Bareskrim Batal Periksa Saka Tatal Hari Ini, Ditunda Selasa Depan

Rabu, 07 Agustus 2024 - 09:44 WIB
loading...
Bareskrim Batal Periksa...
Saka Tatal, mantan terpidana dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon batal diperiksa Bareskrim terkait keterangan palsu dari terlapor Aep dan Dede pada hari ini, Rabu (7/8/2024). Foto/iNews
A A A
JAKARTA - Saka Tatal , mantan terpidana dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon batal diperiksa Bareskrim terkait keterangan palsu dari terlapor Aep dan Dede pada hari ini, Rabu (7/8/2024). Saka akan diperiksa pada Selasa (13/8/2024) mendatang.

Kuasa Hukum Saka Tatal, Titin Prialianti menuturkan pemeriksaan terhadap kliennya itu bakal dilakukan di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan.

Baca juga: Saka Tatal Yakin PK Dikabulkan: Saya Tahu Betul Ada di Mana dengan Siapa

“Hari Selasa depan di Bareskrim. Saya dan Saka Tatal yang ke Bareskrim,” ujar Titin saat dikonfirmasi SINDOnews, Rabu (7/8/2024).

Titin menjelaskan sejatinya pemeriksaan itu dilakukan pada Senin lalu dan hari ini. Namun, ia ditelepon oleh pihak Bareskrim untuk dilakukan penundaan ke Selasa depan lantaran saat ini penyidik masih memeriksa tujuh terpidana lainnya.

“Hari Selasa depan Bareskrimnya membatalkan, karena masih memeriksa 7 terpidana itu, pemeriksaannya belum selesai. Jadi nanti hari Selasa depan di Bareskrim,” jelasnya.

Sebagai informasi, dua saksi kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon pada 2016, yakni Aep dan Dede dilaporkan ke Bareskrim Polri karena diduga membuat kesaksian palsu. Pelaporan tersebut dilayangkan agar tujuh terpidana yang dihukum seumur hidup dibebaskan seperti Pegi Setiawan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Geger, WNI Bunuh WNI...
Geger, WNI Bunuh WNI di Hokkaido Jepang, Satu Anggota Polisi Ikut Terluka
Oditur Militer Minta...
Oditur Militer Minta Majelis Hakim Tolak Pledoi Terdakwa Kasus Pembunuhan Kacab Bank
Ini Hal yang Memberatkan...
Ini Hal yang Memberatkan dan Meringankan 3 Anggota Kopassus Terdakwa Pembunuhan Kacab Bank
3 Anggota Kopassus Dituntut...
3 Anggota Kopassus Dituntut 4 hingga 12 Tahun Penjara di Kasus Pembunuhan Kacab Bank
Dalang Pembunuhan Kacab...
Dalang Pembunuhan Kacab Bank Menolak Jadi Saksi di Pengadilan Militer
Terungkap, Lakban yang...
Terungkap, Lakban yang Melilit Diplomat Kemlu Arya Daru Dimulai dari Kepala
Pria Ini Bunuh Pacar,...
Pria Ini Bunuh Pacar, tapi Tewas Serangan Jantung saat Buang Mayat Korban
4 Fakta Pembunuhan WNI...
4 Fakta Pembunuhan WNI di Hokkaido, Tersangka Sudah Berniat Habisi Korban
Hasil Autopsi Ungkap...
Hasil Autopsi Ungkap Balita di Bekasi Tewas dengan 32 Tusukan
Rekomendasi
5 Pemakaman Tokoh Dunia...
5 Pemakaman Tokoh Dunia dengan Biaya Fantastis, Ada yang Capai Rp14,4 Triliun
Liburan Mudah dan Fleksibel...
Liburan Mudah dan Fleksibel dengan Layanan Paylater
UEFA Murka! FIFA Dituding...
UEFA Murka! FIFA Dituding Rusak Integritas Piala Dunia
Berita Terkini
DPP PPP Menangkan 5...
DPP PPP Menangkan 5 Gugatan Sengketa Internal, PN Jakpus Perkuat Legalitas Kepengurusan Partai
Kemenag Siapkan Konten...
Kemenag Siapkan Konten Edukasi untuk Cegah Penyebaran LGBTQ
Prabowo-Narendra Modi...
Prabowo-Narendra Modi Siap Teken 8 Kerja Sama, Pertahanan hingga Teknologi
Praperadilan Tersangka...
Praperadilan Tersangka Kasus Haji Asrul Azis Ditolak, KPK: Lanjutkan Penyidikan
3 Polisi Satresnarkoba...
3 Polisi Satresnarkoba Polres Katingan yang Gugur Terima Kenaikan Pangkat Luar Biasa
Soroti Survei Terbuka...
Soroti Survei Terbuka IndexMundi, Burhanuddin Muhtadi Beberkan Cacat Metodologi Riset Online
Infografis
Pasar di Jakarta Hasilkan...
Pasar di Jakarta Hasilkan 500 Ton Sampah Per Hari
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved