Masyarakat Diimbau Bawa ke MK jika Tak Puas UU KPK

Jum'at, 11 Oktober 2019 - 21:57 WIB
Masyarakat Diimbau Bawa ke MK jika Tak Puas UU KPK
Masyarakat Diimbau Bawa ke MK jika Tak Puas UU KPK
A A A
JAKARTA - Desakan agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Perppu atas revisi Undang-Undang (UU) KPK terus disampaikan elemen masyarakat dan juga mahasiswa. Bahkan, mahasiswa mengultimatum akan menggelar demonstrasi jika Jokowi tak menerbitkan Perppu.

(Baca juga: KSAD Kumpulkan Pangdam se-Indonesia, Ada Apa?)

Anggota DPR asal Fraksi PDI Perjuangan, Arteria Dahlan mengaku, akan menerima apapun keputusan Presiden. Namun dia berharap, pihak-pihak yang tak puas dengan UU KPK, untuk membawa ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Saat ini kanal yang paling pas konstitusional itu adalah mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi dalam konteks permohonan uji materi (judicial review) undang-undang," kata Arteria, Jumat (11/10/2019).

"Kenapa begitu? momennya pas, karena sebentar lagi pastinya diberikan nomor karena sudah lewat 30 hari, dengan demikian hadir hak untuk mengajukan permohonan keberatan," imbuh dia.

(Baca juga: SBY-Prabowo Bertemu Jokowi, Indikasi Gerindra-Demokrat Masuk Kabinet)

Selain itu, Arteria melihat lebih baik mengajukan uji materi ke MK ketimbang kisruh membicarakan Perppu. Terlebih, kisruh tersebut ditunjukkan dengan aksi turun ke jalan atau demonstrasi.

Dia mengimbau, agar masyarakat tidak meniadakan instrumen melalui lembaga resmi negara. "Ketimbang kita kisruh gaduh di Perppu, sekarang ini kita juga jangan sampai meniadakan instrumen dan kanal-kanal demokrasi yang sudah ada," pungkasnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0250 seconds (0.1#10.140)