Mahfud MD Tegaskan Putusan MK Harus Dijalankan Setelah Diketok
Selasa, 20 Agustus 2024 - 18:11 WIB
loading...
A
A
A
Mahfud juga berpendapat putusan MK itu juga akan meminimalisasi terjadinya kotak kosong atau calon boneka di berbagai daerah yang melaksanakan pilkada.
Baca juga: MK Putuskan Parpol Bisa Usung Cagub Meski Tak Punya Kursi DPRD
"Ini terjadi di lebih dari 36 pilkada yang juga akan menghadapi masalah yang sama dengan Jakarta, akan dihadapkan dengan kotak kosong atau calon boneka, dan dengan adanya ini jadi lebih adil dan lebih baik sehingga masyarakat yang di daerah itu supaya tenang, masih ada waktu 9 hari lagi ya untuk menyiapkan segala sesuatunya," pungkasnya.
Seperti diketahui, MK memutuskan mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang dimohonkan Partai Buruh dan Gelora. "Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo, Selasa (20/8/2024).
Dalam putusannya, MK memutuskan ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25% perolehan suara partai politik/gabungan partai politik hasil Pileg DPRD sebelumnya atau 20% kursi DPRD.
Baca juga: MK Putuskan Parpol Bisa Usung Cagub Meski Tak Punya Kursi DPRD
"Ini terjadi di lebih dari 36 pilkada yang juga akan menghadapi masalah yang sama dengan Jakarta, akan dihadapkan dengan kotak kosong atau calon boneka, dan dengan adanya ini jadi lebih adil dan lebih baik sehingga masyarakat yang di daerah itu supaya tenang, masih ada waktu 9 hari lagi ya untuk menyiapkan segala sesuatunya," pungkasnya.
Seperti diketahui, MK memutuskan mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang dimohonkan Partai Buruh dan Gelora. "Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo, Selasa (20/8/2024).
Dalam putusannya, MK memutuskan ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25% perolehan suara partai politik/gabungan partai politik hasil Pileg DPRD sebelumnya atau 20% kursi DPRD.
Lihat Juga :