DPR dan Pemerintah Sepakat Bahas Revisi UU MK

Senin, 24 Agustus 2020 - 17:05 WIB
loading...
DPR dan Pemerintah Sepakat...
Menkumham Yasonna Laoly dalam rapat kerja dengan DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Foto: SINDOnews/Yulianto
A A A
JAKARTA - Komisi III DPR dan pemerintah yang diwakili Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly bersepakat untuk membahas Rancangan Undang-Undang tentang revisi atas UU Nomor 24/2003 tentang Mahkamah Konstitusi (RUU MK) yang merupakan usul inisiatif DPR pada masa persidangan I tahun 2020-2021 ini.

“Dalam kesempatan ini izinkanlah kami mewakili presiden menyampaikan Pandangan dan Pendapat Presiden atas RUU tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi yang merupakan usul inisiatif dari DPR. RUU tentang perubahan ketiga atas UU MK ini telah disampaikan oleh Ketua DPR kepada Presiden,” kata Yasonna dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi III DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (24/8/2020).

(Baca: Kebakaran Gedung Jangan Bikin Kejagung 'Lesu' Tuntaskan Kasus Besar)

Yasonna menjelaskan, terkait RUU ini, presiden menugaskan dirinya bersama dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) dan Menteri Keuangan (Menkeu). Pemerintah berpandangan, MK sebagai salah satu pelaku kekuasaan kehakiman perlu dijamin kemerdekaannya, sebab lembaga yudikatif merupakan satu-satunya kekuasaan yang diyakini merdeka dan harus dijamin merdeka oleh UUD 1945.

“Kemerdekaan kekuasaan kehakiman merupakan salah satu pilar utama bagi terselenggaranya negara hukum sebagaimana yang diamanatkan oleh Pasal 1 ayat (3) UUD 1945. Namun demikian, kemerdekaan kekuasaan kehakiman tetap perlu diatur guna mencegah terjadinya tirani yudikatif dalam penyelenggaraan suatu sistem pemerintahan yang demokratis,” terangnya.

Oleh karena itu, lanjut Yasonna, pengaturan mengenai jaminan kemerdekaan lembaga yudikatif di Indonesia, khususnya dalam konteks MK sebagai the sole interpreter and the guardian of the constitution mutlak diperlukan agar peran MK dapat lebih optimal sesuai harapan para pencari keadilan. Pemilihan hakim konstitusi juga harus dilakukan secara selektif mengingat besarnya kewenangan MK.

“Besarnya kewenangan MK dan luasnya dampak dari suatu Putusan MK menjadi alasan bahwa tersedianya 9 orang negarawan berintegritas, berkepribadian tidak tercela yang menguasai konstitusi dan ketatanegaraan sebagai Hakim Konstitusi,” tutur Yasonna.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kader Muhammadiyah Uji...
Kader Muhammadiyah Uji Penetapan Awal Bulan Hijriah oleh Menag ke MK
Di Sidang Paripurna,...
Di Sidang Paripurna, Ketua Komisi III Puji Listyo Sigit Prabowo Salah Satu Kapolri Terbaik
Tok! Komisi III DPR...
Tok! Komisi III DPR dan Pemerintah Sepakat Bawa RUU Polri ke Rapat Paripurna
Bahas RUU Polri, Habiburokhman...
Bahas RUU Polri, Habiburokhman Soroti Polisi Aktif di Ormas
Silmy Karim Tersangka...
Silmy Karim Tersangka Korupsi, Komisi III DPR: Usut Tuntas Tanpa Pandang Bulu
Wamenkum: 20 DIM RUU...
Wamenkum: 20 DIM RUU Polri Bakal Dibahas Bareng DPR
Sahroni Desak Polisi...
Sahroni Desak Polisi Usut Tuntas Kematian Whistleblower Dugaan Korupsi Pelabuhan: Ini Skandal Besar yang Harus Dibongkar!
Stafsus Kemenkumham:...
Stafsus Kemenkumham: Ada Antrean Panjang WNA Pingin Jadi WNI
Komisi III DPR: Anggota...
Komisi III DPR: Anggota Brimob Penganiaya Siswa MTs di Tual hingga Tewas Harus Diadili di Pengadilan Umum
Rekomendasi
Tunisia vs Belanda:...
Tunisia vs Belanda: Awas Tergelincir Oranje
EV Services: Membangun...
EV Services: Membangun Ekosistem Kendaraan Listrik yang Semakin Terintegrasi
Bea Cukai Soetta Gagalkan...
Bea Cukai Soetta Gagalkan Masuknya Uang Asing Senilai Rp6,3 Miliar Tanpa Izin
Berita Terkini
Minta Dasco hingga Prabowo...
Minta Dasco hingga Prabowo Beri Atensi Kasus Ijazah Palsu, Ade Darmawan: Jokowi Telah Didiskriminasi
Jumhur Bertemu Co-Chair...
Jumhur Bertemu Co-Chair IAPB, Dukung Indonesia Kembangkan Biodiversity Credit
Pengacara: Penangkapan...
Pengacara: Penangkapan Roy Suryo-Tifa seperti Penculikan para Jenderal di Film
Kapal Induk Garibaldi...
Kapal Induk Garibaldi dan Masa Depan Strategi Maritim Indonesia
Pengacara Roy Suryo:...
Pengacara Roy Suryo: Kami Sudah Siapkan Bukti-bukti Kuat di Sidang Kasus Ijazah Jokowi
Jokowi Bakal Hadir di...
Jokowi Bakal Hadir di Sidang Roy Suryo-Dokter Tifa, Kuasa Hukum: Kalau 100% Terlalu Dini
Infografis
HGU 100 Tahun Dipermasalahkan,...
HGU 100 Tahun Dipermasalahkan, UU IKN Digugat Warga Dayak ke MK
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved