Anwar Usman Menang Gugatan, PTUN Cabut SK Ketua MK Suhartoyo
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pengadilan Tinggi Tata Usaha ( PTUN ) Jakarta mengabulkan sebagian gugatan Hakim Konstitusi Anwar Usman atau paman dari Gibran Rakabuming Raka. PTUN meminta Mahkamah Konstitusi (MK) mencabut SK pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK.
"Mengabulkan gugatan sebagian," bunyi amar putusan nomor 604/G/2023/PTUN.JKT.
Dalam amar putusan itu, PTUN meminta agar keputusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor: 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Dr Suhartoyo, SH, MH sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028 batal atau tidak sah.
"Mewajibkan tergugat untuk mencabut Keputusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor: 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Dr. Suhartoyo, S.H, M.H. sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028," sambungnya.
Putusan itu juga menyatakan mengabulkan permohonan Anwar Usman agar dipulihkan harkat dan martabatnya sebagai Hakim Konstitusi seperti semula.
Akan tetapi, PTUN tidak menerima Anwar Usman kembali duduk sebagai Ketua MK.
"Mengabulkan gugatan sebagian," bunyi amar putusan nomor 604/G/2023/PTUN.JKT.
Dalam amar putusan itu, PTUN meminta agar keputusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor: 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Dr Suhartoyo, SH, MH sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028 batal atau tidak sah.
"Mewajibkan tergugat untuk mencabut Keputusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor: 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Dr. Suhartoyo, S.H, M.H. sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028," sambungnya.
Putusan itu juga menyatakan mengabulkan permohonan Anwar Usman agar dipulihkan harkat dan martabatnya sebagai Hakim Konstitusi seperti semula.
Akan tetapi, PTUN tidak menerima Anwar Usman kembali duduk sebagai Ketua MK.
(abd)