Polri Sita Timah Batangan Ilegal 5,8 Ton, Bakal Diselundupkan ke Korsel
Kamis, 06 Februari 2025 - 20:27 WIB
loading...
Unit 1 Subdit Gakkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri menyita timah batangan seberat mencapai 5,8 ton dari sebuah gudang di Bekasi, Jawa Barat. FOTO/RIANA RIZKIA
A
A
A
JAKARTA - Unit 1 Subdit Gakkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri menyita timah batangan seberat mencapai 5,8 ton dari sebuah gudang di Bekasi, Jawa Barat. Timah batangan itu rencananya diselundupkan ke Korea Selatan (Korsel).
Kasubdit Gakkum Ditpolair Korpolairud, Kombes Pol Donny Charles Go mengatakan, angka tersebut merupakan akumulasi berat barang bukti dari 207 timah batangan yang disita.
"Sebanyak 207 batang, di mana setiap batangnya memiliki berat antara 23 sampai 28 kilogram. Sehingga total yang kami berhasil sita sebanyak 5,81 ton," kata Donny di Gedung Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri, Jakarta Utara, Kamis (6/2/2025).
Donny mengatakan, pengolahan timah ilegal itu dilakukan di sebuah gudang tertutup di Bekasi, yang diketahui milik CV. Galena Alam Raya Utama. Gudang tersebut dikelola oleh seorang warga negara asal Korea Selatan (Korsel) berinisial J, yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka, bersama dengan Direktur CV Galena Alam Raya Utama berinisial AF.
Kasubdit Gakkum Ditpolair Korpolairud, Kombes Pol Donny Charles Go mengatakan, angka tersebut merupakan akumulasi berat barang bukti dari 207 timah batangan yang disita.
"Sebanyak 207 batang, di mana setiap batangnya memiliki berat antara 23 sampai 28 kilogram. Sehingga total yang kami berhasil sita sebanyak 5,81 ton," kata Donny di Gedung Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri, Jakarta Utara, Kamis (6/2/2025).
Donny mengatakan, pengolahan timah ilegal itu dilakukan di sebuah gudang tertutup di Bekasi, yang diketahui milik CV. Galena Alam Raya Utama. Gudang tersebut dikelola oleh seorang warga negara asal Korea Selatan (Korsel) berinisial J, yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka, bersama dengan Direktur CV Galena Alam Raya Utama berinisial AF.
Lihat Juga :