Terpilih Jadi Wakil Ketua MA, Hakim Agung Sunarto: Awasi dan Kritik Saya

Selasa, 07 Februari 2023 - 13:53 WIB
loading...
Terpilih Jadi Wakil Ketua MA, Hakim Agung Sunarto: Awasi dan Kritik Saya
Hakim Agung Sunarto mengaku khawatir khilaf saat bekerja sebagai pejjabat MA. Foto: MPI/Irfan Maulana
A A A
JAKARTA - Setelah terpilih sebagai wakil ketua Mahkamah Agung (MA) Bidang Yudisial, Hakim Agung Sunarto mengaku punya kekhawatiran khilaf dalam bekerja. Karena itu dia meminta masyarakat untuk mengawasi, mengkritik, dan mengoreksi kinerjanya. Dia meminta hal serupa juga dilakukan kepada hakim dan kandidat wakil Ketua MA Bidang Yudisial yang tak terpilih.

"Saya harap bapak ibu sekalian tidak hanya memberikan suaranya pada saya atau calon atau kandidat wakil ketua Mahkamah Agung, tapi kami minta di awasi, dikoreksi, dikritik, karena kita khawatir khilaf lupa sehingga kami khawatir tidak dapat menjalankan amanah yang bapak ibu berikan," ucapnya saat sambutan sidang paripurna khusus MA pemilihan wakil ketua MA Bidang Yudisial, Selasa, (7/2/2023).



Sunarto mendapatkan 27 suara, menyingkirkan tiga kandidat lainnya yakni Hakim Agung Yulius yang memperoleh 12 suara, Hakim Agung Haswandi, 3 suara, dan Surya Jaya 2 suara.

Sunarto mengatakan tugas dan fungsi wakil ketua MA adalah membantu Ketua MA Syarifuddin untuk mewujudkan peradilan yang agung. "Terutama dalam rangka mewujudkan badan peradilan Indonesia yang agung. Isyaallah saya sudah 4 tahun 9 bulan bekerja sama dengan yang mulia ketua MA, hubungan itu akan lebih lancar lagi," katanya.

Permintaan Sunarto tak lepas dari skandal korupsi dan suap di lingkungan MA yang dianggap akut. Terakhir, adalah suap pengurusan perkara KSP Intidana dan kepailitan RS SKM. Dalam kasus tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan 10 tersangka dari lingkungan MA.



Mereka adalah Sudrajad Dimyati, Gazalba Saleh, hakim yustisial sekaligus asisten Gazalba Prasetio Nugroho, staf Gazalba Redhy Novarisza, hakim yustisial sekaligus panitera pengganti MA Elly Tri Pangestu pada kasus KSP Intidana.

Lalu, PNS pada Kepaniteraan MA Desy Yustria dan Muhajir Habibie, PNS MA Nurmanto Akmal, Albasri, dan hakim yustisial Edy Wibowo pada kasus RS SKM.
(muh)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1242 seconds (0.1#10.140)