Dapat Untung Rp1,8 Triliun, Wawan Didakwa Cuci Uang Rp578 Miliar
A
A
A
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan surat dakwaan atas nama Komisaris Utama PT Bali Pasific Pragama (BPP) Tubagus Chaeri Wardana Chasan alias Wawan pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (31/10/2019).
Berdasarkan salinan Surat dakwaan nomor: 97/TUT.01.04/24/10/2019 atas Tubagus Chaeri Wardana Chasan alias Wawan disusun dan tengah dibacakan secara bergantian oleh JPU yang dipimpin Budi Nugraha, Muh Asri Irwan, dan Subari Kurniawan dengan anggota Mohamad Nur Azis, Rony Yusuf, Muhamad Riduan, Roy Riady, Titto Jaelani, dan Rikhi Benindo Maghaz.
"Surat dakwaan atas nama terdakwa (Wawan) terdiri atas 365 halaman. Ada tiga dakwaan secara kumulatif, korupsi dan dua TPPU," ujar JPU Budi Nugraha saat awal persidangan pembacaan surat dakwaan, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (31/10/2019) siang. (Baca Juga: Kuasa Hukum Minta KPK Buktikan Pidana Asal TPPU Wawan)
Ketua Majelis Hakim Ni Made Sudani sempat menanyakan kondisi kesehatan Wawan. Dia mengaku sehat dan bisa menjalani persidangan pembacaan surat dakwaan.
Dalam salinan surat dakwaan nomor: 97/TUT.01.04/24/10/2019 atas nama Wawan disebutkan Wawan memperoleh keuntungan pribadi dan perusahaan mencapai lebih Rp1,892 triliun dan melakukan TPPU mencapai lebih Rp578 miliar.
Jaksa KPK menyusun surat dakwaan atas nama Wawan secara kumulatif, perkara korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Di luar cover, isi surat dakwaan Wawan setebal 365 halaman.
Pada dakwaan pertama, JPU menyatakan Wawan selaku pemilik atau Komisaris Komisaris Utama PT Bali Pasific Pragama (BPP) bersama-sama dengan sang kakak, Ratu Atut Chosiyah selaku Plt Gubernur Banten dan Gubernur Banten dua periode telah melakukan tindak pidana korupsi dalam pengaturan dalam proses pengusulan anggaran Dinas Kesehatan Provinsi Banten pada APBD 2012 dan APBD-Perubahan 2012 serta mengarahkan pengadaan Alkes RS Rujukan Pemerintah Provinsi Banten pada Dinkes Provinsi Banten 2012.
Wawan telah menguntungkan diri sendiri Rp50.083.473.826 dan orang lain di antaranya Atut Rp3,859 miliar dan Rano Karno selaku wakil gubernur Banten sebesar Rp700 juta, sehingga merugikan negara Rp79.789.124.106,35.
Selain itu JPU membeberkan, Wawan bersama-sama dengan terpidana anak buah Wawan sekaligus Manajer Operasional PT BPP Dadang Prijatna, terpidana Mamak Jamaksari selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan Alat Kesehatan (alkes) kedokteran umum Puskesmas Kota Tangerang Selatan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) 2012, terpidana Dadang M Epid selaku Kepala Dinas Kesehatan Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel), dan pemilik Java Medica Yuni Astuti telah melakukan tipikor dalam pengaturan dan mengarahkan pengadaan alkes kedokteran umum Puskesmas Kota Tangsel APBD-P 2012.
Dalam proyek alkes Pemkot Tangsel, Wawan telah memperkaya diri Rp7.941.630.033 dan orang lain. Jika ditotal, dari dua perbuatan korupsi Wawan tersebut maka Wawan telah memperkaya diri sejumlah Rp58.025.103.859.
Berikutnya perbuatan TPPU Wawan dibagi JPU dalam dua bagian. Masing-masing pada dakwaan kedua dan dakwaan ketiga. Dakwaan kedua TPPU, perbuatan Wawan dilakukan selama kurun 22 Oktober 2010 hingga September 2019. Dakwaan ketiga TPPU, perbuatan Wawan dilakukan sepanjang 10 Oktober 2005 hingga 21 Oktober 2010.
