Putusan MK Final dan Mengikat, Hima Persis Minta DPR Batalkan Revisi UU Pilkada
Kamis, 22 Agustus 2024 - 14:07 WIB
loading...
A
A
A
"Pertama, terkait dengan batas calon, DPR mengabaikan amanat MK soal usia 30 tahun calon gubernur dan 25 tahun calon bupati/wali kota terhitung sejak penetapan. DPR lebih menggunakan putusan MA (Mahkamah Agung) yang menyebutkan bahwa batas usia 30 tahun gubernur dan 25 tahun calon bupati/wali kota terhitung sejak pelantikan," katanya.
Baca Juga: Baleg DPR Jadi Sorotan karena Mendadak Bahas RUU Pilkada, Ini Komposisi Keanggotaannya
Kedua, terkait ambang batas parlemen. DPR membagi menjadi dua kategori. Partai/gabungan partai yang berada di parlemen tetap harus memiliki kursi minimal 20 persen atau 25 persen suara sah. Sedangkan partai nonparlemen bisa mengajukan dengan suara sah antara 6,5 persen-10 persen, tergantung jumlah pemilih di daerah tersebut.
"Manuver akhir pada dua isu penting ini menjadi babak baru dari sekian permasalahan DPR. Secara hukum, aturan dari MK setara undang-undang. Namun, DPR tidak mengindahkan putusan MK. Jelas ini merupakan langkah inkonstitusional," katanya.
Atas hal itu, kata dia, Bidang Hukum dan HAM PP Hima Persis mengeluarkan tiga sikap. Pertama, menolak segala manuver politik yang mengabaikan segala bentuk perintah konstitusi. Kedua, mendesak DPR membatalkan revisi UU Pilkada selama tidak mengindahkan putusan dari MK.
Baca Juga: Baleg DPR Jadi Sorotan karena Mendadak Bahas RUU Pilkada, Ini Komposisi Keanggotaannya
Kedua, terkait ambang batas parlemen. DPR membagi menjadi dua kategori. Partai/gabungan partai yang berada di parlemen tetap harus memiliki kursi minimal 20 persen atau 25 persen suara sah. Sedangkan partai nonparlemen bisa mengajukan dengan suara sah antara 6,5 persen-10 persen, tergantung jumlah pemilih di daerah tersebut.
"Manuver akhir pada dua isu penting ini menjadi babak baru dari sekian permasalahan DPR. Secara hukum, aturan dari MK setara undang-undang. Namun, DPR tidak mengindahkan putusan MK. Jelas ini merupakan langkah inkonstitusional," katanya.
Atas hal itu, kata dia, Bidang Hukum dan HAM PP Hima Persis mengeluarkan tiga sikap. Pertama, menolak segala manuver politik yang mengabaikan segala bentuk perintah konstitusi. Kedua, mendesak DPR membatalkan revisi UU Pilkada selama tidak mengindahkan putusan dari MK.
Lihat Juga :