Kisruh Revisi UU KPK, Forum Rektor Dukung Penguatan Lembaga Antirasuah

Minggu, 29 September 2019 - 14:38 WIB
Kisruh Revisi UU KPK, Forum Rektor Dukung Penguatan Lembaga Antirasuah
Kisruh Revisi UU KPK, Forum Rektor Dukung Penguatan Lembaga Antirasuah
A A A
JAKARTA - Forum Rektor Indonesia (FRI) menyatakan sikapnya mendukung penguatan KPK sebagai lembaga pemberantas korupsi. Selain itu, juga meminta seluruh pihak menahan diri untuk tidak mengeluarkan pernyataan provokatif.

Pernyataan sikap itu menyusul perkembangan politik serta kehidupan berbangsa dan bernegara yang sedang terjadi di Indonesia. Khususnya di bidang perundang-undangan di antaranya revisi UU KPK, RUU KUHP, RUU Pemasyarakatan, RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS), RUU Minerba serta RUU Pertanahan yang telah berkembang dan dikhawatirkan menjadi konflik berkepanjangan.

"Mempertimbangkan dan menyikapi kondisi terkini yang dikhawatirkan menimbulkan keresahan masyarakat serta mengancam kehidupan berbangsa dan bernegara," kata Ketua FRI Yos Johan Utama dalam keterangan tertulis, Minggu (29/9/2019).

Mempertimbangkan peran perguruan tinggi sebagai lembaga pendidikan yang mempunyai tugas dan fungsi luhur dalam ikut menegakkan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), Pancasila, dan UUD 1945.

"Mengimbau kepada semua pihak termasuk pemerintah untuk saling menahan diri agar tidak mengeluarkan ucapan dan atau tindakan yang bersifat provokatif, agitatif serta anarkis," katanya.

Begitu juga kepada semua pihak yang berbeda pandangan dan berkonflik untuk saling berdialog sebagai wujud penyampaian aspirasi secara demokratis guna menyelesaikan konflik yang terjadi.

"Kami mendorong penguatan KPK sebagai lembaga pemberantasan korupsi yang kredibel dan akuntabel," katanya lagi.

Tidak hanya itu, pihaknya juga mendorong pemerintah untuk melakukan sosialisasi secara luas dan menyeluruh untuk setiap perubahan perundangan kepada seluruh komponen masyarakat.

"Kami juga mengajak seluruh pimpinan perguruan tinggi untuk turut berkontribusi menyelesaikan berbagai konflik yang terjadi," tandasnya.

Pernyataan sikap FRI ini dibuat berdasarkan kesepakatan rapat Pengurus FRI yang digelar di Yogyakarta, pada Jumat 27 September 2019 yang secara resmi ditandatangani oleh Ketua Dewan Kehormatan Rochmat Wahab, Ketua Dewan Pertimbangan Dwia Aries Tina Pulubuhu, dan Ketua FRI, Yos Johan Utama.
(cip)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 2.5548 seconds (0.1#10.140)