Pengesahan RUU Pilkada Batal, Dasco: Pendaftaran Pilkada yang Berlaku Putusan MK

Kamis, 22 Agustus 2024 - 18:02 WIB
loading...
Pengesahan RUU Pilkada...
Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco mengatakan bahwa pengesahan RUU Pilkada batal dilaksanakan. Sehingga putusan MK mengenai ambang batas pencalonan tetap berlaku. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco mengatakan bahwa pengesahan RUU Pilkada batal dilaksanakan. Sehingga putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai ambang batas pencalonan tetap berlaku.

"Pengesahan Revisi UU Pilkada yang direncanakan hari ini tanggal 22 Agustus. BATAL dilaksanakan," ujarnya dikutip dalam akun Twitter/X @bang_dasco, Kamis (22/8/2024).

Baca juga: Pagar Depan DPR Dijebol, Massa Merangsek Masuk Sambil Nyalakan Petasan

Sehingga, pada saat pendaftaran pilkada tanggal 27 Agustus 2024 tetap berlaku keputusan MK yang mengabulkan gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora.

"Oleh karenanya pada saat pendaftaran pilkada pada tanggal 27 Agustus nanti yang akan berlaku adalah putusan JR MK yang mengabulkan gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora," tulisnya.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1619 seconds (0.1#10.140)