Hari Ini Baleg DPR Bahas Putusan MK, Kaesang Diupayakan Bisa Maju Pilgub?
loading...
A
A
A
"Kami mendapatkan informasi bahwa hari ini Badan Legislasi DPR RI mengeluarkan undangan untuk membahas rencana revisi Undang-Undang Pilkada," kata Deddy dalam pernyataannya di akun TikTok pribadinya @deddyyevrisitorus, Selasa (20/8/2024).
Undangan tersebut, kata dia, dibuat hanya beberapa jam setelah MK mengeluarkan putusan yang membatalkan ambang batas atau threshold pengusungan pasangan calon dalam pilkada. Misal di Jakarta ambang batas suara 7,5 persen.
Deddy mengatakan, putusan yang dibuat oleh MK itu sangat baik. Sebab, putusan ini sangat menjamin dan memungkinkan hadirnya lebih dari satu pasang calon di setiap daerah.
"Hal ini tentu akan merusak rencana sebagian kelompok untuk membuat kotak kosong menguasai pilkada hampir di 150 daerah, terutama DKI, Banten. Itu dua daerah yang sangat-sangat terang-terangan," ujarnya.
Dengan putusan MK ini, lanjutnya, dipastikan akan banyak calon atau lebih dari satu pasang calon yang bertarung. Sehingga, rakyat bisa menggunakan hak pilih secara baik untuk memilih pasangan lebih dari satu pasang calon.
Putusan MK kemarin memastikan bahwa pasangan calon itu harus memiliki usia sesuai dengan undang-undang pada saat penetapan sebagai calon, bukan pada saat dilantik. "Nah, tiba-tiba DPR dengan Bamus yang tidak sempurna kabarnya, itu malah langsung akan membahas besok perubahan undang-undang Pilkada. Artinya mau memotong atau membuat putusan MK menjadi tidak berguna karena mengubah undang-undang," tuturnya.
Ketua DPP PDIP itu pun mempertanyakan, untuk apa Baleg merevisi UU Pilkada hanya beberapa hari menjelang pendaftaran pasangan calon pilkada sebagaimana ditetapkan undang-undang. Pendaftaran pilkada berlangsung 27-29 Agustus 2024.
"Sangat telanjang Baleg sedang bekerja sebagai alat kekuasaan, bukan sebagai alat rakyat. Dan saya kira kita tidak bisa biarkan perilaku seperti ini berterusan berkepanjangan. Harus menjaga demokrasi, itulah tugas DPR RI, bukan menjadi kaki tangan penguasa. Melebihi Orde Baru, saya kira kita semua harus melawan kezoliman seperti ini. Merdeka!" pungkasnya.
Namun, anggota Baleg dari Fraksi Partai Golkar Firman Soebagyo menepis isu Baleg akan menganulir putusan MK. "Mana bisa? Putusan MK kan final and binding, mana mungkin DPR akan melanggar aturan-aturan itu?" ujarnya.
Undangan tersebut, kata dia, dibuat hanya beberapa jam setelah MK mengeluarkan putusan yang membatalkan ambang batas atau threshold pengusungan pasangan calon dalam pilkada. Misal di Jakarta ambang batas suara 7,5 persen.
Deddy mengatakan, putusan yang dibuat oleh MK itu sangat baik. Sebab, putusan ini sangat menjamin dan memungkinkan hadirnya lebih dari satu pasang calon di setiap daerah.
"Hal ini tentu akan merusak rencana sebagian kelompok untuk membuat kotak kosong menguasai pilkada hampir di 150 daerah, terutama DKI, Banten. Itu dua daerah yang sangat-sangat terang-terangan," ujarnya.
Dengan putusan MK ini, lanjutnya, dipastikan akan banyak calon atau lebih dari satu pasang calon yang bertarung. Sehingga, rakyat bisa menggunakan hak pilih secara baik untuk memilih pasangan lebih dari satu pasang calon.
Putusan MK kemarin memastikan bahwa pasangan calon itu harus memiliki usia sesuai dengan undang-undang pada saat penetapan sebagai calon, bukan pada saat dilantik. "Nah, tiba-tiba DPR dengan Bamus yang tidak sempurna kabarnya, itu malah langsung akan membahas besok perubahan undang-undang Pilkada. Artinya mau memotong atau membuat putusan MK menjadi tidak berguna karena mengubah undang-undang," tuturnya.
Ketua DPP PDIP itu pun mempertanyakan, untuk apa Baleg merevisi UU Pilkada hanya beberapa hari menjelang pendaftaran pasangan calon pilkada sebagaimana ditetapkan undang-undang. Pendaftaran pilkada berlangsung 27-29 Agustus 2024.
"Sangat telanjang Baleg sedang bekerja sebagai alat kekuasaan, bukan sebagai alat rakyat. Dan saya kira kita tidak bisa biarkan perilaku seperti ini berterusan berkepanjangan. Harus menjaga demokrasi, itulah tugas DPR RI, bukan menjadi kaki tangan penguasa. Melebihi Orde Baru, saya kira kita semua harus melawan kezoliman seperti ini. Merdeka!" pungkasnya.
Namun, anggota Baleg dari Fraksi Partai Golkar Firman Soebagyo menepis isu Baleg akan menganulir putusan MK. "Mana bisa? Putusan MK kan final and binding, mana mungkin DPR akan melanggar aturan-aturan itu?" ujarnya.
(rca)