Romahurmuziy Harap Perubahan Ambang Batas Parlemen 4% Bisa Segera Diterapkan
loading...
A
A
A
“Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian. Menyatakan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyatakan, 'berusia paling rendah 40 tahun' bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai ‘berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah’,” ujar Ketua MK Anwar Usman, yang juga adik ipar Presiden Jokowi, saat membacakan putusan pada Senin, 16 Oktober 2023 di Ruang Sidang Pleno MK.
Putusan ini memungkinkan Gibran Rakabuming Raka, putra sulung Presiden Jokowi, maju sebagai cawapres mendampingi Prabowo Subianto dalam Pilpres 2024. Namun, putra bungsu Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep, tidak diuntungkan dalam keputusan terkait usia ini karena harus berusia minimal 30 tahun saat pendaftaran calon kepala daerah.
Selain itu, MK juga memutuskan partai politik peserta Pemilu dapat mengajukan calon kepala daerah meski tidak memiliki kursi di DPRD. Namun, putusan ini dianulir dalam rapat Panitia Kerja (Panja) DPR yang membahas revisi Undang-Undang Pilkada. Keputusan ini akhirnya hanya berlaku untuk partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD, sedangkan syarat usia tetap mengacu pada putusan Mahkamah Agung.
Sementara itu, mantan Menko Polhukam Mahfud MD menyambut baik putusan MK terkait parliamentary threshold. “Bagus, memang harus begitu, berlakunya itu harus di dalam tradisi hukum di seluruh dunia. Kalau ada perubahan aturan yang memberatkan atau menguntungkan seseorang, harus berlaku pada periode berikutnya,” ujar Mahfud, Jumat, 1 Agustus 2024.
Dengan demikian, jika fair, harusnya setiap keputusan MK bisa mengakomodasi sepenuhnya. Jadi, penurunan ambang batas 4% harusnya langsung bisa diberlakukan di Pemilu 2024. Jangan ada perbedaan dengan keputusan yang berbau kepentingan dan nepotisme tersebut.
Putusan ini memungkinkan Gibran Rakabuming Raka, putra sulung Presiden Jokowi, maju sebagai cawapres mendampingi Prabowo Subianto dalam Pilpres 2024. Namun, putra bungsu Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep, tidak diuntungkan dalam keputusan terkait usia ini karena harus berusia minimal 30 tahun saat pendaftaran calon kepala daerah.
Selain itu, MK juga memutuskan partai politik peserta Pemilu dapat mengajukan calon kepala daerah meski tidak memiliki kursi di DPRD. Namun, putusan ini dianulir dalam rapat Panitia Kerja (Panja) DPR yang membahas revisi Undang-Undang Pilkada. Keputusan ini akhirnya hanya berlaku untuk partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD, sedangkan syarat usia tetap mengacu pada putusan Mahkamah Agung.
Sementara itu, mantan Menko Polhukam Mahfud MD menyambut baik putusan MK terkait parliamentary threshold. “Bagus, memang harus begitu, berlakunya itu harus di dalam tradisi hukum di seluruh dunia. Kalau ada perubahan aturan yang memberatkan atau menguntungkan seseorang, harus berlaku pada periode berikutnya,” ujar Mahfud, Jumat, 1 Agustus 2024.
Dengan demikian, jika fair, harusnya setiap keputusan MK bisa mengakomodasi sepenuhnya. Jadi, penurunan ambang batas 4% harusnya langsung bisa diberlakukan di Pemilu 2024. Jangan ada perbedaan dengan keputusan yang berbau kepentingan dan nepotisme tersebut.
(cip)