Romahurmuziy Harap Perubahan Ambang Batas Parlemen 4% Bisa Segera Diterapkan
Kamis, 22 Agustus 2024 - 22:02 WIB
loading...
A
A
A
“Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian. Menyatakan norma Pasal 414 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum adalah konstitusional sepanjang tetap berlaku untuk Pemilu DPR 2024 dan konstitusional bersyarat untuk diberlakukan pada Pemilu DPR 2029 dan pemilu berikutnya sepanjang telah dilakukan perubahan terhadap norma ambang batas parlemen serta besaran angka atau persentase ambang batas parlemen dengan berpedoman pada persyaratan yang telah ditentukan,” ucap Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan di Ruang Sidang Pleno MK.
Baca juga: MK Didorong Berlakukan Ambang Batas Parlemen 0% di 2024
Menurut Rommy, KPU sebaiknya segera berkonsultasi kepada MK untuk melakukan perubahan peraturan KPU menyambut putusan ini, agar langsung diterapkan pada Pemilu 2024. Mengapa perubahan ketentuan usia syarat capres-cawapres bisa berlaku di Pemilu 2024 tapi penghapusan ambang batas parlemen di Pemilu 2029.
“Sehingga keputusan ini menimbulkan pertanyaan karena berbeda dengan putusan MK mengenai batas usia capres-cawapres yang langsung diberlakukan pada Pilpres 2024. Hal ini memicu dugaan adanya kepentingan politik tertentu di balik perbedaan implementasi aturan tersebut,” ucapnya.
Pada putusan terkait batas usia capres-cawapres, kata Rommy, MK memutuskan untuk mengabulkan permohonan yang diajukan oleh Mahasiswa Universitas Surakarta Almas Tsaqibbirru dalam Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023. Dalam putusan tersebut, MK mengubah ketentuan usia minimum capres-cawapres yang semula 40 tahun menjadi “40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah”.
Baca juga: MK Didorong Berlakukan Ambang Batas Parlemen 0% di 2024
Menurut Rommy, KPU sebaiknya segera berkonsultasi kepada MK untuk melakukan perubahan peraturan KPU menyambut putusan ini, agar langsung diterapkan pada Pemilu 2024. Mengapa perubahan ketentuan usia syarat capres-cawapres bisa berlaku di Pemilu 2024 tapi penghapusan ambang batas parlemen di Pemilu 2029.
“Sehingga keputusan ini menimbulkan pertanyaan karena berbeda dengan putusan MK mengenai batas usia capres-cawapres yang langsung diberlakukan pada Pilpres 2024. Hal ini memicu dugaan adanya kepentingan politik tertentu di balik perbedaan implementasi aturan tersebut,” ucapnya.
Pada putusan terkait batas usia capres-cawapres, kata Rommy, MK memutuskan untuk mengabulkan permohonan yang diajukan oleh Mahasiswa Universitas Surakarta Almas Tsaqibbirru dalam Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023. Dalam putusan tersebut, MK mengubah ketentuan usia minimum capres-cawapres yang semula 40 tahun menjadi “40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah”.
Lihat Juga :