Putusan MK Final dan Mengikat, Hima Persis Minta DPR Batalkan Revisi UU Pilkada
loading...
A
A
A
"Ketiga, menuntut Badan Legislasi DPR bertanggung jawab atas seluruh kekisruhan akibat Panja Revisi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota ini," ujarnya.
Diketahui, DPR batal mengesahkan RUU Pilkada menjadi undang-undang dalam rapat paripurna yang digelar, Kamis (22/8/2024). Pembatalan pengesahan karena rapat paripurna hanya dihadiri 89 Anggota DPR.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad yang bertindak sebagai pimpinan sidang menjelaskan, rapat paripurna hanya dihadiri oleh 89 anggota dewan. Sementara 87 anggota izin.
"Oleh karena itu, kita akan menjadwalkan kembali rapat Bamus untuk rapat paripura karena kuorum tidak terpenuhi," kata Dasco sambil mengetuk palu.
Diketahui, DPR batal mengesahkan RUU Pilkada menjadi undang-undang dalam rapat paripurna yang digelar, Kamis (22/8/2024). Pembatalan pengesahan karena rapat paripurna hanya dihadiri 89 Anggota DPR.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad yang bertindak sebagai pimpinan sidang menjelaskan, rapat paripurna hanya dihadiri oleh 89 anggota dewan. Sementara 87 anggota izin.
"Oleh karena itu, kita akan menjadwalkan kembali rapat Bamus untuk rapat paripura karena kuorum tidak terpenuhi," kata Dasco sambil mengetuk palu.
(zik)