Putusan MK Final dan Mengikat, Hima Persis Minta DPR Batalkan Revisi UU Pilkada

Kamis, 22 Agustus 2024 - 14:07 WIB
loading...
A A A
"Ketiga, menuntut Badan Legislasi DPR bertanggung jawab atas seluruh kekisruhan akibat Panja Revisi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota ini," ujarnya.



Diketahui, DPR batal mengesahkan RUU Pilkada menjadi undang-undang dalam rapat paripurna yang digelar, Kamis (22/8/2024). Pembatalan pengesahan karena rapat paripurna hanya dihadiri 89 Anggota DPR.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad yang bertindak sebagai pimpinan sidang menjelaskan, rapat paripurna hanya dihadiri oleh 89 anggota dewan. Sementara 87 anggota izin.

"Oleh karena itu, kita akan menjadwalkan kembali rapat Bamus untuk rapat paripura karena kuorum tidak terpenuhi," kata Dasco sambil mengetuk palu.
(zik)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1183 seconds (0.1#10.140)