Mahkamah Konstitusi Tegaskan Suhartoyo Masih Sah Ketua MK selama 14 Hari

Rabu, 14 Agustus 2024 - 17:27 WIB
loading...
Mahkamah Konstitusi...
Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono memberikan keterangan kepada media terkait putusan PTUN yang mengabulkan sebagian gugatan Anwar Usman di Gedung MK, Rabu (14/8/2024). FOTO/MPI/DANAN DAYA ARYA PUTRA
A A A
JAKARTA - Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono menegaskan Suhartoyo masih sah sebagai Ketua MK meski putusan Pengadilan Tata Usaha Negara ( PTUN ) Jakarta menyatakan SK pengangkatan Suhartoyo tidak sah. Menurut Fajar, putusan tersebut belum memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.

"Ya kan masih 14 hari. Kan tidak serta-merta keputusan itu berlaku. Jadi keputusan ini kan belum inkrah ini kan, jadi selama 14 hari ya belum ada perubahan apa pun," kata Fajar di gedung MK, Rabu (14/8/2024).

Dia menjelaskan, MK diberikan waktu selama 14 hari setelah menerima salinan putusan PTUN, untuk menentukan sikap banding. Namun jika tidak mengajukan banding, maka putusan itu telah memiliki kekuatan hukum tetap.

Baca juga: PTUN Kabulkan Sebagian Gugatan Anwar Usman, MK Ajukan Banding

"Kita punya waktu untuk menentukan sikap apakah banding atau tidak. Kalau banding berarti kan belum inkrah putusannya. Tapi kalau kemudian kita tidak menyatakan banding berarti inkrah dalam waktu 14 hari," tuturnya.

Sementara itu, berdasarkan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) yang diikuti oleh 7 hakim konstitusi, MK akan banding atas putusan tersebut. Kata Fajar alasan banding itu karena putusan PTUN tidak sesuai dengan harapan.

"Ya nanti itu akan dituangkan dalam memori banding lah ya. Yang pasti karena tentu putusan itu tidak sesuai dengan yang diharapkan, dan ada ruang-ruang untuk atau mekanisme untuk men-challenge keputusan itu. Dan itu adalah mekanisme banding itu," ujarnya.

Namun dia menegaskan sebelum mengajukan banding MK akan mempelajari secara cermat ratio decidendi dari amar putusan PTUN. Sebab salinan utuh putusan itu bari diterima pihaknya.

Baca juga: Anwar Usman Menang Gugatan, PTUN Cabut SK Ketua MK Suhartoyo

"Nah itu yang penting untuk kita cermati dulu mana-mana yang kemudian akan kita banding atau seperti apa nanti tergantung dari hasil pencermatan kita terhadap ratio decidendi putusan itu," katanya.

Fajar menjelaskan, sikap banding MK disampaikan usai 7 hakim konstitusi melakukan RPH pagi ini. RPH digelar tanpa kehadiran hakim konstitusi Anwar Usman dan Ridwan Mansyur.

Anwar tak menghadiri rapat itu karena ada keperluan lain yang tidak bisa ditinggalkan. Sementara Ridwan Mansyur tak datang karena sedang berada di luar negeri.

"Iya, tadi hakim sudah melakukan RPH ya. Ada tujuh hakim yang ikut RPH karena Pak Hakim Anwar usman tidak ikut karena keperluan lain. Kemudian hakim konstitusi Ridwan Mansyur juga sedang ada tugas ke luar negeri," tuturnya.

Sementara itu, bedasarkan amar putusan nomor 604/G/2023/PTUN.JKT. gugatan Anwar Usman dikabulkan sebagian oleh PTUN. Putusan itu menyebut kalau pengangkatan Suhartoyo sebagai ketua MK tidak sah atau dibatalkan dalam periode 2023-2028.

"Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian," tulis amar putusan tersebut, dikutip Rabu (14/8/2024).

