Hukum di Antara Kekuasaan dan Oligarki

Selasa, 20 Agustus 2024 - 09:18 WIB
loading...
A A A
Siklus oligarki selama 79 tahun Indonesia merdeka telah terjadi dan lebih meningkat aktivitasnya sejak era reformasi 1998 yang dipicu globalisasi ekonomi yang sarat dengan pengaruh liberalisme yang menitikberatkan pada persaingan bebas dalam bidang perdagangan pasca ratifikasi perjanjian GATT-WTO dengan UU Nomor 7 Tahun 1974. Kelompok oligarki bisa hidup dan berkembang karena menjalin kolaborasi dengan oknum pemegang kekuasaan baik dari unsur eksekutif maupun legislatif. Bahkan, yang mencolok bisa masuk jauh ke dalam perencanaan pembangunan nasional ditelusuri sampai ke sidang-sidang komisi di DPR RI.

Jaringan oligarki sedemikian bukan pelanggaran hukum, melainkan mencerminkan melemahnya integritas dan akuntabilitas kedua pilar kekuasaan yang pada gilirannya menimbulkan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). Diakui di dalam UUD 1945 bahwa Indonesia adalah negara hukum. Namun, menegakkan hukum untuk mencapai kepastian, keadilan, dan kemanfaatan terbesar bagi 270 juta jiwa rakyat Indonesia bagaikan benang basah karena kegagalan diperkirakan 90% dari upaya Kejaksaan dan KPK menuntaskan perkara korupsi.

Sumber penyebab sesungguhnya bukan pada ketentuan UU yang lemah, melainkan juga dan paling menentukan adalah ‘the man behind the gun”; selengkap apa pun undang-undang produk DPR RI/DPRD dan Pemerintah/Pemerintah Daerah jika pelaksana pemegang kekuasaan UU lemah aspek integritas, profesionalitas dan akuntabilitasnya maka dapat dipastikan jika dibiarkan Hukum menjadi “lame-duck” dan hanya tampak layaknya fatamorgana di tengah padang pasir, seakan ada tapi tiada.

Apakah kemudian kita terutama para ahli hukum teoritisi dan praktisi hanya berpangku tangan dan mengeluh sepanjang hari, bulan dan tahun? Tentu memerlukan semangat dan jiwa korsa sebagai abdi bangsa dan negara yang kokoh dan tangguh dengan keyakinan bahwa kesejahteraan dan keadilan pasti akan terjadi dan lahir di negeri tercinta ini.

Langkah pasti dan terukur untuk mengatasi masalah krisis hukum dan penegakan hukum yang selama 79 tahun berbasis asas legalitas dan hanya bertumpu pada asas tiada pidana tanpa kesalahan tetapi tidak diimbangi dengan asas praduga tak bersalah dan asas perlaku yang sama di muka hukum dipastikan hasil yang dicapai tidak akan memadai, lebih banyak mudarat daripada maslahatnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Penegak Hukum Terkoneksi...
Penegak Hukum Terkoneksi Politik, Ubedilah Badrun: Mestinya Independen
Pilihan Praperadilan...
Pilihan Praperadilan untuk Roy Suryo dan Sidang untuk dr Tifa dalam Polemik Ijazah Jokowi
PP 20 Tahun 2026: Langkah...
PP 20 Tahun 2026: Langkah Besar Menuju Keadilan Pajak bagi UMKM Orang Pribadi
Perang Iran 2026: Akhir...
Perang Iran 2026: Akhir Pertempuran, Awal Perebutan Kemenangan
Jalur Medan-Berastagi...
Jalur Medan-Berastagi Tak Lagi Memadai
Imam Shalat, Piala Dunia,...
Imam Shalat, Piala Dunia, dan Tempat Muktamar
Pengadilan Inggris Butuh...
Pengadilan Inggris Butuh 300 Tahun untuk Selesaikan Tumpukan Kasus
Didukung Rieke Diah...
Didukung Rieke Diah Pitaloka, Nikita Mirzani Makin Optimistis Menang di Sidang PK
Sudirman Said: Kepemimpinan...
Sudirman Said: Kepemimpinan Berkelanjutan Lahir dari Sistem yang Kuat
Rekomendasi
Genderang Perang Dagang,...
Genderang Perang Dagang, Trump Ancam Tarif 100% yang Berani Pajaki Google, Meta, dan Apple!
INDEF: Pemerintah Perlu...
INDEF: Pemerintah Perlu Evaluasi Kebijakan Ekonomi dan Perkuat Kolaborasi
Bukan Perintah Menyerang,...
Bukan Perintah Menyerang, Ini Ayat Al-Quran yang Mengizinkan Perang
Berita Terkini
Didik Rachbini Prediksi...
Didik Rachbini Prediksi Safari Politik Jokowi Menjadi Faktor Negatif Ekonomi Nasional
Gus Yaqut Dibantarkan,...
Gus Yaqut Dibantarkan, KPK: Petugas Pengawal Tahanan Lakukan Pengamanan Melekat
Penegak Hukum Terkoneksi...
Penegak Hukum Terkoneksi Politik, Ubedilah Badrun: Mestinya Independen
Kepercayaan Publik terhadap...
Kepercayaan Publik terhadap Polri Meningkat Jadi Modal Sosial yang Harus Diperkuat
Silaturahmi di Lampung,...
Silaturahmi di Lampung, Jokowi: Aku Masih Seperti yang Dulu
Tak Bisa Ditunda, Tata...
Tak Bisa Ditunda, Tata Kelola, Dana, dan Independensi PBNU Harus Dibenahi
Infografis
Bagher Ghalibaf, Negosiator...
Bagher Ghalibaf, Negosiator Iran dan Tangan Kanan Mojtaba yang Mampu Tundukkan AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved