Posting agar Rezim Segera Tumbang, Istri Seorang Anggota TNI AD Diproses Hukum
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KASAD) Jenderal TNI Andika Perkasa mendorong proses hukum terhadap SD dalam kapasitasnya sebagai anggota Persatuan Istri TNI AD atas dugaan pelanggaran terhadap Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Keputusan itu diambil dalam sidang yang dipimpin oleh KASAD dan dihadiri Wakil Kepala Staf AD, Komandan Pusat Polisi Militer AD, Pangdam Jaya, Asisten Intelijen KASAD, Direktur Hukum AD, Kepala Pusat Sandi dan Siber AD, serta Kepala Dinas Penerangan AD, pada Minggu 17 Mei 2020 di MabesTNI AD. (Baca juga: Sebanyak 21 Perwira Tinggi TNI AD Tempati Posisi Baru, Ini Daftarnya)
Diketahui Dalam postingannya di media sosial, SD ingin rezim saat ini segera lengser. "Moga rezim ndang tumbang sblm akhir 2020," tulis SD di akun media sosial Facebook.
Postingan ini mendapat tanggaran beragam dari netizen. Tak sedikit yang mencebir SD lantaran dia merupakan istri seorang anggota TNI yang notabone digaji oleh negara. "Iki istri TNI digaji dari Uang negara kok malah koyok pemberontak," balas pemilik akun Tri Triyanta. (Baca juga: Anggota Polisi Militer TNI AU Ditahan Akibat Istrinya Posting soal Penusukan Wiranto)
Sidang juga memutuskan menjatuhkan hukuman disiplin militer kepada Sersan Mayor T (anggota Rindam Jaya) berupa penahanan ringan sampai dengan 14 hari. Sebab T dianggap tidak mentaati perintah kedinasan yang sudah dikeluarkan berulang kali tentang larangan penyalahgunaan sosial media oleh Prajurit TNI AD dan keluarganya.
"Sidang Disiplin Militer terhadap Serma T yang akan dipimpin oleh Komandan Rindam Jaya sebagai atasan yang berhak menghukum dari Serma T sudah dijadwalkan oleh Pangdam Jaya untuk digelar pada jam 10.00 hari Senin besok, di Mako Rindam Jaya," ujar Kepala Dinas Penerangan AD Kolonel Inf Nefra Firdaus dalam keterangan tertulisnya, Minggu (17/5/2020) malam.
Keputusan itu diambil dalam sidang yang dipimpin oleh KASAD dan dihadiri Wakil Kepala Staf AD, Komandan Pusat Polisi Militer AD, Pangdam Jaya, Asisten Intelijen KASAD, Direktur Hukum AD, Kepala Pusat Sandi dan Siber AD, serta Kepala Dinas Penerangan AD, pada Minggu 17 Mei 2020 di MabesTNI AD. (Baca juga: Sebanyak 21 Perwira Tinggi TNI AD Tempati Posisi Baru, Ini Daftarnya)
Diketahui Dalam postingannya di media sosial, SD ingin rezim saat ini segera lengser. "Moga rezim ndang tumbang sblm akhir 2020," tulis SD di akun media sosial Facebook.
Postingan ini mendapat tanggaran beragam dari netizen. Tak sedikit yang mencebir SD lantaran dia merupakan istri seorang anggota TNI yang notabone digaji oleh negara. "Iki istri TNI digaji dari Uang negara kok malah koyok pemberontak," balas pemilik akun Tri Triyanta. (Baca juga: Anggota Polisi Militer TNI AU Ditahan Akibat Istrinya Posting soal Penusukan Wiranto)
Sidang juga memutuskan menjatuhkan hukuman disiplin militer kepada Sersan Mayor T (anggota Rindam Jaya) berupa penahanan ringan sampai dengan 14 hari. Sebab T dianggap tidak mentaati perintah kedinasan yang sudah dikeluarkan berulang kali tentang larangan penyalahgunaan sosial media oleh Prajurit TNI AD dan keluarganya.
"Sidang Disiplin Militer terhadap Serma T yang akan dipimpin oleh Komandan Rindam Jaya sebagai atasan yang berhak menghukum dari Serma T sudah dijadwalkan oleh Pangdam Jaya untuk digelar pada jam 10.00 hari Senin besok, di Mako Rindam Jaya," ujar Kepala Dinas Penerangan AD Kolonel Inf Nefra Firdaus dalam keterangan tertulisnya, Minggu (17/5/2020) malam.
(thm)