Kakek 72 Tahun Ditahan di Polres Lampung Tengah, Keluarga Mengadu ke Komnas HAM

Kamis, 22 Agustus 2024 - 00:08 WIB
loading...
Kakek 72 Tahun Ditahan...
Kakek berusia 72 tahun dijebloskan ke sel tahanan Polres Lampung Tengah. Pasalnya, sang kakek terseret kasus dugaan penggelapan mesin genset. Atas kejadian itu, keluarga mengadu ke Komnas HAM. Foto: Ist
A A A
JAKARTA - Kakek berusia 72 tahun dijebloskan ke sel tahanan Polres Lampung Tengah. Pasalnya, sang kakek terseret kasus dugaan penggelapan mesin genset.

Kasus ini ditangani Polres Lampung Tengah. Polisi yang telah diminta menangguhkan penahanan tersangka MS melakukan penolakan. Karenanya, istri MS mengadu ke Komnas HAM meminta perlindungan.

"Bapak itu sakit sudah berat, karena itu saya minta pertolongan ke Komnas HAM," ujar istri MS, Lely di kantor Komnas HAM, Jakarta, Rabu (21/8/2024).

Baca juga: Pasangan Suami Istri Kompak Lakukan Penggelapan Kendaraan

Menurut Lely, suaminya sudah mengalami komplikasi penyakit. Menurut dokter, MS seharusnya beristirahat dan mendapatkan perawatan yang lebih baik, bukan malah dipenjara.

Pengacara Lely, Nathaniel Hutagaol dari LQ Indonesia Law Firm menduga penyidik yang menangani kasus tersebut melanggar nilai-nilai Pancasila. Atas itu pihaknya mengadu ke Komnas HAM.

"Kami datang ke Komnas HAM karena menduga ada oknum di Polres Lampung Tengah melanggar nilai-nilai kemanusiaan yang tertuang dalam sila kedua Pancasila," katanya.

Pihaknya telah mengajukan penangguhan penahanan MS. Upaya itu disertai penjelasan secara medis bahwa kliennya telah berusia lanjut dan telah sakit-sakitan.

"Telah kami lampirkan surat rekomendasi dokter yang berisi vonis penyakit dari klien kami. Ditolak demi kepentingan penyidikan," tuturnya.

"Sejak kapan di negara ini demi kepentingan penyidikan, kepentingan suatu institusi mengesampingkan nilai-nilai kemanusiaan?" ujar Nathaniel.

Dia lantas membeberkan berbagai penyakit yang diderita MS antara lain dimensia, urat kejepit, serta darah tinggi. Seluruh penyakit itu ditambah usia yang tak lagi muda membuat kondisi kesehatan MS rentan terjadi hal-hal yang tak diinginkan.

Kasus ini terkait penggelapan genset perusahaan senilai ratusan juta rupiah. MS sempat dijanjikan bakal tak diproses hukum lebih lanjut, apabila membayar uang belasan miliar rupiah ke pihak pelapor. "Ini padahal perusahaan MS sendiri," ucap Nathaniel.

Selain ke Komnas HAM, pihaknya juga mengadu ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Hal itu terjadi setelah istri MS, Lely merasa terintimdasi akibat dari penanganan kasus tersebut.

"Rumah klien kami pernah didatangi polisi. Listriknya dimatikan, tujuannya apa? Seakan-akan klien kami teroris. Didatangi rumah, dipanjati, dimatikan listriknya," kata Nathaniel.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Komnas HAM Diminta Awasi...
Komnas HAM Diminta Awasi Dugaan Kriminalisasi dan Penahanan Sulaiman
Mantan Petinggi OJK...
Mantan Petinggi OJK Ditahan Bareskrim terkait Kasus Dana Syariah Indonesia
DPR Sesalkan Anggaran...
DPR Sesalkan Anggaran Komnas HAM yang Substantif Hanya 6 Persen, Sisanya Administratif
Dukung Tambahan Anggaran...
Dukung Tambahan Anggaran Komnas HAM dan Komnas Perempuan, Marinus Gea: Penting untuk Pemenuhan Hak Asasi Manusia
Pigai Semprot Komnas...
Pigai Semprot Komnas HAM usai Singgung Dugaan Pelanggaran HAM di Program MBG
Sony Sonjaya Belum Ajukan...
Sony Sonjaya Belum Ajukan Permohonan Perlindungan Justice Collaborator ke LPSK
Lampung Kukuhkan Diri...
Lampung Kukuhkan Diri sebagai Sentra Semangka Nasional
LPSK Telusuri Jumlah...
LPSK Telusuri Jumlah Pasti Santriwati Korban Kekerasan Seksual di Ponpes Pati
Soal Penembakan di Papua,...
Soal Penembakan di Papua, Koops TNI: Dua Insiden Berbeda, Tidak Berkaitan
Rekomendasi
Stafsus Menag Bertemu...
Stafsus Menag Bertemu Pengurus Rumah Doa Methodis Injili Jemaat Filadelfia Bandung
Dunia Bantu Upaya Penyelamatan,...
Dunia Bantu Upaya Penyelamatan, Korban Tewas Gempa Venezuela Capai 589 Orang
Urutan Mandi Wajib Setelah...
Urutan Mandi Wajib Setelah Haid yang Benar agar Sah Melaksanakan Ibadah Fardhu Lagi
Berita Terkini
Pengadilan Negeri Jakarta...
Pengadilan Negeri Jakarta Timur Larang Siaran Langsung Sidang Dokter Tifa terkait Ijazah Jokowi
Mensesneg Jelaskan Maksud...
Mensesneg Jelaskan Maksud Prabowo terkait 4 Kali Kalah Pemilu Tak Ganggu Pemegang Mandat
Salam Prabowo Disampaikan...
Salam Prabowo Disampaikan Jumhur, Raja Charles Beri Pujian untuk Indonesia
Prabowo Singgung Pihak...
Prabowo Singgung Pihak Bikin Gaduh usai Pemilu: Kapan Kita Mau Menuju Kesejahteraan untuk Rakyat?
Ajukan Kasasi, Kuasa...
Ajukan Kasasi, Kuasa Hukum Harap MA Vonis Bebas Kerry Anak Riza Chalid
Jokowi Pede PSI Masuk...
Jokowi Pede PSI Masuk Parlemen Senayan di Pemilu 2029
Infografis
Ahmad Vahidi, Panglima...
Ahmad Vahidi, Panglima Baru IRGC di Tengah Perang Lawan AS-Israel
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved