RUU Pilkada Batal Disahkan, Rieke Diah Pitaloka Ungkap Kini Bolanya Ada di 3 Institusi
Jum'at, 23 Agustus 2024 - 18:38 WIB
loading...
A
A
A
“Untuk itu segera laksanakan rapat konsultasi DPR, pemerintah, dan KPU serta perlu diingat dalam rapat dimaksud tidak ada ruang untuk mengubah putusan MK, dengan demikian sifat rapat konsultasi hanyalah pemenuhan prosedur pembentukan PKPU yang memang perlu ada konsultasi dengan DPR dan Pemerintah tanpa mengubah substansi,” jelasnya.
Lebih lanjut Rieke mengungkapkan bola ketiga di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Dia mendesak draf perubahan PKPU Nomor 8/2024 segera diharmonisasi di Kemenkumham yang melibatkan kementerian dan lembaga lain yang terkait hingga diterbitkan sebagai PKPU yang baru, yang sesuai dengan pertimbangan dan amar putusan MK yang dibacakan 20 Agustus 2024.
Dia mendesak pemerintah segera mengundangkan PKPU pengganti PKPU No.8/2024 yang sudah diharmonisasi sesuai jadwal dan tahapan Pilkada 2024 yang telah ditetapkan dalam PKPU Nomor 2/2024.
“Dengan demikian wajib terbit sebelum 27 Agustus 2024. Apabila sampai tanggal 27 Agustus 2024 dimaksud semua proses penyusunan perubahan PKPU belum dapat diselesaikan atau belum diundangkan, maka KPU tetap wajib melaksanakan proses pendaftaran calon kepala dan wakil kepala daerah dengan berpedoman kepada Putusan MK sebagaimana pernah terjadi pada pendaftaran capres dan cawapres 2024 yang lalu,” pungkasnya.
Lebih lanjut Rieke mengungkapkan bola ketiga di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Dia mendesak draf perubahan PKPU Nomor 8/2024 segera diharmonisasi di Kemenkumham yang melibatkan kementerian dan lembaga lain yang terkait hingga diterbitkan sebagai PKPU yang baru, yang sesuai dengan pertimbangan dan amar putusan MK yang dibacakan 20 Agustus 2024.
Dia mendesak pemerintah segera mengundangkan PKPU pengganti PKPU No.8/2024 yang sudah diharmonisasi sesuai jadwal dan tahapan Pilkada 2024 yang telah ditetapkan dalam PKPU Nomor 2/2024.
“Dengan demikian wajib terbit sebelum 27 Agustus 2024. Apabila sampai tanggal 27 Agustus 2024 dimaksud semua proses penyusunan perubahan PKPU belum dapat diselesaikan atau belum diundangkan, maka KPU tetap wajib melaksanakan proses pendaftaran calon kepala dan wakil kepala daerah dengan berpedoman kepada Putusan MK sebagaimana pernah terjadi pada pendaftaran capres dan cawapres 2024 yang lalu,” pungkasnya.
(rca)
Lihat Juga :