MA Berbenah Imbas Sejumlah Hakim dan Aparatur Kena Tangkap KPK

Selasa, 03 Januari 2023 - 11:48 WIB
loading...
MA Berbenah Imbas Sejumlah...
Sepanjang 2022 Mahkamah Agung (MA) diuji dalam hal kepercayaan publik. Sejumlah hakim dan aparatur MA diringkus KPK, lantaran diduga menerima suap. Foto/Gedung MA/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Sepanjang 2022 Mahkamah Agung (MA) diuji dalam hal kepercayaan publik. Sejumlah hakim dan aparatur MA diringkus Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), lantaran diduga menerima suap.

MA pun berupaya melakukan pemulihan. Ada 14 langkah yang dilakukan oleh MA. Ketua MA, Syarifuddin mengatakan, upaya pertama yakni memberhentikan Hakim Agung dan aparatur MA yang diduga terlibat tindak pidana sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum.

"Lalu, melakukan rotasi dan mutasi di lingkungan Mahkamah Agung, khususnya dalam bidang penanganan perkara," kata Syarifuddin dalam refleksi kinerja MA yang dipantau MNC Portal Indonesia melalui zoom, Selasa (3/12/2023).

Setiap atasan langsung dari aparatur yang terlibat dugaan pelanggaran kode etik maupun pelanggaran pidana telah diperiksa sesuai dengan Perma Nomor 8 Tahun 2016.

Baca juga: Breaking News, KPK OTT Hakim Agung

Dia mengatakan MA juga telah menerbitkan SK KMA Nomor 349/KMA/SK/XII/ 2022 tentang Pelaksanaan, Pengisian Jabatan dan Seleksi Panitera, Panitera Muda, dan Panitera Pengganti.

Syarifuddin menuturkan, pihaknya telah memasang kamera pengawas atau CCTV di area kantor MA yang diduga menjadi tempat bertransaksi perkara.

"Ini juga untuk membangun sistem informasi pengawasan khusus MA untuk perkara HUM, PK dan kasasi," ucap Syarifuddin.

Lalu MA kata dia, telah membangun komunikasi yang intens dengan Komisi Yudisial (KY) melalui tim penghubung dari masing-masing lembaga untuk menetapkan pengawasan dan pembinaan secara terpadu.

"Badan pengawasan MA juga telah menerjunkan Mysterious Shoper sebanyak 26 orang di Kantor Mahkamah Agung," tuturnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1458 seconds (0.1#10.140)