Muhammadiyah Apresiasi Putusan MK: Akhiri Tirani dalam Menentukan Pemimpin Daerah
Rabu, 21 Agustus 2024 - 23:02 WIB
loading...
Sekum PP Muhammadiyah, Abdul Muti mengapresiasi putusan MK yang mengabulkan sebagian permohonan Partai Buruh dan Partai Gelora terkait ambang batas pencalonan kepala daerah. FOTO/DOK.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Sekretaris Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah , Abdul Mu'ti mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian permohonan Partai Buruh dan Partai Gelora terkait ambang batas pencalonan kepala daerah. MK memutuskan partai politik dapat mengajukan calon di Pilkada meski tidak memiliki kursi di DPRD.
"Salut dan apresiasi yang tinggi kepada Mahkamah Konstitusi yang berani mengambil keputusan tegas terkait pemilukada dan persyaratan calon kepada daerah," kata Abdul Mu'ti seperti dilansir oleh TvMU dikutip, Rabu (21/8/2024) malam.
Menurutnya, putusan MK bernomor 60/PUU-XXII/2024 tersebut akan membawa perubahan mendasar dan arah baru kehidupan politik dan demokrasi di Indonesia.
"Keputusan MK itu diharapkan dapat mengakhiri tirani dan dominasi partai politik besar dalam menentuken kepemimpinan baik di daerah maupun di pusat," katanya lagi.
"Salut dan apresiasi yang tinggi kepada Mahkamah Konstitusi yang berani mengambil keputusan tegas terkait pemilukada dan persyaratan calon kepada daerah," kata Abdul Mu'ti seperti dilansir oleh TvMU dikutip, Rabu (21/8/2024) malam.
Menurutnya, putusan MK bernomor 60/PUU-XXII/2024 tersebut akan membawa perubahan mendasar dan arah baru kehidupan politik dan demokrasi di Indonesia.
"Keputusan MK itu diharapkan dapat mengakhiri tirani dan dominasi partai politik besar dalam menentuken kepemimpinan baik di daerah maupun di pusat," katanya lagi.
Lihat Juga :