Pemerintah Punya Sumber Daya Cukup Berantas Judi Online
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah diyakini bisa memberantas judi online di Indonesia karena memiliki sumber daya yang cukup. Asalkan, ada kesungguhan dari semua unsur yang terlibat dalam pemberantasannya.
“Sebenarnya dengan pembentukan Satgas Pemberantasan Judi Online ini sudah cukup sumber daya untuk mengidentifikasi dan membasmi judi online. Asalkan dijalankan dengan baik dan tidak masuk angin, dalam arti dijalankan sepenuh hati," ujar Pakar Keamanan Siber Alfons Tanujaya, Rabu (7/8/2024).
Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Online telah dibentuk oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Pembentukan satgas tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring.
Baca Juga: Darurat Judi Online: Sulit Diberantas, Korban Terus Berjatuhan
Satgas Judi Online dalam melakukan tugasnya memiliki delapan susunan keanggotaan. Satgas dipimpin Menko Polhukam Hadi Tjahjanto dengan anggota dari lintas kementerian, TNI, Polri, BIN, Kejaksaan Agung, OJK, PPATK, dan BSSN.
Alfons berpendapat, organisasi yang terlibat dalam Satgas Judi Online tidak hanya memiliki sumber daya manusia, tapi juga teknologi yang mumpuni. "Kepolisian, PPATK, OJK, dan lembaga terkait lainnya sudah memiliki sumber daya akses dan teknologi yang memadai untuk menghadapi serangan judi online. Asalkan semuanya dijalankan dengan serius sepenuh hati," ujar Alfons.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) baru-baru ini mengeluarkan kebijakan pembatasan akses jaringan pribadi virtual atau Virtual Private Network (VPN) gratis. Alfons menilai, kebijakan itu tidak bakal efektif menekan aktivitas judi online.
Dampaknya hanya akan sementara. "Mungkin dipikirkan juga untuk memblokir server penyedia layanan judi online. Kemenkominfo kan sudah memblokir akses internet ke Filipina dan Kamboja. Kelihatannya hal ini kan cukup efektif," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, sudah ada 6.000 rekening terkait judi online atau judol yang sudah diblokir oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hal ini disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Frederica Widyasari Dewi.
Dalam konferensi pers SNLIK Tahun 2024 yang digelar pada Jumat (2/8/2024), Frederica mengatakan, bahwa pemblokiran rekening yang berjumlah ribuan tersebut sebagai langkah pembatasan ruang gerak aktivitas judi online. Diterangkan juga olehnya, semua itu dilakukan untuk memberantas kegiatan judi online di Indonesia.
"Kami telah menutup sekitar 6.000-an rekening yang kemudian menjadi tempat melakukan transaksi baik penampungan maupun beneficial owner (judi online),” ungkap Friderica.
“Sebenarnya dengan pembentukan Satgas Pemberantasan Judi Online ini sudah cukup sumber daya untuk mengidentifikasi dan membasmi judi online. Asalkan dijalankan dengan baik dan tidak masuk angin, dalam arti dijalankan sepenuh hati," ujar Pakar Keamanan Siber Alfons Tanujaya, Rabu (7/8/2024).
Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Online telah dibentuk oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Pembentukan satgas tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring.
Baca Juga: Darurat Judi Online: Sulit Diberantas, Korban Terus Berjatuhan
Satgas Judi Online dalam melakukan tugasnya memiliki delapan susunan keanggotaan. Satgas dipimpin Menko Polhukam Hadi Tjahjanto dengan anggota dari lintas kementerian, TNI, Polri, BIN, Kejaksaan Agung, OJK, PPATK, dan BSSN.
Alfons berpendapat, organisasi yang terlibat dalam Satgas Judi Online tidak hanya memiliki sumber daya manusia, tapi juga teknologi yang mumpuni. "Kepolisian, PPATK, OJK, dan lembaga terkait lainnya sudah memiliki sumber daya akses dan teknologi yang memadai untuk menghadapi serangan judi online. Asalkan semuanya dijalankan dengan serius sepenuh hati," ujar Alfons.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) baru-baru ini mengeluarkan kebijakan pembatasan akses jaringan pribadi virtual atau Virtual Private Network (VPN) gratis. Alfons menilai, kebijakan itu tidak bakal efektif menekan aktivitas judi online.
Dampaknya hanya akan sementara. "Mungkin dipikirkan juga untuk memblokir server penyedia layanan judi online. Kemenkominfo kan sudah memblokir akses internet ke Filipina dan Kamboja. Kelihatannya hal ini kan cukup efektif," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, sudah ada 6.000 rekening terkait judi online atau judol yang sudah diblokir oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hal ini disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Frederica Widyasari Dewi.
Dalam konferensi pers SNLIK Tahun 2024 yang digelar pada Jumat (2/8/2024), Frederica mengatakan, bahwa pemblokiran rekening yang berjumlah ribuan tersebut sebagai langkah pembatasan ruang gerak aktivitas judi online. Diterangkan juga olehnya, semua itu dilakukan untuk memberantas kegiatan judi online di Indonesia.
"Kami telah menutup sekitar 6.000-an rekening yang kemudian menjadi tempat melakukan transaksi baik penampungan maupun beneficial owner (judi online),” ungkap Friderica.
(rca)