Menurut jaksa, Wawan dengan sengaja telah melakukan beberapa perbuatan berupa menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang asing atau surat berharga dan/atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahui atau patut diduga Wawan merupakan hasil tindak pidana dengan tujuan menyembunyikan dam menyamarkan asal-usul harta kekayaan tersebut.
Dalam dakwaan TPPU, jaksa menegaskan Wawan merupakan adik kandung dari Ratu Atut Chosiyah sekaligus suami dari Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany. Dengan begitu, Wawan melalui Atut berhasil mengatur proses pelelangan proyek-proyek di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten, memudahkan Wawan mengatur berbagai proyek di lingkungan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemprov Banten, dan melakukan pengurusan anggaran-anggaran proyek-proyek dengan cara melakukan pendekatan ke sejumlah anggota DPRD Provinsi Banten.
Dalam keseluruhan dakwaan TPPU, JPU mengungkapkan, Wawan memiliki dan mengendalikan tiga perusahaan selain PT BPP, yakni PT Buana Wardana Utama (BWU), PT Putra Perdana Jaya (PPJ), dan PT Citraputra Mandiri Internusa (CMI).
Selama kurun kurun 2005 hingga 2012, Wawan melalui perusahaan-perusahaan yang dimiliki dan dikendalikannya serta perusahaan yang terafiliasi mendapatkan keuntungan mencapai lebih Rp1,724 triliun dari proyek-proyek yang dimiliki atau dikuasai Wawan atau penghasilan yang tidak sah dari sejumlah proyek di lingkungan SKPD Provinsi Banten dan sekitarnya.
Rinciannya, pada tahun 2005 sebesar Rp54.792.415.458, pada 2006 sejumlah Rp51.975.585.801, pada 2007 senilai Rp57.369.943.989, pada 2008 sebesar Rp123.903.000.425, pada 2009 sejumlah Rp213.010.799.979, pada 2010 senilai Rp150.477.691.555, pada 2011 sebesar Rp617.426.434.860, dan pada 2012 sejumlah Rp455.521.583.474. Bila dijumlahkan maka total keuntungan perusahaan-perusahaan Wawan dan yang terafiliasi lebih dari Rp1,724 triliun.
Masih pada delik TPPU, selain itu, Wawan melakukan pengaturan proses pengadaan tanah pada Biro Umum dan Perlengkapan Sekretariat Daerah Pemprov Banten. Wawan membeli dulu tanah dari masyarakat dengan harga murah kemudian Wawan mengarahkan pejabat Biro Umum dan Perlengkapan Sekretariat Daerah Pemprov Banten agar mengajukan anggaran pengadaan tanah ke DPRD untuk ditetapkan dalam APBD.
Salah satu pengadaaan tanah di Pemprov Banten yakni yang akan digunakan untuk pembangunan Sport Center tahun 2008-2011 yang terletak di Desa Kemanisan, Kecamatan Curug, Kota Serang seluas 561.300 M2, dibeli Wawan dari masyarakat seharga Rp35 miliar. Tanah ini dijual ke Pemprov seharga Rp144.061.902.000. Sehingga keuntungan yang didapatkan Wawan sebesar Rp109.061.902.000.
Secara keseluruhan, jika dijumlahkan keuntungan perusahaan Rp455.521.583.474, keuntungan penjualan tanah untuk pembangunan Sport Center Rp109.061.902.000, dan keuntungan pribadi Wawan (dalam perkara alkes Banten dan Tangsel) Rp58.025.103.859, maka totalnya lebih dari Rp1,892 triliun.
Perbuatan TPPU Wawan pada dakwaan kedua mencapai total Rp477.409.725.848. angka ini termasuk nilai tiga mata uang asing yang telah dikonversikan dengan menggunakan kurs Bank Indonesia. Sementara perbuatan TPPU Wawan pada dakwaan ketiga mencapai Rp100.731.456.120. Jika dijumlahkan, maka nilai keseluruhan TPPU Wawan yakni mencapai Rp578.141.181.968.
