Hukum di Antara Kekuasaan dan Oligarki
Selasa, 20 Agustus 2024 - 09:18 WIB
loading...
Romli Atmasasmita. Foto/Istimewa
A
A
A
Romli Atmsasmita
MENARIK pendapat Didik J Rachbini (SINDOnews, 13 Agustus 2024). Di dalam tulisannya, antara lain mengemukakan, melakukan analisis kritis ekonomi politik dan kebijakan pemberian izin pertambangan mineral dan batubara sudah semakin terlihat gamblang dan sudah pasti sampai kepada politik oligarki yang terjadi dan bekerja secara efektif di Indonesia.
Pendapat Rachbini bersamaan dengan hangatnya pemberitaan media sosial (medsos) tentang isu penguasaan lahan pertambangan yang dimiliki BN dan KA keluarga Presiden Jokowi telah menjadi sorotan publik. Apakah oligarki merupakan ancaman terhadap sistem perekonomian Indonesia?
Pertanyaan yang lebih bijak dan objektif seharusnya dikaji dari aspek hukum saja karena Indonesia negara hukum. Masalah hukum oligarki dalam segala bidang kehidupan khususnya pengelolaan sumber daya alam beririsan dengan perbuatan kolusi dan nepotisme yang di dalam UU KKN diancam pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah).
Jika dibiarkan merupakan embrio lahirnya korupsi yang merupakan bahaya dan anaman serta hambatan mencapai Indonesia sejahtera. Sejatinya konter-partner pemerintah dalam mengeluarkan setiap kebijakan termasuk dalam pengelolaan sumber daya alam berada pada badan legislative, akan tetapi tidak berarti Kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hanya menjadi penonton pasif yang baru bergerak jika telah terjadi KKN secara masif dan meluas. Jika langkah seperti itu dilakukan Kejaksaan dan KPK maka tidak ubahnya seperti “pemadam kebakaran” yang tidak efektif apalagi efisien.
MENARIK pendapat Didik J Rachbini (SINDOnews, 13 Agustus 2024). Di dalam tulisannya, antara lain mengemukakan, melakukan analisis kritis ekonomi politik dan kebijakan pemberian izin pertambangan mineral dan batubara sudah semakin terlihat gamblang dan sudah pasti sampai kepada politik oligarki yang terjadi dan bekerja secara efektif di Indonesia.
Pendapat Rachbini bersamaan dengan hangatnya pemberitaan media sosial (medsos) tentang isu penguasaan lahan pertambangan yang dimiliki BN dan KA keluarga Presiden Jokowi telah menjadi sorotan publik. Apakah oligarki merupakan ancaman terhadap sistem perekonomian Indonesia?
Pertanyaan yang lebih bijak dan objektif seharusnya dikaji dari aspek hukum saja karena Indonesia negara hukum. Masalah hukum oligarki dalam segala bidang kehidupan khususnya pengelolaan sumber daya alam beririsan dengan perbuatan kolusi dan nepotisme yang di dalam UU KKN diancam pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah).
Jika dibiarkan merupakan embrio lahirnya korupsi yang merupakan bahaya dan anaman serta hambatan mencapai Indonesia sejahtera. Sejatinya konter-partner pemerintah dalam mengeluarkan setiap kebijakan termasuk dalam pengelolaan sumber daya alam berada pada badan legislative, akan tetapi tidak berarti Kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hanya menjadi penonton pasif yang baru bergerak jika telah terjadi KKN secara masif dan meluas. Jika langkah seperti itu dilakukan Kejaksaan dan KPK maka tidak ubahnya seperti “pemadam kebakaran” yang tidak efektif apalagi efisien.