Senin Depan, DPR dan KPU Bakal Putuskan Draf PKPU Pilkada Rujukan MK
Jum'at, 23 Agustus 2024 - 16:42 WIB
loading...
Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung. Foto/Danandaya Arya Putra
A
A
A
JAKARTA - Komisi II DPR menjadwalkan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024 terkait pilkada pada Senin (26/8/2024). Dalam pembahasan itu, DPR akan mengesahkan draf Peraturan KPU (PKPU) tentang Pilkada 2024 mengacu pada putusan MK.
“Saya ingin menyampaikan ya bahwa komisi II sudah menerima surat dari KPU terhadap rancangan Peraturan KPU yang terakhir soal pencalonan yang sudah berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi,” ujar Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung kepada wartawan, Jumat (23/8/2024).
"Insyallah besok hari Senin, kita akan tinggal putuskan saja, secara resmi, apa yang sudah disampaikan drafnya oleh KPU, dan DPR bersama pemerintah setuju terhadap draf yang disampaikan oleh KPU," sambungnya.
Baca juga: KPU Taati Putusan MK usai Revisi UU Pilkada Tak Jadi Disahkan
“Saya ingin menyampaikan ya bahwa komisi II sudah menerima surat dari KPU terhadap rancangan Peraturan KPU yang terakhir soal pencalonan yang sudah berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi,” ujar Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung kepada wartawan, Jumat (23/8/2024).
"Insyallah besok hari Senin, kita akan tinggal putuskan saja, secara resmi, apa yang sudah disampaikan drafnya oleh KPU, dan DPR bersama pemerintah setuju terhadap draf yang disampaikan oleh KPU," sambungnya.
Baca juga: KPU Taati Putusan MK usai Revisi UU Pilkada Tak Jadi Disahkan
Lihat Juga :