Berbagai perbuatan TPPU Wawan di antaranya menempatkan uang dalam beberapa rekening Airin Rachmi Diany sejumlah lebih Rp57 miliar, penyetoran dan pemindahbukuan ke rekening Airin sekitar Rp7,2 miliar, membelikan sejumlah barang di antaranya mobil kemudian diberikan ke beberapa pihak di antaranya sejumlah anggota DPRD Provinsi Banten dan sejumlah artis.
Nama artis yang termuat dalam dakwaan, yakni Jennifer Dunn berupa mobil Toyota Vellfire Z 2.4 AT seharga Rp910 juta yang dibeli pada Juli 2013 dan beberapa kali transfer uang ke rekening Jennifer.
Berikutnya Aimah Mawaddah Warahmah berupa mobil BMW 320i AT E90 CKD pada 2011 yang telah dijual Aimah pada 2013 seharga Rp235 juta, dan Rebecca Soejatie Reijman berupa mobil Honda CRV seharga Rp383 juta pada 2012 yang telah dijual Rebecca pada April 2013 senilai Rp258 juta.
Kemudian Catherine Wilson berupa mobil Nissan Elgrand 2.5 WD pada Mei 2012 yang dibeli Wawan seharga Rp650 juta pada 17 Januari 2009, Reny Yuliana berupa mobil Mercedes Benz C200 K AT seharga Rp575 juta pada 2009 yang dibeli Wawan pada 13 November 2009 dan telah dijual Reny senilai Rp284 juta.
Selain itu JPU menyatakan perbuatan lain TPPU Wawan di antaranya mengeluarkan Rp2,9 miliar pada November 2010 untuk biaya kebutuhan Pilkada Tangsel 2010-2011 yang diikuti Airin Rachmi Diany, September 2011 mengeluarkan Rp3.828.532.762 untuk biaya Ratu Atut Chosiyah saat mengikuti Pilgub Banten 2011, dan mengeluarkan Rp4.540.108.000 untuk biaya Ratu Tatu Chasanah yang maju sebagai calon wakil bupati Serang dalam Pilkada 2010.
Berdasarkan salinan Surat dakwaan nomor: 97/TUT.01.04/24/10/2019 atas Tubagus Chaeri Wardana Chasan alias Wawan disusun dan tengah dibacakan secara bergantian oleh JPU yang dipimpin Budi Nugraha, Muh Asri Irwan, dan Subari Kurniawan dengan anggota Mohamad Nur Azis, Rony Yusuf, Muhamad Riduan, Roy Riady, Titto Jaelani, dan Rikhi Benindo Maghaz.
"Surat dakwaan atas nama terdakwa (Wawan) terdiri atas 365 halaman. Ada tiga dakwaan secara kumulatif, korupsi dan dua TPPU," ujar JPU Budi Nugraha saat awal persidangan pembacaan surat dakwaan, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (31/10/2019) siang. (Baca Juga: Kuasa Hukum Minta KPK Buktikan Pidana Asal TPPU Wawan)
Ketua Majelis Hakim Ni Made Sudani sempat menanyakan kondisi kesehatan Wawan. Dia mengaku sehat dan bisa menjalani persidangan pembacaan surat dakwaan.
Dalam salinan surat dakwaan nomor: 97/TUT.01.04/24/10/2019 atas nama Wawan disebutkan Wawan memperoleh keuntungan pribadi dan perusahaan mencapai lebih Rp1,892 triliun dan melakukan TPPU mencapai lebih Rp578 miliar.
Jaksa KPK menyusun surat dakwaan atas nama Wawan secara kumulatif, perkara korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Di luar cover, isi surat dakwaan Wawan setebal 365 halaman.
