Ketua MPR Sebut Usulan Utusan Golongan Patut Dipertimbangkan
loading...

Usulan keanggotaan MPR yang berasal dari utusan golongan mulai dimunculkan. Ketua MPR RI Bambang Soesatyo menilai, usulan tersebut patut dipertimbangkan. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Usulan keanggotaan MPR yang berasal dari utusan golongan mulai dimunculkan. Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) menilai, usulan tersebut patut dipertimbangkan.
Baca juga: Ketua MPR Minta Pasukan Elite Dikerahkan Tumpas KKB, Mahfud: Kami Sudah Olah Usulan Tersebut
"Para tokoh bangsa melihat bahwa unsur Utusan Golongan patut dipertimbangkan untuk hadir kembali dalam keanggotaan MPR RI," kata Bamsoet dalam acara Forum Group Discussion (FGD) bertajuk 'Revitalisasi Lembaga MPR RI' yang digelar di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (4/10/2021).
Wakil Ketua Umum (Waketum) DPP Partai Golkar itu menyebut, aspirasi itu pernah disampaikan sejumlah pihak seperti; PP Muhammadiyah, PBNU, Persekutuan Gereja-Gereja Indonesia, dan Majelis Tinggi Agama Khonghucu Indonesia serta berbagai organisasi kemasyarakatan lainnya.
Saat pimpinan MPR melakukan kunjungan silahturahmi kebangsaan akhir tahun 2019 ke para tokoh bangsa. Bamsoet menjelaskan, setelah empat kali amandemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945), turut membawa perubahan besar dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.
Baca juga: Ketua MPR Minta Pasukan Elite Dikerahkan Tumpas KKB, Mahfud: Kami Sudah Olah Usulan Tersebut
"Para tokoh bangsa melihat bahwa unsur Utusan Golongan patut dipertimbangkan untuk hadir kembali dalam keanggotaan MPR RI," kata Bamsoet dalam acara Forum Group Discussion (FGD) bertajuk 'Revitalisasi Lembaga MPR RI' yang digelar di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (4/10/2021).
Wakil Ketua Umum (Waketum) DPP Partai Golkar itu menyebut, aspirasi itu pernah disampaikan sejumlah pihak seperti; PP Muhammadiyah, PBNU, Persekutuan Gereja-Gereja Indonesia, dan Majelis Tinggi Agama Khonghucu Indonesia serta berbagai organisasi kemasyarakatan lainnya.
Saat pimpinan MPR melakukan kunjungan silahturahmi kebangsaan akhir tahun 2019 ke para tokoh bangsa. Bamsoet menjelaskan, setelah empat kali amandemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945), turut membawa perubahan besar dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.
Lihat Juga :