"Mewajibkan tergugat untuk mencabut Keputusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor: 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Dr. Suhartoyo, S.H, M.H. sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028," lanjut amar putusan itu.

PTUN menyatakan agar permohonan Anwar Usman untuk dipulihkan harkat dan martabatnya sebagai Hakim Konstitusi seperti semula. Namun tidak meminta Anwar Usman kembali duduk sebagai ketua MK.

"Menyatakan tidak menerima permohonan Penggugat untuk dipulihkan/dikembalikan kedudukannya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028 seperti semula," sambungnya.

PTUN menyatakan tidak menerima permohonan Anwar Usman agar menghukum MK untuk membayar uang paksa sebesar Rp. 100 perhari. Apabila MK lalai dalam melaksanakan Putusan ini.

"Menghukum Tergugat dan Tergugat II Intervensi membayar biaya perkara sebesar Rp369.000," tutupnya.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Putusan PTUN Tegaskan...
Putusan PTUN Tegaskan Keabsahan SK Menkum, Kepemimpinan Mardiono sebagai Ketum PPP Sah
Gugat Penetapan Capres...
Gugat Penetapan Capres 2014 dan 2019, Bonatua Bawa Novum Baru ke PTUN
Bonatua Kecewa PTUN...
Bonatua Kecewa PTUN Jakarta Putuskan Sidang Gugatan Penetapan Capres Jokowi Jadi E-Court
Dharma Pongrekun Gugat...
Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan, Berharap Hakim MK 'Diketuk Hatinya oleh Tuhan'
Mahkamah Konstitusi...
Mahkamah Konstitusi Beri Waktu 2 Tahun untuk Revisi UU Advokat
Dharma Pongrekun Rombak...
Dharma Pongrekun Rombak 85% Gugatan UU Kesehatan di MK
PTUN Serang Tutup Gugatan...
PTUN Serang Tutup Gugatan Yayasan Syarif Hidayatullah, Pengacara: Kepemilikan UIN Jakarta Kian Tegas
PTUN Jakarta Tolak Gugatan...
PTUN Jakarta Tolak Gugatan Ali Wongso, Misbakhun: Hadiah HUT ke-66 SOKSI
MK Gelar Wisuda Purnabakti...
MK Gelar Wisuda Purnabakti Anwar Usman, Sambut Dua Hakim Konstitusi Baru
Rekomendasi
WOSPAC Paparkan Solusi...
WOSPAC Paparkan Solusi Menuju Piala Dunia dan Masa Depan Sepak Bola Indonesia
Tiru Strategi Iran,...
Tiru Strategi Iran, Ukraina Tembakkan 323 Drone ke Wilayah Rusia pada Malam Hari
Kandidat Kuat PM Inggris...
Kandidat Kuat PM Inggris Andy Burnham Dinilai Tidak Berpihak ke Palestina
Berita Terkini
Bareskrim Limpahkan...
Bareskrim Limpahkan Laporan Terhadap Grace Natalie, Ade Armando dan Abu Janda ke Polda Metro Jaya
Periksa Hilman Latief,...
Periksa Hilman Latief, KPK Telusuri Pihak yang Inisiasi Pembagian Kuota Haji Tambahan
Ini Daftar Hakim yang...
Ini Daftar Hakim yang Bakal Mengadili Dokter Tifa dan Roy Suryo
Selesai Diperiksa Kasus...
Selesai Diperiksa Kasus Kuota Haji, Eks Dirjen PHU Hilman Latief: Diminta Keterangan Saja
Sidang Perdana Dokter...
Sidang Perdana Dokter Tifa Digelar 2 Juli 2026, Roy Suryo Tunggu Praperadilan
Beda dengan Roy Suryo,...
Beda dengan Roy Suryo, Dokter Tifa Tidak Ajukan Gugatan Praperadilan
Infografis
PTUN Cabut SK Ketua...
PTUN Cabut SK Ketua MK Suhartoyo usai Anwar Usman Menang Gugatan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved