MA Tolak Kasasi Terpidana I Made Sumantra

Kamis, 24 Oktober 2019 - 06:52 WIB
MA Tolak Kasasi Terpidana I Made Sumantra
MA Tolak Kasasi Terpidana I Made Sumantra
A A A
JAKARTA - Ada fakta baru dalam sidang kasus ahli waris mendiang Frans Bambang Siswanto (FBS), di tengah ramainya pemberitaan terkait 'aroma tak sedap' dalam kasus ini. Fakta baru dimaksud berupa kasasi terpidana I Made Sumantra (IMS) yang ternyata ditolak di Mahkamah Agung (MA).

Ini menjadikan posisi ahli waris FBS, semakin kuat. Padahal, pihak keluarga ingin mundur dari sengketa ini lantaran dalam kondisi berduka. Namun karena kasasi IMS ditolak, maka posisi ahli waris sangat kuat untuk memenangkan sengketa ini.

Sebaliknya, posisi Hotel Mulia selaku penggugat intervensi justru terancam. Kabar tentang kasasi IMS ini ditolak di MA, beredar di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Ketika kasasi ditolak, secara otomatis kasus IMS telah berkekuatan hukum tetap alias inkrah (inkracht van gewijsde).

Media kemudian menelusuri, keputusan ditolaknya kasasi IMS ini melalui situs online dengan nama Kepanitraan Makamah Agung Republik Indonesia. Ternyata jelas, disebutkan memang kasasi IMS ditolak.

Dalam situs itu disebutkan Nomor Register 719K/ PID/ 2019, pengadilan pengaju Denpasar, dengan nomor surat pengantar W24.U1/ 3774/ HK.01/ 05/ 2019, dengan jenis permohonan K, jenis perkara PID dan klasifikasi yaitu keterangan palsu.

Tertulis juga tanggal masuk surat 20 Januari 2019, tanggal distribusi 04 Juli 2019 dengan pemohon terdakwa IMS, dengan tim yudisial CA. Sedangkan hakim yang memeriksa kasasi ini adalah Hakim P1 Maruap Dohmatiga Pasaribu, SH, MH, Hakim P2 Dr Gazalba Saleh, SH, MH dan Hakim P3 Sri Murwahyuni, SH, MH.

Dalam putusannya yang tertulis pada tanggal 31 Juli 2019 menyebutkan amar putusan Tolak. Artinya menolak kasasi yang diajukan oleh IMS. Dengan kasasi yang ditolak, posisi ahli waris FBS tambah kuat. Lantaran secara pidana memastikan bahwa IMS bersalah.

Kesalahannya adalah terkait keterangan palsu terhadap surat otentik (Sertifikat) yang dibeli Hotel Mulia. Artinya tanah 1,1 hektar itu diduga lahan bermasalah yang dibeli Hotel Mulia.

Posisi Hotel Mulia dengan sendirinya ikut terancam, ketika nanti terbukti pemilik sah lahan tersebut. Dan Hotel Mulia membeli tanah ke IMS dengan sertifikat salinan.

Dikonfirmasikan ke pengacara ahli waris FBS, yaitu Willing Learned, mengakui memang sudah membaca putusan kasasi IMS yang ditolak MA.

"Terus terang kami memang sudah lihat secara online di situs Kepaniteraan MA. Memang sudah resmi ditolak. Namun alangkah baiknya mending sama-sama kita tunggu salinan putusan MA tersebut. Walaupun memang situs itu resmi, kita tunggu salinannya," kata Willing.

Dia menambahkan, nanti inkrahnya kasus IMS dan dinyatakan bersalah dengan hukuman 6 tahun, akan menjadi alat bukti kuat dalam sidang perdata yang sedang berjalan. Secara pidana memang jelas IMS sudah bersalah, dan mesti diungkap secara perdata.

"Secara perdata nanti mesti diungkap, siapa sebenarnya pemilik lahan yang dijual oleh IMS ke Hotel Mulia ini. Dan lahan yang dibeli oleh Hotel Mulia ke IMS adalah sertifikat salinan," jelas Willing.

