Fatwa Baru MUI Ajak Masyarakat Gunakan 10 Kriteria Produk Nasional
Rabu, 07 Agustus 2024 - 11:09 WIB
loading...
Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan Fatwa MUI Nomor 14/Ijtima Ulama/VIII/2024 tentang Prioritas Penggunaan Produk Dalam Negeri, Rabu (7/8/2024). Foto/Ist
A
A
A
JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan Fatwa MUI Nomor 14/Ijtima Ulama/VIII/2024 tentang Prioritas Penggunaan Produk Dalam Negeri. Hal ini yang menjelaskan 10 kriteria produk nasional yang layak didukung untuk menggantikan produk yang diboikot terkait afiliasinya dengan Israel.
Fatwa terbaru MUI ini sebelumnya diputuskan dalam Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VIII yang diselenggarakan di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Islamic Center, Sungailiat, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada 28-31 Mei 2024.
MUI menyebutkan 10 kriteria produk nasional adalah kepemilikan nasional, sumber bahan baku dalam negeri, rantai pasokan dalam negeri, inovasi dan teknologi nasional, kebijakan ramah lingkungan, dukungan terhadap komunitas dalam negeri, kualitas dan keamanan, pemberdayaan tenaga kerja nasional, transparansi dan etika bisnis, dan keberagaman dan inklusivitas.
Baca juga: Tepis Rilis Daftar Produk Haram Pro Israel, MUI: Jika Sudah Bersertifikat Halal Tetap Halal
Menanggapi hal tersebut, Arif Fahrudin Wasekjen MUI mengatakan, masyarakat jangan langsung memboikot produk tanpa tahu kebenarannya.
Fatwa terbaru MUI ini sebelumnya diputuskan dalam Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VIII yang diselenggarakan di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Islamic Center, Sungailiat, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada 28-31 Mei 2024.
MUI menyebutkan 10 kriteria produk nasional adalah kepemilikan nasional, sumber bahan baku dalam negeri, rantai pasokan dalam negeri, inovasi dan teknologi nasional, kebijakan ramah lingkungan, dukungan terhadap komunitas dalam negeri, kualitas dan keamanan, pemberdayaan tenaga kerja nasional, transparansi dan etika bisnis, dan keberagaman dan inklusivitas.
Baca juga: Tepis Rilis Daftar Produk Haram Pro Israel, MUI: Jika Sudah Bersertifikat Halal Tetap Halal
Menanggapi hal tersebut, Arif Fahrudin Wasekjen MUI mengatakan, masyarakat jangan langsung memboikot produk tanpa tahu kebenarannya.
Lihat Juga :