Kasus Pengadaan Lahan Jalan Tol Trans Sumatra, KPK Sita 54 Bidang Tanah

Jum'at, 21 Juni 2024 - 09:50 WIB
loading...
Kasus Pengadaan Lahan...
KPK menyita 54 bidang tanah yang diduga terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di sekitaran jalan Tol Trans Sumatra. Foto/Gedung KPK/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita 54 bidang tanah yang diduga terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di sekitaran jalan Tol Trans Sumatra. Ditaksir, total nilai tanah tersebut mencapai Rp150 miliar.

"Bahwa pada tanggal 22 Mei 2024, Penyidik KPK telah melakukan penyitaan terhadap 54 (lima puluh empat) bidang tanah dari tersangka IZ (swasta)," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, Kamis (20/6/2024).

Tessa merincikan, tanah yang disita tersebut terdiri dari 32 yang berlokasi di Desa Bakauheni, Lampung Selatan seluas 436.305 meter persegi (m2) dan 22 bidang tanah di Desa Canggu, Lampung Selatan, seluas 185.928 m2.



KPK menyebutkan telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan sekitar Jalan Tol Trans Sumatra. Mereka adalah, eks Direktur Utama BUMN Hutama Karya, Bintang Perbowo (BP); mantan Kadiv Pengembangan Bisnis dan Investasi Hutama Karya, Mohammad Rizal Sutjipto (MRS); dan Komisaris Utama PT Sanitarindo Tangsel Jaya, Iskandar Zulkarnaen (IZ).

"Dalam penyidikan perkara ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka yaitu BP, MRS dan IZ," ujar Tessa.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1023 seconds (0.1#10.140)