Bahkan dia mengatakan, kasasi IMS yang ditolak MA ini akan menjadi bukti kuat untuk berjuang dan membuka fakta-fakta kebenaran atas kasus ini.

"Pada intinya kami atau ahli waris sebenarnya ingin kasus ini dihentikan, kami cabut gugatan. Namun ada situasi yang membuat kami harus lanjut dan berjuang. Dan kami ingin menuntaskan perjuangan ini," tandasnya.

Dikonfirmasi terpisah, pihak pengacara Hotel Mulia Haris Nasution mengelak dan mengarahkan agar konfirmasi ke pengacaranya IMS. Akhirnya, wartawan mengkonfirmasi ke pengacara IMS yaitu Wayan Tang Adimawan terkait kasasi yang ditolak MA ini.

Menurut Tang, pihaknya malah belum mendengar jika kasasi Made Sumantra ditolak di MA. "Kami belum bisa menjelaskan, malahan kami tahunya belum atas putusan kasasi. Mari tunggu sama-sama," tutur Tang Adimawan, saat diwawancara usai sidang perdata di PN Denpasar, Senin (21/10/2019).

Kasus ini berawal sekitar tahun 1991, ketika FBS membeli lahan di daerah Pantai Geger, Kuta Selatan Badung, seluas 11 ribu meter persegi atau sekitar 1,1 hektar. Aset FBS ini diatasnamakan IMS.

Di atas itu ada perjanjian dan kuasa yang menyatakan aset itu milik FBS. Rencananya lahan itu akan dibagi dua, untuk hari tua IMS. Sertifikat aslinya masih dipegang oleh FBS. Namun ternyata diam-diam, fotokopi sertifikat yang dipegang oleh IMS dimohonkan sertifikat lagi dengan alasan hilang.

Hingga akhirnya terbit sertifikat salinan dari BPN. Singkat cerita dengan sertifikat salinan inilah IMS menjual tanah ini ke Hotel Mulia dan akhirnya sudah terbangun hotel. Belakangan FBS baru sadar jika sempat membeli lahan di sekitaran Pantai Geger.

Setelah ditelusuri, ternyata sudah jual oleh IMS dan menjadi hotel Mulia. Merasa aneh, karena sertifikat aslinya masih dipegang, akhirnya FBS melaporkan IMS ke Polda Bali. Laporannya terkait keterangan palsu terhadap surat otentik (Sertifikat) yang berada di Hotel Mulia.

Kasus ini sudah divonis PN Denpasar dengan Nomor 1333/ Pid.B/ 2018/ PN Dps tanggal 25 Februari 2019, dan IMS divonis 4 tahun. IMS lalu banding, kemudian Pengadilan Tinggi (PT) berdasarkan Putusan PT Denpasar Nomor 15/ Pid/ 2019/ PT Dps tanggal 24 April 2019 ditingkatkan hukumannya menjadi 6 tahun.

Dengan kondisi ini pihak IMS menempuh kasasi. Selanjutnya FBS melanjutkan gugatan perdata terhadap Sumantra, dan akhirnya Hotel Mulia juga menjadi penggugat intervensi. Dalam proses sidang perdata ini, FBS meninggal dunia. Ahli waris memutuskan untuk menghentikan gugatan ini, lantaran masih dalam duka mendalam.

Namun PN Denpasar melalui hakim yang memimpin sidang ini Dewa Budi Watsara, tetap inggin melanjutkan sidang, walaupun mengabulkan pencabutan gugatan dari ahli waris FBS. Artinya, hakim melanjutkan sidang dengan penggugat intervensi Hotel Mulia dan tergugat IMS.

Sikap hakim ini memicu perdebatan sengit antara hakim dan pengacara ahli waris yaitu Willing Learned. Hingga akhirnya, ahli waris diberikan menanggapi gugatan intervensi Hotel Mulia dan pihak ahli waris akhirnya memilih untuk melanjutkan sidang alias memutuskan berjuang penuh walaupun sebelumnya memilih mundur.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5055 seconds (0.1#10.140)