RUU Pilkada Batal Disahkan, Rieke Diah Pitaloka Ungkap Kini Bolanya Ada di 3 Institusi
Jum'at, 23 Agustus 2024 - 18:38 WIB
loading...
Anggota Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) DPR Rieke Diah Pitaloka merespons RUU Pilkada yang batal disahkan. Foto/Dok SINDOnews/Jonathan Simanjuntak
A
A
A
JAKARTA - Anggota Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) DPR Rieke Diah Pitaloka merespons RUU Pilkada yang batal disahkan. Pelaksanaan Pilkada 2024 akan mengikuti ketentuan dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024.
Rieke mengungkapkan kini bolanya ada di tiga institusi setelah RUU Pilkada batal disahkan Rapat Paripurna DPR kemarin. Dia mengungkapkan, bola pertama di Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Dia melanjutkan, KPU wajib segera ubah PKPU Nomor 8/2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Baca juga: Senin Depan, DPR dan KPU Bakal Putuskan Draf PKPU Pilkada Rujukan MK
“Untuk itu kami mendesak KPU segera selesaikan perubahan PKPU Nomor 8/2024 dengan mengakomodir semua pertimbangan dan amar putusan MK yang dibacakan tanggal 20 Agustus 2024,” ujar Rieke dalam keterangan tertulisnya, Jumat (23/8/2024).
Rieke melanjutkan, bola kedua di DPR. Kata Rieke, DPR wajib segera mengagendakan rapat konsultasi dengan KPU dan pemerintah membahas PKPU perubahan.
Rieke mengungkapkan kini bolanya ada di tiga institusi setelah RUU Pilkada batal disahkan Rapat Paripurna DPR kemarin. Dia mengungkapkan, bola pertama di Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Dia melanjutkan, KPU wajib segera ubah PKPU Nomor 8/2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Baca juga: Senin Depan, DPR dan KPU Bakal Putuskan Draf PKPU Pilkada Rujukan MK
“Untuk itu kami mendesak KPU segera selesaikan perubahan PKPU Nomor 8/2024 dengan mengakomodir semua pertimbangan dan amar putusan MK yang dibacakan tanggal 20 Agustus 2024,” ujar Rieke dalam keterangan tertulisnya, Jumat (23/8/2024).
Rieke melanjutkan, bola kedua di DPR. Kata Rieke, DPR wajib segera mengagendakan rapat konsultasi dengan KPU dan pemerintah membahas PKPU perubahan.
Lihat Juga :