Ketua DPR Minta Pemerintah Sikapi Bocornya Data Penumpang Lion Air

Kamis, 19 September 2019 - 15:43 WIB
Ketua DPR Minta Pemerintah...
Ketua DPR Minta Pemerintah Sikapi Bocornya Data Penumpang Lion Air
A A A
JAKARTA - Ketua DPR Bambang Soesatyo mendorong pemerintah, khususnya Kementerian Komunikasi dan Informatika serta Kementerian Perhubungan meminta penjelasan dan pertanggungjawaban dari manajemen Lion Air atas kasus bocornya data pribadi penumpang maskapai penerbangan itu.

Dia menilai pembocoran data pribadi tanpa persetujuan pihak yang bersangkutan tidak dapat dibenarkan, dan juga tidak etis.

Menurut pria yang biasa disapa Bamsoet ini, kasus pembocoran dan penyebarluasan data pribadi penumpang Lion Air memang perlu mendapatkan perhatian khusus dari pemerintah, karena data pribadi puluhan juta WNI itu telah dikuasai atau disimpan pihak asing.

Rincian data Puluhan juta penumpang Lion Air bocor dan diunggah ke forum daring. Data itu meliputi paspor, alamat, dan nomor telepon penumpang. Semua data itu disimpan Amazon Web Services (AWS).

"Tanpa bermaksud menuduh, semua data itu berpotensi disalahgunakan oleh pihak lain tanpa persetujuan yang bersangkutan. Artinya, puluhan juta WNI berpotensi dirugikan oleh pihak yang menguasai data-data itu," kata Bamsoet dalam keterangan tertulis yang diterima SINDOnews, Kamis (19/9/2019).

Bamsoet menegaskan pemerintah harus menyikapi kasus ini dengan serius, sebagai pelaksanaan kewajiban negara melindungi semua WNI. Meskipun, kata dia, belum ada ketentuan khusus yang mengatur perlindungan data pribadi.

"Namun Pasal 26 UU No 11/2008 tentang ITE mensyaratkan bahwa penggunaan setiap data pribadi untuk media elektronik harus disetujui pemilik data. Mereka yang melanggar ketentuan ini bisa digugat," kata politikus Partai Golkar ini.

Selain itu, sambung dia, Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik juga mengatur soal perlindungan data pribadi dalam sistem elektronik. Salah satunya menegaskan adanya perlindungan data pribadi dari kemungkinan penggunaan tanpa izin.
(dam)
Berita Terkait
Diteken Jokowi, Ini...
Diteken Jokowi, Ini Penjelasan Jenis Data Pribadi dalam UU No 27 Tahun 2022
Bukan Sekadar Patuh:...
Bukan Sekadar Patuh: Bos Astra Sebut Privasi Data Jadi Kunci Keberlanjutan Bisnis Finansial
Pelaksanaan RUU Perlindungan...
Pelaksanaan RUU Perlindungan Data Dinilai Perlu Persiapan Semua Pihak
Pure Storage Kenalkan...
Pure Storage Kenalkan Generasi Baru Storage as-a-Service dan Ketahanan Data
Darurat Perlindungan...
Darurat Perlindungan Data Pribadi, DPR Diminta Segera Ambil Langkah Cepat
UU PDP Proses Transisi,...
UU PDP Proses Transisi, Pakar Ingatkan Mitigasi Kegagalan Perlindungan Data Pribadi
Berita Terkini
Penjelasan Menteri PU...
Penjelasan Menteri PU Dody Hanggodo tentang Isu Tak Mau Salaman dengan Bawahan dan Pakai Private Jet
Kuntadi Jadi Jampidsus,...
Kuntadi Jadi Jampidsus, Yusril: Tugas Pokoknya Selesaikan Kasus Febrie Adriansyah
Celoteh Hotman Paris,...
Celoteh Hotman Paris, Pakar: Penghinaan Wartawan Bisa Diproses Hukum
Jaksa Agung Mutasi 8...
Jaksa Agung Mutasi 8 Kepala Kejaksaan Tinggi, Ada Kajati Aceh hingga Sulsel
Ditjen Imigrasi Siapkan...
Ditjen Imigrasi Siapkan Satu Jenis Paspor Nasional, Nomor Tak Berubah Seumur Hidup
Koalisi Sipil Tolak...
Koalisi Sipil Tolak Pelibatan Babinsa dalam Pengawasan Pajak, Dinilai Ancam Supremasi Sipil
Infografis
Pemerintah dan DPR Setujui...
Pemerintah dan DPR Setujui Bahas Revisi Undang-undang Desa
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved