Respons Putusan MK, Jubir Anies: Semoga KPU Segera Ubah Aturan Pilkada 2024
Selasa, 20 Agustus 2024 - 14:15 WIB
loading...
A
A
A
Sebelumnya, MK telah mengabulkan permohoman untuk sebagian terhadap gugatan perkara Nomor 60/PUU-XXII/2024, yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora terkait syarat pencalonan dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.
Baca juga: MK Tolak Gugatan Ubah Syarat Usia Calon Kepala Daerah, Bagaimana Nasib Kaesang?
"Satu, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," kata Ketua Hakim MK, Suhartoyo saat membacakan amar putusan, Selasa (20/8/2024).
Dua, menyatakan pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 205 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi undang-undang (Lembaran Negara Republik Indoneaia 2016 Nomor 130, tambahan LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5859) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai:
Baca juga: MK Tolak Gugatan Ubah Syarat Usia Cakada, Kaesang Tak Bisa Maju Pilkada 2024
Untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur:
Baca juga: MK Tolak Gugatan Ubah Syarat Usia Calon Kepala Daerah, Bagaimana Nasib Kaesang?
"Satu, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," kata Ketua Hakim MK, Suhartoyo saat membacakan amar putusan, Selasa (20/8/2024).
Dua, menyatakan pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 205 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi undang-undang (Lembaran Negara Republik Indoneaia 2016 Nomor 130, tambahan LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5859) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai:
Baca juga: MK Tolak Gugatan Ubah Syarat Usia Cakada, Kaesang Tak Bisa Maju Pilkada 2024
Untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur:
Lihat Juga :