Pilkada 2024, KPU Ralat Paslon vs Kotak Kosong Hanya 43 Wilayah

Jum'at, 30 Agustus 2024 - 19:27 WIB
loading...
Pilkada 2024, KPU Ralat...
KPU meralat terkait wilayah yang di mana pasangan calon (paslon) melawan kotak kosong di Pilkada 2024, Jumat (30/8/2024). Foto/SINDOnews/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) meralat wilayah yang di mana pasangan calon (paslon) melawan kotak kosong di Pilkada Serentak 2024 . Semula dalam konferensi pers disebutkan terdapat 48 daerah dari 545 wilayah yang mengikuti pilkada 2024.

"Satu paslon untuk provinsi, satu provinsi, untuk kabupaten 42 kabupaten, untuk kota lima kota. Total wilayah dengan satu paslon 48 wilayah," kata Afifuddin dalam konferensi pers di Kantor KPU, Jakarta, Jum'at (30/8/2024).

Namun dikarenakan terdapat kendala dalam Sistem Informasi Pencalonan (Silon), hal yang semula 48 wilayah kini menjadi, 43 wilayah.

"Karena terkendala Jaringan maka masih belum selesai di upload ke Silon. Terima kasih," kata Anggota KPU Idham Holik.



Berikut 43 wilayah yang terdapat paslon tunggal:

A. Pilkada tingkat Provinsi

1. Papua Barat 1 Paslon (calon Gubernur dan Wakil Gubernur)

B. Pilkada Kabupaten/Kota (5 Pilwalkot dan 37 Pilbup)

1. Aceh 2 kabupaten (Aceh Utara dan Aceh Taming)
2. Sumatera Utara 6 kabupaten (Tapanuli Tengah, Asahan, Pakpak Bharat, Serdang Berdagai, Labuhanbatu Utara, dan Nias Utara)
3. Sumatera Barat 1 kabupaten (Dharmasraya)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1459 seconds (0.1#10.140)