MK Tolak Gugatan Ubah Syarat Usia Calon Kepala Daerah, Bagaimana Nasib Kaesang?
Selasa, 20 Agustus 2024 - 13:17 WIB
loading...
MK menyatakan dengan tegas, bahwa syarat usia calon kepala daerah dihitung sejak penetapan yang bersangkutan sebagai calon kepala daerah oleh KPU. Foto/SINDOnews/Gedung MK
A
A
A
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan dengan tegas bahwa syarat usia calon kepala daerah dihitung sejak penetapan yang bersangkutan sebagai calon kepala daerah oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Hal ini menjadi pertimbangan MK dalam Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 yang dimohonkan Anthony Lee dan Fahrur Rozi, Selasa (20/8/2024).
"Persyaratan usia minimum, harus dipenuhi calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah ketika mendaftarkan diri sebagai calon," ujar Wakil Ketua MK Saldi Isra dalam sidang pembacaan putusan.
"Titik atau batas untuk menentukan usia minimum dimaksud dilakukan pada proses pencalonan yang bermuara pada penetapan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah," sambungnya.
Baca juga: MK Sebut Kepala Daerah Hasil Pilkada 2020 Masih Menjabat hingga Pelantikan Kepala Daerah Terpilih 2024
Hal ini menjadi pertimbangan MK dalam Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 yang dimohonkan Anthony Lee dan Fahrur Rozi, Selasa (20/8/2024).
"Persyaratan usia minimum, harus dipenuhi calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah ketika mendaftarkan diri sebagai calon," ujar Wakil Ketua MK Saldi Isra dalam sidang pembacaan putusan.
"Titik atau batas untuk menentukan usia minimum dimaksud dilakukan pada proses pencalonan yang bermuara pada penetapan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah," sambungnya.
Baca juga: MK Sebut Kepala Daerah Hasil Pilkada 2020 Masih Menjabat hingga Pelantikan Kepala Daerah Terpilih 2024
Lihat Juga :