Anggota Polisi Militer TNI AU Ditahan Akibat Istrinya Posting soal Penusukan Wiranto
A
A
A
JAKARTA - TNI AU menahan dan mencopot jabatan Peltu YNS sebagai anggota Polisi Militer Angkatan Udara (Pomau) Lanud Muljono Surabaya akibat istrinya memposting soal penusukan Menko Polhukam Wiranto.
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Penerangan TNI AU, Marsma Fajar Adriyanto, Jumat (11/10/2019). Peltu YNS mendapat teguran keras, dicopot dari jabatan dan ditahan dalam rangka penyidikan oleh Pomau karena melanggar UU Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer.
“Dalam urusan politik, posisi prajurit TNI AU dan keluarganya (Keluarga Besar Tentara atau KBT) sudah jelas, netral. Oleh karena itu, KBT dilarang berkomentar, termasuk di media sosial yang berdampak pendiskreditan pemerintah maupun simbol-simbol negara. KBT yang kedapatan melanggar, dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku,” katanya.
Fajar Adriyanto menjelaskan, FS, istri dari Peltu YNS telah menyebarkan opini negatif terhadap pemerintah dan simbol negara dengan mengunggah komentar yang mengandung fitnah, tidak sopan, dan penuh kebencian kepada Menko Polhukam Wiranto yang terluka karena serangan senjata tajam di media sosial Facebook.
Saat ini, FS sudah dilaporkan ke Polres Sidoarjo karena melanggar UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) Pasal Penyebaran Kebencian dan Berita Bohong.
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Penerangan TNI AU, Marsma Fajar Adriyanto, Jumat (11/10/2019). Peltu YNS mendapat teguran keras, dicopot dari jabatan dan ditahan dalam rangka penyidikan oleh Pomau karena melanggar UU Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer.
“Dalam urusan politik, posisi prajurit TNI AU dan keluarganya (Keluarga Besar Tentara atau KBT) sudah jelas, netral. Oleh karena itu, KBT dilarang berkomentar, termasuk di media sosial yang berdampak pendiskreditan pemerintah maupun simbol-simbol negara. KBT yang kedapatan melanggar, dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku,” katanya.
Fajar Adriyanto menjelaskan, FS, istri dari Peltu YNS telah menyebarkan opini negatif terhadap pemerintah dan simbol negara dengan mengunggah komentar yang mengandung fitnah, tidak sopan, dan penuh kebencian kepada Menko Polhukam Wiranto yang terluka karena serangan senjata tajam di media sosial Facebook.
Saat ini, FS sudah dilaporkan ke Polres Sidoarjo karena melanggar UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) Pasal Penyebaran Kebencian dan Berita Bohong.
(shf)