Bambang Haryo Nilai Fasilitas Jalan Tol Belum Sesuai Standar Aturan PUPR
loading...
A
A
A
"Hal ini yang sangat mempengaruhi kenyamanan masyarakat untuk beristirahat dan memanfaatkan makanan dan berbelanja di jalan tol, karena terbatasnya areal rest area dan mahalnya harga makanan di rest area tersebut. Tentunya ini akan berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan tol bila mereka tidak berminat untuk beristirahat di rest area jalan tol. Dan tentu akan berpengaruh terhadap ekonomi perdagangan di Wilayah tersebut," jelas BHS.
Selanjutnya, BHS juga menyoroti tarif jalan tol yang di bangun saat ini masih di rasa masyarakat sangat mahal, sehingga angkutan umum dan angkutan logistik, masih belum banyak yang memanfaatkan percepatan pertumbuhan di wilayah di Indonesia.
"Sehingga bisa dikatakan tidak lebih dari 5 persen saja angkutan umum dan angkutan logistik yang menggunakan jalan tol, bila dibandingkan dengan jalan reguler. Termasuk juga angkutan pribadi, tarif tol di rasa masih sangat mahal dan jumlah yang menggunakan jalan tol dibanding jalan biasa tidak lebih dari 10 persen. Sehingga manfaat jalan tol untuk percepatan pertumbuhan tidak bisa maksimal," ungkapnya.
Ia menyarankan, seharusnya pemerintah tidak menjadikan jalan tol sebagai proyek komersial, karena sesungguhnya pengelola tidak boleh mengambil keuntungan besar dari pembangunan infrastruktur.
"Seharusnya yang dikejar adalah dampak ekonomi yang besar akibat adanya infrastruktur jalan tol. Itu adalah prinsip dasar dari infrastruktur untuk mendukung pertumbuhan ekonomi secara maksimal. Kita bisa Lihat di jalan tol yang dibangun Kabinet Presiden Soeharto, mana ada yang mahal tarif-nya? Akhirnya transportasi umum dan logistik maksimal bisa memanfaatkan jalan tol tersebut saat itu," tuturnya.
Selain itu dia menyatakan, lajur jalan tol di Indonesia belum sepenuhnya memenuhi standarisasi layaknya jalan tol berbayar seperti yang ada di beberapa negara luar. Misalnya di Malaysia lajur jalan tol, minimal 3 lajur, di sisi kiri dan berlawanan 3 lajur di sisi kanan. Sementara mayoritas jalan tol di Indonesia hanya 2 lajur.
"Ini yang perlu diperhatikan oleh pemerintah, agar standar jalan tol berbayar di Indonesia itu bisa lebih murah dan mempunyai lajur di atas dua lajur," tegas BHS.
Apalagi lajur di jalan tol kata dia, yang saat ini masih dalam bentuk Rigid Pavement, yang sangat membahayakan untuk kecepatan tinggi. Mana ada di seluruh dunia jalan tol Rigid Pavement tidak dilapisi aspal atau concrete.
"Ini pasti sangat membahayakan pengguna jalan tol yang menggunakan kecepatan tinggi karena akhirnya mengakibatkan begitu banyak pecah ban apalagi kalau Rigid Pavement nya pecah atau rusak, maka akan lebih membahayakan ban kendaraan yang lewat di jalur tol tersebut," tutup BHS.
Selanjutnya, BHS juga menyoroti tarif jalan tol yang di bangun saat ini masih di rasa masyarakat sangat mahal, sehingga angkutan umum dan angkutan logistik, masih belum banyak yang memanfaatkan percepatan pertumbuhan di wilayah di Indonesia.
"Sehingga bisa dikatakan tidak lebih dari 5 persen saja angkutan umum dan angkutan logistik yang menggunakan jalan tol, bila dibandingkan dengan jalan reguler. Termasuk juga angkutan pribadi, tarif tol di rasa masih sangat mahal dan jumlah yang menggunakan jalan tol dibanding jalan biasa tidak lebih dari 10 persen. Sehingga manfaat jalan tol untuk percepatan pertumbuhan tidak bisa maksimal," ungkapnya.
Ia menyarankan, seharusnya pemerintah tidak menjadikan jalan tol sebagai proyek komersial, karena sesungguhnya pengelola tidak boleh mengambil keuntungan besar dari pembangunan infrastruktur.
"Seharusnya yang dikejar adalah dampak ekonomi yang besar akibat adanya infrastruktur jalan tol. Itu adalah prinsip dasar dari infrastruktur untuk mendukung pertumbuhan ekonomi secara maksimal. Kita bisa Lihat di jalan tol yang dibangun Kabinet Presiden Soeharto, mana ada yang mahal tarif-nya? Akhirnya transportasi umum dan logistik maksimal bisa memanfaatkan jalan tol tersebut saat itu," tuturnya.
Selain itu dia menyatakan, lajur jalan tol di Indonesia belum sepenuhnya memenuhi standarisasi layaknya jalan tol berbayar seperti yang ada di beberapa negara luar. Misalnya di Malaysia lajur jalan tol, minimal 3 lajur, di sisi kiri dan berlawanan 3 lajur di sisi kanan. Sementara mayoritas jalan tol di Indonesia hanya 2 lajur.
"Ini yang perlu diperhatikan oleh pemerintah, agar standar jalan tol berbayar di Indonesia itu bisa lebih murah dan mempunyai lajur di atas dua lajur," tegas BHS.
Apalagi lajur di jalan tol kata dia, yang saat ini masih dalam bentuk Rigid Pavement, yang sangat membahayakan untuk kecepatan tinggi. Mana ada di seluruh dunia jalan tol Rigid Pavement tidak dilapisi aspal atau concrete.
"Ini pasti sangat membahayakan pengguna jalan tol yang menggunakan kecepatan tinggi karena akhirnya mengakibatkan begitu banyak pecah ban apalagi kalau Rigid Pavement nya pecah atau rusak, maka akan lebih membahayakan ban kendaraan yang lewat di jalur tol tersebut," tutup BHS.
(maf)