Baleg DPR Jadi Sorotan karena Mendadak Bahas RUU Pilkada, Ini Komposisi Keanggotaannya
loading...

Badan Legislasi (Baleg) DPR RI tengah menjadi sorotan.Salah satu alat kelengkapan DPR ini disorot karena akan menggelar pembahasan RUU Pilkada, hari ini. Foto/Dok SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI tengah menjadi sorotan.Salah satu alat kelengkapan DPR ini disorot karena akan menggelar pembahasan RUU Pilkada, hari ini.
Dalam undangan yang beredar kemarin, disebut bahwa Baleg DPR akan menggelar rapat pada Rabu, 21 Agustus 2024.
Ada tiga agenda rapat sebagai berikut:
1. Pukul 10.00 WIB
Rapat Kerja dengan Pemerintah dan DPD RI dalam rangka Pembahasan RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang (RUU Pilkada)
2. Pukul 13.00 WIB
(Rapat Panja) Pembahasan RUU Pilkada
3. Pukul 19.00 WIB
Rapat Kerja dengan Pemerintah dan DPD RI dalam rangka Pengambilan keputusan atas hasil Pembahasan RUU Pilkada
Rapat akan berlangsung di Ruang Rapat Baleg, Nusantara I Lantai 1.
Anggota DPR RI Fraksi PDIP Deddy Yevri Sitorus menyebut ada rencana yang telah dibuat Baleg DPR untuk melakukan revisi Undang-Undang tentang Pemilihan Kepala Daerah atau UU Pilkada. Revisi ini dia dengar akan membuat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi tak berguna.
Dalam undangan yang beredar kemarin, disebut bahwa Baleg DPR akan menggelar rapat pada Rabu, 21 Agustus 2024.
Ada tiga agenda rapat sebagai berikut:
1. Pukul 10.00 WIB
Rapat Kerja dengan Pemerintah dan DPD RI dalam rangka Pembahasan RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang (RUU Pilkada)
2. Pukul 13.00 WIB
(Rapat Panja) Pembahasan RUU Pilkada
3. Pukul 19.00 WIB
Rapat Kerja dengan Pemerintah dan DPD RI dalam rangka Pengambilan keputusan atas hasil Pembahasan RUU Pilkada
Rapat akan berlangsung di Ruang Rapat Baleg, Nusantara I Lantai 1.
Anggota DPR RI Fraksi PDIP Deddy Yevri Sitorus menyebut ada rencana yang telah dibuat Baleg DPR untuk melakukan revisi Undang-Undang tentang Pemilihan Kepala Daerah atau UU Pilkada. Revisi ini dia dengar akan membuat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi tak berguna.
Lihat Juga :