Mahfud MD Tegaskan Putusan MK Harus Dijalankan Setelah Diketok

Selasa, 20 Agustus 2024 - 18:11 WIB
loading...
Mahfud MD Tegaskan Putusan...
Mantan Menko Polhukam Mahfud MD menegaskan, putusan MK terkait batas syarat harus dijalankan sejak keputusan diambil. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batas syarat harus dijalankan sejak keputusan diambil. Kandidat di Pilkada 2024 harus mengikuti putusan tersebut termasuk Kaesang Pangarep.

"Supaya diingat bahwa putusan MK itu berlaku sejak palu diketok jam 09.51, sejak saat itu juga harus dilakukan. Iya tahun ini (berlaku di Pilkada tahun ini), kan sudah disebut. Bahwa pemilu terakhir sekian. Pemilu sebelumnya kan pemilu yang sekarang," kata Mahfud di Jakarta Pusat, Selasa (20/8/2024).

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu mengatakan, KPU harus segera melaksanakannya. Mahfud menyebut KPU tidak bisa beralasan belum menerima salinan putusan.

Baca juga: Mahfud MD Sebut Putusan MK Nomor 60 Minimalisir Kotak Kosong dan Calon Boneka

"Jadi sekarang saya kira KPU sudah tahu, semua sudah dengar dan menurut saya tidak boleh alasan 'saya belum mendapat putusan MK'. Putusan MK itu begitu langsung diberikan begitu palu diketok, langsung diserahkan hari itu juga, tidak beralasan saya belum menerima putusannya," katanya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bonatua Kecewa PTUN...
Bonatua Kecewa PTUN Jakarta Putuskan Sidang Gugatan Penetapan Capres Jokowi Jadi E-Court
Dharma Pongrekun Gugat...
Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan, Berharap Hakim MK 'Diketuk Hatinya oleh Tuhan'
Mahkamah Konstitusi...
Mahkamah Konstitusi Beri Waktu 2 Tahun untuk Revisi UU Advokat
Dharma Pongrekun Rombak...
Dharma Pongrekun Rombak 85% Gugatan UU Kesehatan di MK
Singgung Peran KPRP,...
Singgung Peran KPRP, Pakar: Kritik Mahfud MD Terhadap UU Polri Sangat Aneh
KPU Kaji Penerapan E-Voting...
KPU Kaji Penerapan E-Voting untuk Pemilu di Luar Negeri, Ini Alasannya
KPU Jakarta Timur Dorong...
KPU Jakarta Timur Dorong Parpol Memperbarui Data
Atasi Kebocoran Data...
Atasi Kebocoran Data Ekspor, Mahfud MD Dorong Penguatan PT DSI
DPD Perindo Jaktim Optimistis...
DPD Perindo Jaktim Optimistis Lolos Verifikasi 2027, Matangkan Struktur lewat Rakorda
Rekomendasi
Amanda Manopo Resmi...
Amanda Manopo Resmi Laporkan Pencemaran Nama Baik Demi Sang Buah Hati
Pengadilan Inggris Butuh...
Pengadilan Inggris Butuh 300 Tahun untuk Selesaikan Tumpukan Kasus
MNC University Bersama...
MNC University Bersama MNC Peduli Salurkan 2 Ton Beras untuk Warga Kelurahan Kebon Sirih
Berita Terkini
Pilihan Praperadilan...
Pilihan Praperadilan untuk Roy Suryo dan Sidang untuk dr Tifa dalam Polemik Ijazah Jokowi
DPR: Kasus Chromebook...
DPR: Kasus Chromebook Adalah The New White Collar Crime Terbaik Tanpa Kriminalisasi
5 Peserta Meninggal...
5 Peserta Meninggal Dunia, Kemhan Evaluasi Latsarmil Calon Manajer Kopdes Merah Putih
Peserta SPPI Meninggal...
Peserta SPPI Meninggal Akibat TBC, Tim Seleksi Ungkap Pemeriksaan Awal hanya Terdeteksi Infeksi Paru
Demokrasi Belum Utuh...
Demokrasi Belum Utuh Jika Perempuan Masih Minim Keterwakilan
Polisi Sita Ratusan...
Polisi Sita Ratusan Perangkat Elektronik di Markas Judi Online Hayam Wuruk, Ini Daftarnya
Infografis
MK Putuskan SD-SMP Negeri...
MK Putuskan SD-SMP Negeri dan Swasta Gratis
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved