Respons Putusan MK, Jubir Anies: Semoga KPU Segera Ubah Aturan Pilkada 2024
loading...
A
A
A
JAKARTA - Juru Bicara Anies Baswedan, Angga Putra Fidrian menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait permohoman terhadap gugatan perkara Nomor 60/PUU-XXII/2024. Angga berharap Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera mengubah aturan Pilkada 2024.
Diketahui, gugatan itu diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora terkait syarat pencalonan dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024. Dengan putusan itu, Angga meyakini, membuka peluang bagi figur calkn kepala daerah (cakada) yang menggambarkan aspirasi warga Jakarta.
"Alhamdulillah, putusan MK bisa kasih peluang ada calon yang lebih menggambarkan aspirasi warga Jakarta seutuhnya," kata Angga, Selasa (20/8/2024).
Angga berharap KPU bisa langsung menindaklanjuti putusan tersebut. Tujuannya, agar warga bisa memliki banyak pilihan untuk te tentukan pemimpin daerah. "Semoga segera setelah putusan MK, KPU segera mengubah aturannya agar bisa semakin banyak pilihan terbaik untuk warga Jakarta," tandasnya.
Sebelumnya, MK telah mengabulkan permohoman untuk sebagian terhadap gugatan perkara Nomor 60/PUU-XXII/2024, yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora terkait syarat pencalonan dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.
"Satu, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," kata Ketua Hakim MK, Suhartoyo saat membacakan amar putusan, Selasa (20/8/2024).
Dua, menyatakan pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 205 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi undang-undang (Lembaran Negara Republik Indoneaia 2016 Nomor 130, tambahan LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5859) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai:
Untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur:
Diketahui, gugatan itu diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora terkait syarat pencalonan dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024. Dengan putusan itu, Angga meyakini, membuka peluang bagi figur calkn kepala daerah (cakada) yang menggambarkan aspirasi warga Jakarta.
"Alhamdulillah, putusan MK bisa kasih peluang ada calon yang lebih menggambarkan aspirasi warga Jakarta seutuhnya," kata Angga, Selasa (20/8/2024).
Angga berharap KPU bisa langsung menindaklanjuti putusan tersebut. Tujuannya, agar warga bisa memliki banyak pilihan untuk te tentukan pemimpin daerah. "Semoga segera setelah putusan MK, KPU segera mengubah aturannya agar bisa semakin banyak pilihan terbaik untuk warga Jakarta," tandasnya.
Sebelumnya, MK telah mengabulkan permohoman untuk sebagian terhadap gugatan perkara Nomor 60/PUU-XXII/2024, yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora terkait syarat pencalonan dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.
"Satu, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," kata Ketua Hakim MK, Suhartoyo saat membacakan amar putusan, Selasa (20/8/2024).
Dua, menyatakan pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 205 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi undang-undang (Lembaran Negara Republik Indoneaia 2016 Nomor 130, tambahan LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5859) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai:
Untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur: