Identitasnya Dicatut untuk Dukung Dharma-Kun, Beka Ulung Ngadu ke Komnas HAM
loading...
A
A
A
JAKARTA - Komisioner Komnas HAM periode 2017-2022, Beka Ulung Hapsara mengadu ke Komnas HAM terkait dugaan pencatutan identitas diri dan keluarganya untuk dipakai mendukung paslon Gubernur-Wagub, Dharma Pongrekun - Kun Wardana di Pilkada Jakarta 2024. Pencatutan itu dinilai bertentangan prinsip demokrasi dan melanggar hukum.
"Siang ini saya ke Komnas HAM mengadu terkait pencatutan nama dan beberapa data pribadi yang ada di kartu identitas saya terkait pencalonan bakal calon perorangan di Pilkada Jakarta atas nama Dharma Pongrekun-Kun Wardana," kata Beka Ulung di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (20/8/2024).
Menurutnya, pencatutan tersebut bertentangan dengan prinsip demokrasi dan hukum, yang sejatinya ada perlindungan data pribadi. Lebih jauh, paslon perorangan tersebut ataupun KPU juga tak pernah melakukan verifikasi faktual terhadapnya.
"Atas dasar itu, saya datang ke Komnas HAM dan Bawaslu untuk meminta kepada Bawaslu melakukan langkah-langkah yang diperlukan dan juga Komnas HAM, terutama untuk menginvestigasi terkait seperti apa di balik dugaan pencatutan KTP ini," tuturnya.
"Bagi saya, ini pelanggaran terhadap HAM, khususnya perlindungan data pribadi, sehingga bukan hanya melanggar undang-undang HAM, tapi juga melanggar undang-undang perlindungan data pribadi dan Undang-Undang Pilkada," papar Beka lagi.
Dia berharap Komnas HAM bisa melakukan langkah-langkah hingga investigasi secepatnya lantas mengumumkannya ke publik. Tak menutup kemungkin warga Jakarta lain juga bakal melakukan aduan-aduan berkaitan pencatutan identitas diri.
"Bagi saya, tahapan Pilkada ini harus proper, harus sesuai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, berbasis HAM dan memberi efek jera pada pelaku sehingga tak ada lagi kasus serupa di proses pemilu dimanapun dan kapan pun," katanya.
"Siang ini saya ke Komnas HAM mengadu terkait pencatutan nama dan beberapa data pribadi yang ada di kartu identitas saya terkait pencalonan bakal calon perorangan di Pilkada Jakarta atas nama Dharma Pongrekun-Kun Wardana," kata Beka Ulung di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (20/8/2024).
Menurutnya, pencatutan tersebut bertentangan dengan prinsip demokrasi dan hukum, yang sejatinya ada perlindungan data pribadi. Lebih jauh, paslon perorangan tersebut ataupun KPU juga tak pernah melakukan verifikasi faktual terhadapnya.
"Atas dasar itu, saya datang ke Komnas HAM dan Bawaslu untuk meminta kepada Bawaslu melakukan langkah-langkah yang diperlukan dan juga Komnas HAM, terutama untuk menginvestigasi terkait seperti apa di balik dugaan pencatutan KTP ini," tuturnya.
"Bagi saya, ini pelanggaran terhadap HAM, khususnya perlindungan data pribadi, sehingga bukan hanya melanggar undang-undang HAM, tapi juga melanggar undang-undang perlindungan data pribadi dan Undang-Undang Pilkada," papar Beka lagi.
Dia berharap Komnas HAM bisa melakukan langkah-langkah hingga investigasi secepatnya lantas mengumumkannya ke publik. Tak menutup kemungkin warga Jakarta lain juga bakal melakukan aduan-aduan berkaitan pencatutan identitas diri.
"Bagi saya, tahapan Pilkada ini harus proper, harus sesuai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, berbasis HAM dan memberi efek jera pada pelaku sehingga tak ada lagi kasus serupa di proses pemilu dimanapun dan kapan pun," katanya.
(abd)