Pada dakwaan pertama, JPU menyatakan Wawan selaku pemilik atau Komisaris Komisaris Utama PT Bali Pasific Pragama (BPP) bersama-sama dengan sang kakak, Ratu Atut Chosiyah selaku Plt Gubernur Banten dan Gubernur Banten dua periode telah melakukan tindak pidana korupsi dalam pengaturan dalam proses pengusulan anggaran Dinas Kesehatan Provinsi Banten pada APBD 2012 dan APBD-Perubahan 2012 serta mengarahkan pengadaan Alkes RS Rujukan Pemerintah Provinsi Banten pada Dinkes Provinsi Banten 2012.
Wawan telah menguntungkan diri sendiri Rp50.083.473.826 dan orang lain di antaranya Atut Rp3,859 miliar dan Rano Karno selaku wakil gubernur Banten sebesar Rp700 juta, sehingga merugikan negara Rp79.789.124.106,35.
Selain itu JPU membeberkan, Wawan bersama-sama dengan terpidana anak buah Wawan sekaligus Manajer Operasional PT BPP Dadang Prijatna, terpidana Mamak Jamaksari selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan Alat Kesehatan (alkes) kedokteran umum Puskesmas Kota Tangerang Selatan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) 2012, terpidana Dadang M Epid selaku Kepala Dinas Kesehatan Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel), dan pemilik Java Medica Yuni Astuti telah melakukan tipikor dalam pengaturan dan mengarahkan pengadaan alkes kedokteran umum Puskesmas Kota Tangsel APBD-P 2012.
Dalam proyek alkes Pemkot Tangsel, Wawan telah memperkaya diri Rp7.941.630.033 dan orang lain. Jika ditotal, dari dua perbuatan korupsi Wawan tersebut maka Wawan telah memperkaya diri sejumlah Rp58.025.103.859.
Berikutnya perbuatan TPPU Wawan dibagi JPU dalam dua bagian. Masing-masing pada dakwaan kedua dan dakwaan ketiga. Dakwaan kedua TPPU, perbuatan Wawan dilakukan selama kurun 22 Oktober 2010 hingga September 2019. Dakwaan ketiga TPPU, perbuatan Wawan dilakukan sepanjang 10 Oktober 2005 hingga 21 Oktober 2010.
Menurut jaksa, Wawan dengan sengaja telah melakukan beberapa perbuatan berupa menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang asing atau surat berharga dan/atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahui atau patut diduga Wawan merupakan hasil tindak pidana dengan tujuan menyembunyikan dam menyamarkan asal-usul harta kekayaan tersebut.
Dalam dakwaan TPPU, jaksa menegaskan Wawan merupakan adik kandung dari Ratu Atut Chosiyah sekaligus suami dari Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany. Dengan begitu, Wawan melalui Atut berhasil mengatur proses pelelangan proyek-proyek di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten, memudahkan Wawan mengatur berbagai proyek di lingkungan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemprov Banten, dan melakukan pengurusan anggaran-anggaran proyek-proyek dengan cara melakukan pendekatan ke sejumlah anggota DPRD Provinsi Banten.
Dalam keseluruhan dakwaan TPPU, JPU mengungkapkan, Wawan memiliki dan mengendalikan tiga perusahaan selain PT BPP, yakni PT Buana Wardana Utama (BWU), PT Putra Perdana Jaya (PPJ), dan PT Citraputra Mandiri Internusa (CMI).
Selama kurun kurun 2005 hingga 2012, Wawan melalui perusahaan-perusahaan yang dimiliki dan dikendalikannya serta perusahaan yang terafiliasi mendapatkan keuntungan mencapai lebih Rp1,724 triliun dari proyek-proyek yang dimiliki atau dikuasai Wawan atau penghasilan yang tidak sah dari sejumlah proyek di lingkungan SKPD Provinsi Banten dan sekitarnya.
Rinciannya, pada tahun 2005 sebesar Rp54.792.415.458, pada 2006 sejumlah Rp51.975.585.801, pada 2007 senilai Rp57.369.943.989, pada 2008 sebesar Rp123.903.000.425, pada 2009 sejumlah Rp213.010.799.979, pada 2010 senilai Rp150.477.691.555, pada 2011 sebesar Rp617.426.434.860, dan pada 2012 sejumlah Rp455.521.583.474. Bila dijumlahkan maka total keuntungan perusahaan-perusahaan Wawan dan yang terafiliasi lebih dari Rp1,724 triliun.
