Hari Ini Baleg DPR Bahas Putusan MK, Kaesang Diupayakan Bisa Maju Pilgub?

Rabu, 21 Agustus 2024 - 10:29 WIB
loading...
Hari Ini Baleg DPR Bahas...
Putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep. Foto/Dok SINDOnews/Arif Julianto
A A A
JAKARTA - Hari ini Badan Legislasi (Baleg) DPR menjadwalkan rapat membahas terkait Revisi Undang-Undang Pilkada. Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (20/8/2024) juga akan dibahas.

Ada dua putusan MK kemarin yang mengejutkan banyak masyarakat. Pertama, yang mengubah ambang batas syarat pencalonan kepala daerah. Kedua, memutuskan syarat batas usia minimal calon kepala daerah harus dipenuhi saat penetapan pasangan calon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Nah putusan MK yang kedua itu menutup peluang putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep maju di Pilgub. Sebab, MK berpandangan bahwa syarat usia minimal 30 tahun untuk calon Gubernur dan calon Wakil Gubernur dan minimal 25 tahun untuk calon wali Kota dan calon Wakil wali Kota, serta calon Bupati dan calon Wakil Bupati.





Lalu, mungkinkah Kaesang diupayakan bisa maju Pilgub 2024 dalam pembahasan Rapat Baleg DPR hari ini?

“Respons cepat Baleg DPR dimungkinkan sebagai upaya menggagalkan keputusan MK, baik soal peluang PDIP dapat mengajukan kandidat sendiri, maupun soal peluang Kaesang yang terhambat jika putusan MK segera dijalankan,” kata Pengamat Politik Dedi Kurnia Syah Putra kepada SINDOnews, Rabu (21/8/2024).

Dia pun membandingkan dengan respons DPR terhadap putusan MK soal capres-cawapres 2024. “Jika benar bahwa DPR memperjuangkan ambang batas usia, maka tidak dapat dipungkiri ada intervensi sistematis untuk mengupayakan putra Jokowi,” kata Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion (IPO) ini.



Sebelumnya, Anggota DPR RI Fraksi PDIP Deddy Yevri Sitorus menyebut ada rencana yang telah dibuat Baleg DPR untuk melakukan revisi Undang-Undang tentang Pemilihan Kepala Daerah atau UU Pilkada. Revisi ini dia dengar akan membuat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi tak berguna.

"Kami mendapatkan informasi bahwa hari ini Badan Legislasi DPR RI mengeluarkan undangan untuk membahas rencana revisi Undang-Undang Pilkada," kata Deddy dalam pernyataannya di akun TikTok pribadinya @deddyyevrisitorus, Selasa (20/8/2024).

Undangan tersebut, kata dia, dibuat hanya beberapa jam setelah MK mengeluarkan putusan yang membatalkan ambang batas atau threshold pengusungan pasangan calon dalam pilkada. Misal di Jakarta ambang batas suara 7,5 persen.

Deddy mengatakan, putusan yang dibuat oleh MK itu sangat baik. Sebab, putusan ini sangat menjamin dan memungkinkan hadirnya lebih dari satu pasang calon di setiap daerah.

"Hal ini tentu akan merusak rencana sebagian kelompok untuk membuat kotak kosong menguasai pilkada hampir di 150 daerah, terutama DKI, Banten. Itu dua daerah yang sangat-sangat terang-terangan," ujarnya.

Dengan putusan MK ini, lanjutnya, dipastikan akan banyak calon atau lebih dari satu pasang calon yang bertarung. Sehingga, rakyat bisa menggunakan hak pilih secara baik untuk memilih pasangan lebih dari satu pasang calon.

Putusan MK kemarin memastikan bahwa pasangan calon itu harus memiliki usia sesuai dengan undang-undang pada saat penetapan sebagai calon, bukan pada saat dilantik. "Nah, tiba-tiba DPR dengan Bamus yang tidak sempurna kabarnya, itu malah langsung akan membahas besok perubahan undang-undang Pilkada. Artinya mau memotong atau membuat putusan MK menjadi tidak berguna karena mengubah undang-undang," tuturnya.

Ketua DPP PDIP itu pun mempertanyakan, untuk apa Baleg merevisi UU Pilkada hanya beberapa hari menjelang pendaftaran pasangan calon pilkada sebagaimana ditetapkan undang-undang. Pendaftaran pilkada berlangsung 27-29 Agustus 2024.

"Sangat telanjang Baleg sedang bekerja sebagai alat kekuasaan, bukan sebagai alat rakyat. Dan saya kira kita tidak bisa biarkan perilaku seperti ini berterusan berkepanjangan. Harus menjaga demokrasi, itulah tugas DPR RI, bukan menjadi kaki tangan penguasa. Melebihi Orde Baru, saya kira kita semua harus melawan kezoliman seperti ini. Merdeka!" pungkasnya.

Namun, anggota Baleg dari Fraksi Partai Golkar Firman Soebagyo menepis isu Baleg akan menganulir putusan MK. "Mana bisa? Putusan MK kan final and binding, mana mungkin DPR akan melanggar aturan-aturan itu?" ujarnya.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0630 seconds (0.1#10.140)