DPR Abaikan Putusan MK soal Ambang Batas Pencalonan Pilkada, Pengamat: Inkonstitusional

Rabu, 21 Agustus 2024 - 14:47 WIB
loading...
DPR Abaikan Putusan...
Pengamat Politik Ujang Komarudin menegaskan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ambang batas pencalonan pilkada bersifat final dan mengikat. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pengamat Politik Ujang Komarudin menegaskan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bersifat final dan mengikat. Hal itu ia sampaikan menanggapi Rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Pilkada yang dianggap mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat pencalonan dalam Pilkada 2024 .

"Ya intinya kita berpacu pada putusan MK saja, kalau putusan MK itu final dan mengikat. Kalaupun apa namanya DPR memutuskan berbeda dengan MK itu kan dianggap inkonstitusional, dianggap ilegal," ujar Ujang saat dikonfirmasi, Rabu (21/8/2024).



Sebagai informasi, dalam putusan MK, suara sah partai politik disesuaikan dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk mengusung calon. Artinya seluruh partai parlemen dan non parlemen bisa mengajukan calon bila memenuhi kuota syarat tersebut.

Namun dalam Rapat Panja di DPR, muncul pembahasan daftar inventarisasi masalah (DIM) baru usul inisiatif DPR menyikapi adanya putusan MK.

Berdasarkan ketentuan Pasal 40 yang diubah dalam DIM baru usul inisiatif DPR yang dibacakan dalam Rapat Panja, terdapat dua kelompok persentase syarat pencalonan Pilkada 2024 bagi partai politik atau gabungan partai politik yang memiliki kursi di DPRD maupun bagi partai politik atau gabungan partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD.

Ujang Komarudin menegaskan jika mengacu pada pembahasan RUU Pilkada tersebut sosok Anies Baswedan tentunya tak bisa ikut kontestasi Pilgub Jakarta. Namun, jika mengacu pada putusan MK, Anies bisa maju asalkan diusung oleh PDIP.

"Jadi dalam konteks itu kalau logikanya yang digunakan logika DPR (Anies) nggak bisa (maju Pilgub DKI Jakarta). Tapi kalau dipakai menggunakan keputusan MK yaa Anies bisa ya," paparnya.

"Jadi ini yang lucu di negera republik ya, apa namanya pembangkangan hukum gitu dilakukan oleh lembaga yang membuat hukum DPR dan pemerintah," sambungnya.

Pasal 40 yang diubah dalam DIM baru usul inisiatif DPR RI sebagai berikut:
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1205 seconds (0.1#10.140)