat, 8 pimpinan BPK RI, 9 jajaran Mahkamah Agung, 7 jajaran Mahkamah Konstitusi, enam jajaran Komisi Yudisial, dan 34 Gubernur se-Indonesia.

"Untuk memudahkan masyarakat, Sidang Tahunan MPR RI juga akan disiarkan secara langsung melalui saluran TV nasional serta live streaming dari berbagai media sosial MPR RI. Kita manfaatkan kecanggihan teknologi informasi, sehingga masyarakat dari manapun bisa mengikuti jalannya Sidang Tahunan MPR RI," ujarnya.

Mantan Ketua DPR ini mengungkapkan, forum Sidang Tahunan MPR RI bisa dimanfaatkan masyarakat untuk mengetahui lebih detail capaian pemerintahan selama setahun terakhir. Khususnya dalam penanganan pandemi Covid-19. Sebagai negara hukum yang demokratis, penyelenggaraan pemerintahan harus mengedepankan prinsip clean and good governance. Cirinya melalui keterbukaan informasi pemerintah kepada publik dan segala tindakan atau keputusan harus mampu dipertanggungjawabkan kepada masyarakat secara akuntabel.

Kinerja lembaga-lembaga negara dalam menjalankan tugas dan kewenangannya akan disampaikan secara gamblang oleh Presiden Jokowi.

"Sehingga rakyat bisa mengetahui sejauh mana lembaga-lembaga negara sebagai pelaksana kedaulatan rakyat telah menjalankan tugas dan kewenangannya sesuai amanat UUD NRI 1945. Rakyat bisa mendengarkan sekaligus mengevaluasi kinerja kelembagaan pemerintahan atau lembaga negara," pungkasnya.
(maf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2610 seconds (0.1#10.140)