Masih pada delik TPPU, selain itu, Wawan melakukan pengaturan proses pengadaan tanah pada Biro Umum dan Perlengkapan Sekretariat Daerah Pemprov Banten. Wawan membeli dulu tanah dari masyarakat dengan harga murah kemudian Wawan mengarahkan pejabat Biro Umum dan Perlengkapan Sekretariat Daerah Pemprov Banten agar mengajukan anggaran pengadaan tanah ke DPRD untuk ditetapkan dalam APBD.
Salah satu pengadaaan tanah di Pemprov Banten yakni yang akan digunakan untuk pembangunan Sport Center tahun 2008-2011 yang terletak di Desa Kemanisan, Kecamatan Curug, Kota Serang seluas 561.300 M2, dibeli Wawan dari masyarakat seharga Rp35 miliar. Tanah ini dijual ke Pemprov seharga Rp144.061.902.000. Sehingga keuntungan yang didapatkan Wawan sebesar Rp109.061.902.000.
Secara keseluruhan, jika dijumlahkan keuntungan perusahaan Rp455.521.583.474, keuntungan penjualan tanah untuk pembangunan Sport Center Rp109.061.902.000, dan keuntungan pribadi Wawan (dalam perkara alkes Banten dan Tangsel) Rp58.025.103.859, maka totalnya lebih dari Rp1,892 triliun.
Perbuatan TPPU Wawan pada dakwaan kedua mencapai total Rp477.409.725.848. angka ini termasuk nilai tiga mata uang asing yang telah dikonversikan dengan menggunakan kurs Bank Indonesia. Sementara perbuatan TPPU Wawan pada dakwaan ketiga mencapai Rp100.731.456.120. Jika dijumlahkan, maka nilai keseluruhan TPPU Wawan yakni mencapai Rp578.141.181.968.
Berbagai perbuatan TPPU Wawan di antaranya menempatkan uang dalam beberapa rekening Airin Rachmi Diany sejumlah lebih Rp57 miliar, penyetoran dan pemindahbukuan ke rekening Airin sekitar Rp7,2 miliar, membelikan sejumlah barang di antaranya mobil kemudian diberikan ke beberapa pihak di antaranya sejumlah anggota DPRD Provinsi Banten dan sejumlah artis.
Nama artis yang termuat dalam dakwaan, yakni Jennifer Dunn berupa mobil Toyota Vellfire Z 2.4 AT seharga Rp910 juta yang dibeli pada Juli 2013 dan beberapa kali transfer uang ke rekening Jennifer.
Berikutnya Aimah Mawaddah Warahmah berupa mobil BMW 320i AT E90 CKD pada 2011 yang telah dijual Aimah pada 2013 seharga Rp235 juta, dan Rebecca Soejatie Reijman berupa mobil Honda CRV seharga Rp383 juta pada 2012 yang telah dijual Rebecca pada April 2013 senilai Rp258 juta.
Kemudian Catherine Wilson berupa mobil Nissan Elgrand 2.5 WD pada Mei 2012 yang dibeli Wawan seharga Rp650 juta pada 17 Januari 2009, Reny Yuliana berupa mobil Mercedes Benz C200 K AT seharga Rp575 juta pada 2009 yang dibeli Wawan pada 13 November 2009 dan telah dijual Reny senilai Rp284 juta.
Selain itu JPU menyatakan perbuatan lain TPPU Wawan di antaranya mengeluarkan Rp2,9 miliar pada November 2010 untuk biaya kebutuhan Pilkada Tangsel 2010-2011 yang diikuti Airin Rachmi Diany, September 2011 mengeluarkan Rp3.828.532.762 untuk biaya Ratu Atut Chosiyah saat mengikuti Pilgub Banten 2011, dan mengeluarkan Rp4.540.108.000 untuk biaya Ratu Tatu Chasanah yang maju sebagai calon wakil bupati Serang dalam Pilkada 2010.
(dam)