Hukum di Antara Kekuasaan dan Oligarki
Selasa, 20 Agustus 2024 - 09:18 WIB
loading...
A
A
A
Siklus oligarki selama 79 tahun Indonesia merdeka telah terjadi dan lebih meningkat aktivitasnya sejak era reformasi 1998 yang dipicu globalisasi ekonomi yang sarat dengan pengaruh liberalisme yang menitikberatkan pada persaingan bebas dalam bidang perdagangan pasca ratifikasi perjanjian GATT-WTO dengan UU Nomor 7 Tahun 1974. Kelompok oligarki bisa hidup dan berkembang karena menjalin kolaborasi dengan oknum pemegang kekuasaan baik dari unsur eksekutif maupun legislatif. Bahkan, yang mencolok bisa masuk jauh ke dalam perencanaan pembangunan nasional ditelusuri sampai ke sidang-sidang komisi di DPR RI.
Jaringan oligarki sedemikian bukan pelanggaran hukum, melainkan mencerminkan melemahnya integritas dan akuntabilitas kedua pilar kekuasaan yang pada gilirannya menimbulkan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). Diakui di dalam UUD 1945 bahwa Indonesia adalah negara hukum. Namun, menegakkan hukum untuk mencapai kepastian, keadilan, dan kemanfaatan terbesar bagi 270 juta jiwa rakyat Indonesia bagaikan benang basah karena kegagalan diperkirakan 90% dari upaya Kejaksaan dan KPK menuntaskan perkara korupsi.
Sumber penyebab sesungguhnya bukan pada ketentuan UU yang lemah, melainkan juga dan paling menentukan adalah ‘the man behind the gun”; selengkap apa pun undang-undang produk DPR RI/DPRD dan Pemerintah/Pemerintah Daerah jika pelaksana pemegang kekuasaan UU lemah aspek integritas, profesionalitas dan akuntabilitasnya maka dapat dipastikan jika dibiarkan Hukum menjadi “lame-duck” dan hanya tampak layaknya fatamorgana di tengah padang pasir, seakan ada tapi tiada.
Apakah kemudian kita terutama para ahli hukum teoritisi dan praktisi hanya berpangku tangan dan mengeluh sepanjang hari, bulan dan tahun? Tentu memerlukan semangat dan jiwa korsa sebagai abdi bangsa dan negara yang kokoh dan tangguh dengan keyakinan bahwa kesejahteraan dan keadilan pasti akan terjadi dan lahir di negeri tercinta ini.
Langkah pasti dan terukur untuk mengatasi masalah krisis hukum dan penegakan hukum yang selama 79 tahun berbasis asas legalitas dan hanya bertumpu pada asas tiada pidana tanpa kesalahan tetapi tidak diimbangi dengan asas praduga tak bersalah dan asas perlaku yang sama di muka hukum dipastikan hasil yang dicapai tidak akan memadai, lebih banyak mudarat daripada maslahatnya.
Jaringan oligarki sedemikian bukan pelanggaran hukum, melainkan mencerminkan melemahnya integritas dan akuntabilitas kedua pilar kekuasaan yang pada gilirannya menimbulkan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). Diakui di dalam UUD 1945 bahwa Indonesia adalah negara hukum. Namun, menegakkan hukum untuk mencapai kepastian, keadilan, dan kemanfaatan terbesar bagi 270 juta jiwa rakyat Indonesia bagaikan benang basah karena kegagalan diperkirakan 90% dari upaya Kejaksaan dan KPK menuntaskan perkara korupsi.
Sumber penyebab sesungguhnya bukan pada ketentuan UU yang lemah, melainkan juga dan paling menentukan adalah ‘the man behind the gun”; selengkap apa pun undang-undang produk DPR RI/DPRD dan Pemerintah/Pemerintah Daerah jika pelaksana pemegang kekuasaan UU lemah aspek integritas, profesionalitas dan akuntabilitasnya maka dapat dipastikan jika dibiarkan Hukum menjadi “lame-duck” dan hanya tampak layaknya fatamorgana di tengah padang pasir, seakan ada tapi tiada.
Apakah kemudian kita terutama para ahli hukum teoritisi dan praktisi hanya berpangku tangan dan mengeluh sepanjang hari, bulan dan tahun? Tentu memerlukan semangat dan jiwa korsa sebagai abdi bangsa dan negara yang kokoh dan tangguh dengan keyakinan bahwa kesejahteraan dan keadilan pasti akan terjadi dan lahir di negeri tercinta ini.
Langkah pasti dan terukur untuk mengatasi masalah krisis hukum dan penegakan hukum yang selama 79 tahun berbasis asas legalitas dan hanya bertumpu pada asas tiada pidana tanpa kesalahan tetapi tidak diimbangi dengan asas praduga tak bersalah dan asas perlaku yang sama di muka hukum dipastikan hasil yang dicapai tidak akan memadai, lebih banyak mudarat daripada maslahatnya.